Sudahkan Presepsi Kita Sama ?

Sejawat, maafkan kalau lebih dari 2 bulan saya absen memperbaharui isi portal ini. Tidak perlu banyak alasan, kecuali kealpaan saya mengombinasikan waktu dan gagasan, pemikiran atau ispirasi menjadi tulisan akibat cara saya mengelola waktu yang tidak efektif.

Dalam kurun waktu tersebut banyak topik mengenai PP 51/2009 terdengar, terbaca maupun terucap pada beberapa kesempatan. Media yang dipakaipun beragam. Namun yang menarik, ternyata ada fenomena ketidaksamaan presepsi diantara kita dalam memaknai PP tersebut.

Oleh karena itu, ijinkanlah saya menyudahi tulisan ini sampai disini dan mengundang sejawat untuk berpendapat melalui fasilitas komentar yang tersedia dibawah ini.

Mari kita berbagi…

Possibly Related Posts:


Selamat Tinggal ISFI…

Mulai besok, Senin 7 Desember 2009, Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) akan menyelenggarakan kegiatan rutin 4 tahunan yaitu kongres nasional. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang sama yang diselenggarakan 4 tahun yang lalu di Bali. Materi utama yang akan dibahas adalah pembahasan program kerja 4 tahun kedepan, penyempurnaan AD/ART dan hal-hal yang terkait dengan keluarnya PP 51/2009 serta UU 36/2009.

Salah satu materi yang akan dibahas dalam penyempurnaan AD/ART adalah perubahan nama organisasi. Dengan keluarnya 2 produk hukum diatas, maka nama ISFI tidak lagi tepat sebagai wadah berkumpulnya para apoteker, karena di PP 51/2009  disebutkan bahwa apoteker adalah satu-satunya profesi yang berwenang melakukan praktek kefarmasian. Sedangkan sarjana farmasi adalah salah satu tenaga teknis kefarmasian yang membantu praktek apoteker.

Read the rest of this entry »

Possibly Related Posts:


Artikel ini ditulis oleh sejawat Aluwi Nirwana Sani

Kematian 9 penduduk dan dirawatnya sekitar 579 orang (Kompas.Com 17/11) di beberapa kecamatan kabupaten Bandung sangat memprihatinkan kita semua dan ini merupakan sebuah kecelakaan yang tidak boleh terulang lagi. Kasus ini memerlukan pengkajian yang menyeluruh dan tindakan yang nyata dari pimpinan pusat dan daerah, bukan sekedar pernyataan.

Dalam penyataannya yang bersifat normatif, Menkes justru menyalahkan tragedi ini kepada korban. Menkes menyatakan (ANTARA NEWS 17/110) bahwa tragedi ini terjadi bukan karena obat anti-filariasis, akan tetapi karena pasien mempunyai penyakit lain. Pernyataan ini sangat tidak membangun karena selain fakta yang sangat jelas, dimana banyak sekali korban yang jatuh pada saat yang bersamaan dan terjadi di daerah tertentu. Kondisi ini memberi sinyal, pasti ada yang tidak benar dan memerlukan perhatian serius.

Read the rest of this entry »

Possibly Related Posts:


Akankah Obat Generik Semakin Menarik ?

Pagi ini, dengan ditemani secangkir kopi hangat, saya membolak balik halaman surat kabar harian dan membaca secara cepat judul berita yang ada. Meski berita mengalir bak air bah melalui internet, saya tetap merasa belum mantap kalau belum membaca koran. Mungkin sama halnya kebanyakan dari kita yang merasa belum makan kalau belum menyantap nasi. Katanya belum nendang ...

Ditengah asyiknya melihat judul judul berita, tiba tiba perhatian saya terusik saat membaca kalimat berjudul Penggunaan Obat Generik Digalakkan di halaman 13 harian Kompas 16 November 2009. Menurut berita tersebut, Menteri Kesehatan akan menggalakkan penggunaan obat generik sebagai salah satu program 100 harinya. Beliau juga berjanji akan meninjau kembali harganya agar tetap terjangkau dan produsen dapat tetap terus memproduksi.

Read the rest of this entry »

Possibly Related Posts:


Perubahan Itu Keniscayaan

Anda benar sejawat.. tampilan portal apoteker kembali berubah.

Perubahan itu sengaja saya lakukan dengan berbagai pertimbangan. Yang klasik, diantaranya, agar ada penyegaran tampilan sehingga tidak membosankan dan berharap bisa lebih menarik perhatian. Yang tidak klasik, melalui perubahan, portal ini bisa semakin “hidup” mengimbangi semakin dinamisnya tantangan yang dihadapi oleh profesi apoteker kedepan.

Perubahan memang sebuah keniscayaan. Sunatullah. Dan hal ini berlaku umum, tanpa kecuali. Seperti halnya yang kita (mulai) hadapi dengan keluarnya UU 36/2009 tentang Kesehatan dan PP 51/2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Kedua produk hukum tersebut laksana tonggak yang akan merubah secara fundamental arsitektur praktek kefarmasian nasional.

Read the rest of this entry »

Possibly Related Posts: