Sudah beberapa kali saya melihat iklan apotek di suratkabar nasional. Pengiklan adalah jaringan apotek besar yang sedang giat melakukan ekspansi. Materi iklan berkisar pada kelengkapan dan keaslian produk yang disediakan serta profesionalitas pelayanan. Namanya iklan, ujung ujungnya pasti membujuk konsumen.
Iklan adalah bagian dari marketing. Sebuah produk perlu dipasarkan manakala produk tersebut berhasil membedakan diri dengan yang lain. Gula pasir misalnya. Sejauh dikemas per satuan berat tanpa ada merek maka tidak perlu marketing. Tapi begitu diberi nama Gulaku, maka iklannya bertebaran di media televisi. Begitu juga dengan Obat Generik Berlogo. Meski bersifat generik tapi ada produsen yang mendeferensiasikan diri dengan mencantumkan sebagian nama pabriknya, seperti OGB Dexa.
Jaringan apotek juga demikian. Meski namanya bisa berbeda beda tapi mereka biasanya mencantumkan nama jaringannya sebagai identitas korporasi. Selain nama jaringan biasanya ada standarisasi warna, layout, pelayanan dan lain lain. Tujuannya sama, menciptakan diferensiasi.
Diterima atau tidak, nyatanya telah terjadi proses transformasi yang sangat bermakna pada identitas apotek. Apotek yang semestinya adalah tempat pengabdian profesi apoteker telah berubah menjadi usaha dagang. Namanya usaha maka orientasinya pasti profit. Maka adanya apotek yang beriklan sah sah saja bila ditinjau dari sisi bisnis.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah hal tersebut sesuai dengan kode etik ?
Possibly Related Posts:
- Harga Obat Sebaiknya Dikendalikan
- Selamat Tinggal ISFI…
- Segera Implementasikan PP 51/2009 Untuk Mencegah Tragedi Anti Filariasis Terulang!
- Siap Tidak Siap, Kita Harus Bisa !
- PP 51/2009, Let’s Do It
Mohamad Dani Pratomo. Apoteker.
Leave a comment