Menggolongkan apotek sebagai sebuah industri sebenarnya tidak pada tempatnya karena apotek adalah tempat pengabdian profesi. Sama halnya dengan praktek dokter, notaris, konsultan, atau pengacara. Perbedaan prinsipnya terletak pada jenis komoditi yang disediakan. Di apotek transaksi barang jauh lebih dominan dibanding jasa, sementara di tempat yang lain jasa jauh lebih dominan dibandingkan barang. Kecuali dokter yang melakukan dispensing.

Namun perlakuan perpajakan telah menganggapnya demikian. Layaknya badan usaha, apotek dikenakan kewajiban untuk menyetor Ppn, Pph badan dan Pph perseorangan. Tidak heran kalau kemudian berdatanganlah para investor.

Keterlanjuran ini harus disikapi dengan lebih dewasa. Sebagai sebuah industri berarti pengelolaan apotek harus dilakukan secara profesional agar langgeng. Apapun latar belakangnya, seorang yang menanamkan modal untuk mendirikan apotek pasti berharap yield atas investasinya. Dengan kata lain unsur bisnis memang menjadi prioritas. Munculnya jaringan apotek seperti Century Healthcare, Guardian, Kimia Farma, Apotek K24 dan lain lain memperkuat sinyal tersebut. Sistem jaringan timbul untuk mencapai skala ekonomis agar posisi tawar kepada supplier maupun konsumen meningkat.

Melihat kondisi demikian rasanya tidak berlebihan bila salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh apoteker yang berpraktek di apotek adalah entrepreneurship. Tanpa adanya jiwa kewirausahaan sulit bagi apoteker untuk mengambil peran secara aktif di apotek.

Masalahnya entrepreneurship termasuk kompetensi atau bakat ?

Possibly Related Posts: