Apotek yang omzetnya sudah melebihi batas Perusahaan Tidak Kena Pajak (PTKP) terkena kewajiban untuk menyetorkan pajak, terutama Ppn sebesar 10%. Dalam konteks ini apotek dianggap sama dengan usaha dagang lainnya, bukan tempat pengabdian profesi. Karena faktanya memang ada transaksi dagang dalam kegiatannya.
Oke, saya kira kita semua sudah mahfum. Sekarang mari kita tengok sejawat dokter yang juga melakukan dispensing. Untuk dokter yang melakukan dispensing karena tempat prakteknya jauh dari apotek barangkali skala dagangannya masih dibawah PTKP. Wajar karena mereka biasanya tinggal di daerah terpencil dimana mungkin saja daya beli penduduknya tidak cukup besar. Tapi bagaimana dengan dokter dispensing yang tinggal di kota ? Meski ilegal jumlahnya cukup banyak. Bahkan sekarang cenderung menjadi trend.
Motivasi dokter dispensing yang tinggal di kota mestinya mulia. Mereka mencoba memberikan pelayanan kepada pasien secara paripurna, mulai dari diagnosa sampai memberikan obat untuk terapi. Selain, sangat mungkin, didorong oleh keinginan untuk membedakan diri dengan yang lain (diferensiasi). Kita tahu bahwa distribusi dokter tidak merata. Jumlah dokter yang tinggal di kota jumlahnya jauh lebih banyak sehingga menimbulkan persaingan. Untuk mengatasinya, mereka menambah layanan dengan dispensing.
Untuk dokter dispensing yang tinggal di kota skala usahanya pasti berbeda. Daya beli masyarakatnya lebih besar. Naif rasanya kalau tidak ada unsur bisnis, karena kegiatan dispensing esensinya sama dengan dagang, yaitu jual beli barang. Volume transaksi barang pada dokter dispensing yang tinggal di kota (dan laris) bisa menyamai atau bahkan melebihi apotek menengah yang beromzet sekitar Rp. 3 – 5 juta per hari.
Nah, kalau apotek dengan omzet sebesar itu sudah dikenakan kewajiban menyetorkan Ppn mengapa dokter dispensing tidak?
Kalau mau fair mestinya perlakuannya harus sama dong…
Possibly Related Posts:
- Harga Obat Sebaiknya Dikendalikan
- Selamat Tinggal ISFI…
- Segera Implementasikan PP 51/2009 Untuk Mencegah Tragedi Anti Filariasis Terulang!
- Siap Tidak Siap, Kita Harus Bisa !
- PP 51/2009, Let’s Do It
Mohamad Dani Pratomo. Apoteker.
Leave a comment