Pagi hari kemarin saya menghadiri pengambilan sumpah apoteker di Fakultas Farmasi Universitas Setia Budi Surakarta. Ada 28 apoteker baru yang diambil sumpahnya. Pada kesempatan itu secara resmi pihak fakultas telah menyerahkan mereka kepada Pengurus Cabang ISFI Surakarta. Berarti jumlah apoteker bertambah 28 orang per hari kemarin. Dengan demikian mereka sudah menjadi bagian dari kita.

Dalam kesempatan memberikan sambutan, saya menekankan tentang pentingnya program pemurnian profesi yang dicanangkan oleh ISFI. Manifestasi program pemurnian profesi adalah TATAP, tiada apoteker tiada pelayanan. Program ini memang utamanya diterapkan pada apotek. Untuk mendukung terlaksananya program tersebut dengan baik diperlukan proses pendidikan berkelanjutan. Inisiatifnya harus datang dari para apoteker sendiri. ISFI bersama fakultas farmasi hanya memfasilitasi pelaksanaanya.

Program pendidikan berkelanjutan merupakan key succes factor dalam upaya membangun eksistensi apoteker. Standar kompetensi adalah parameternya, dan enabling factor nya adalah kemauan individu setiap apoteker. Namun masalahnya akan timbul tatkala menentukan standar kompetensi apoteker. Dengan sifat polivalen yang dimilikinya, lapangan kerja apoteker cukup beragam dan masing masing mempunyai standar kompetensi yang berbeda. Minimal ada 4 bidang pekerjaan apoteker yaitu lembaga pendidikan, apotek, rumah sakit dan industri. Diantara keempatnya, hanya apotek dan rumah sakit yang memiliki kemiripan.

Sifat polivalen menguntungkan di satu sisi tapi tidak di sisi yang lain. Dibanding dengan profesi lain, apoteker relatif lebih mudah mencari pekerjaan. Selama tempat bekerja apoteker tidak berhubungan langsung dengan profesi lain seperti di industri misalnya, keberadaan apoteker relatif mudah diakui. Namun lain di apotek atau rumah sakit. Apabila apoteker benar benar menjalankan profesinya maka mereka akan berinteraksi langsung baik dengan dokter maupun pasien. Termasuk juga dengan pemilik sarana untuk mereka yang bekerja di apotek. Oleh karenanya standar kompetensi masing masing jelas berbeda.

Dalam kaitannya dengan program pemurnian profesi saya kira sudah saatnya kita mengambil sikap. Mempertahankan sifat polivalen akan menimbulkan kesulitan dalam menentukan standar kompetensi. Mengubahnya menjadi monovalen akan mempersempit lapangan kerja. Namun pilihan harus diambil. Apalagi kalau Peraturan Pemerintah tentang Tenaga Kefarmasian keluar. Agar lebih efektif tidak ada alternatif lain kecuali menjadi monovalen.

So..?

Possibly Related Posts: