Sejatinya dunia farmasi adalah dunia sosial. Obat sebagai salah satu output profesi Apoteker adalah barang yang bersifat sosial karena menyangkut kesehatan masyarakat. Namun tidak bisa dipungkiri, dalam prakteknya obat tidak lebih dari komoditi dagang.
Tengok saja prosesnya. Pada awal diadakannya riset untuk menemukan obat pasti sudah diperhitungkan berapa biaya yang dikeluarkan dan berapa lama biaya tersebut kembali. Pada waktu tahap komersialisasi, obat baru hasil riset tersebut akan dipatenkan. Karena bersifat eksklusif, maka harga jualnya mahal. Setelah paten habis, muncul me too product yang harganya juga masih relatif mahal meski ada obat generiknya.
Dalam proses distribusi juga tidak terlepas dari rente ekonomi. Di Indonesia sering terjadi output produksi tidak memperhitungkan daya serap pasar. Akibatnya pasar mengalami oversupply. Disini hukum ekonomi mulai beraksi. Bila supply lebih besar dari demand maka akan terjadi penurunan harga. Mekanisme ini berlangsung karena adanya pemilik modal yang tergiur untuk memutar uangnya dalam perdagangan obat.
Pada saat kondisi oversupply, pemilik modal memiliki bargaining position lebih kuat dibanding produsen. Akibatnya harga mengalami penurunan. Penumpukan stock obat di tingkat distributor akan memacu aliran barang ke saluran distribusi dibawahnya, baik rumah sakit, apotek atau toko obat. Disinilah penyimpangan mulai muncul. Ketidakseimbangan supply dan demand menyebabkan barang merembes kemana mana. Tidak heran kalau kemudian muncul kesemrawutan pola distribusi. Obat daftar G dan bahkan obat keras bisa berada di jalur yang terlarang.
Kondisi seperti ini berlangsung sudah sangat lama, bahkan kecenderungannya makin parah. Wajar saja karena penambahan kapasitas produksi baik karena ekspansi pabrik atau penambahan pemain tidak seimbang dengan penambahan jumlah konsumsi. Sebenarnya kalau konsumsi dihitung berdasarkan penambahan jumlah penduduk mestinya akan bertambah dari waktu ke waktu. Namun sayangnya penduduk bertambah tetapi daya belinya tetap rendah sehingga secara riil sebenarnya tidak bertumbuh. Disamping itu pola konsumsi obat masyarakat masih didominasi oleh model out of pocket, alias dibiayai sendiri, bukan melalui asuransi.
Untuk mencoba mengurai benang ruwet diatas, pada pertengahan tahun lalu, Pemerintah melalui Departemen Kesehatan mengeluarkan Permenkes no.284/2007 tentang Apotek Rakyat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat, menertibkan peredaran atau distribusi obat, serta memberi kesempatan kepada apoteker untuk melaksanakan pekerjaan kefarmasian. Dalam dengar pendapat dengan DPR Menkes menolak anggapan bahwa keberadaan apotek rakyat hanya untuk melegalkan peredaran obat di Pasar Pramuka.
Kalau begitu ceritanya apakah tepat kalau apotek rakyat yang dijadikan solusi ?
Possibly Related Posts:
- Praktek Bersama (Apoteker & Dokter)
- Apotek “Pasti Pas”
- Apoteker Memang Harus Narsis
- SPA Berbasis Web, Apa Itu ?
- Produk Baru, Manfaat atau Masalah Baru ?
Mohamad Dani Pratomo. Apoteker.
Leave a comment