Dalam banyak tulisan di portal ini saya dengan tidak bosan bosannya selalu menulis bahwa apotek adalah tempat pengabdian profesi bagi seorang apoteker. Karena menurut saya ada perbedaan mendasar antara tempat pengabdian profesi dan tempat bekerja.

Dalam konteks tempat pengabdian profesi saya menafsirkan sebagai tempat dimana profesional mengaktualisasikan keahliannya. Artinya, semua aktifitas ditempat tersebut tidak akan berlangsung tanpa kehadiran profesional yang bersangkutan. Kalau tempat bekerja, meskipun pegawai ada yang tidak masuk kerja, aktifitas dapat tetap berlangsung karena tanggungjawab pegawai yang tidak masuk bisa digantikan oleh pegawai yang lain.

Kondisi apotek pada saat ini, diakui atau tidak, lebih bersifat sebagai tempat bekerja apoteker. Dengan atau tanpa kehadiran apoteker aktifitas apotek dapat berlangsung tanpa hambatan. Bahkan meski apoteker hadir di apotek masih perlu dipertanyakan juga seberapa bermakna sentuhan profesionalnya mewarnai aktifitas apotek. Ini menjadi relevan karena kehadiran apoteker di apotek semestinya bukan hanya menggugurkan kewajiban saja.

Dalam rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tenaga Kefarmasian yang sedang dalam proses penyelesaian akhir, disitu jelas dirinci mengenai tugas dan peran apoteker diberbagai bidang, termasuk apotek. Diantaranya adalah keharusan apoteker hadir di apotek selama apotek buka, yang oleh ISFI diistilahkan sebagai TATAP (Tiada Apoteker Tiada Pelayanan). Maka bisa dibayangkan bahwa TATAP adalah hasil akhirnya sedangkan prosesnya adalah cara penyelenggaraan apotek yang baik (good pharmacy practice/ GPP).

Melalui penerapan PP tersebut diharapkan nantinya apoteker bisa menjadi tuan rumah di apotek sehingga apoteker harus bisa juga berperan sebagai Chief Executive Officer (CEO). Peran ini membawa konsekuensi luas. Diantaranya, kalau apotek bukan dimiliki oleh apoteker maka, pemilik apotek statusnya adalah pemegang saham. Dia tidak berhak turut andil dalam kegiatan operasional apotek. Pemegang saham hanya berhak mengawasi jalannya apotek melalui wakil yang ditunjuk (komisaris).

Pertanyaan berikutnya bagaimana menentukan sistem remunerasi bagi apoteker? Mudah saja. Apoteker berhak mengusulkan kepada pemegang saham sesuai dengan keinginannya. Lantas apa kriteria pemegang saham untuk menyetujui usulan apoteker? Mudah juga jawabannya. Sepanjang tingkat kembalian dari investasi (ROI) lebih besar atau sama dengan alternatif instrumen investasi yang lain, pasti mereka setuju.

Disinilah tantangannnya. Sistem remunerasi bisa dibuat sebaik mungkin untuk kesejahteraan apoteker sepanjang apotek mampu memenuhi dari kegiatan operasionalnya. Mirip dengan konsep bisnis rumah makan padang. Bayar yang anda makan dan makan yang anda bayar.

Mudah mudahan proses seperti ini bisa menjadi batu loncatan bagi proses transformasi profesi apoteker.

Possibly Related Posts: