Dalam forum diskusi di website ISFI (silahkan diklik disini untuk melihat) ada sejawat yang menanyakan perihal pengaturan jarak antar apotek oleh ISFI kaitannya dengan UU no 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dengan mengacu UU tersebut, teman sejawat kita berpendapat aturan yang dibuat ISFI berpotensi melanggar UU, khususnya pasal 9 yang berbunyi : Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Apa benar demikian?
Sepanjang yang saya tahu, maksud ISFI mengatur jarak adalah upaya menghindari terkonsentrasinya beberapa apotek dalam satu wilayah. Mengumpulnya apotek pada satu wilayah sangat berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat. UU no 5/1999 menjabarkan persaingan usaha tidak sehat sebagai persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Sementara itu pasal 2 UU no5/1999 tentang asas berbunyi : Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Sedangkan tujuan (pasal 3) pembentukan undang-undang ini adalah untuk:
- menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
- mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
- mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
- terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Dengan acuan pasal 2 dan 3 diatas saya kira semakin jelas bahwa ISFI sama sekali tidak bermaksud menentang pasal 9 UU no 5/1999. Bagaimanapun kita harus tetap melihat apotek sebagai tempat pengabdian profesi dan karenanya tidak lepas dari kode etik. Bab III pasal 10 Kode Etik Apoteker mengatakan bahwa setiap apoteker harus memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan. Kode etik bisa dianggap sebagai koridor moral dalam bersaing. Sangsi terhadap pelanggaran kode etik lebih kepada sangsi moral. Kedudukan kode etik jelas dibawah undang undang.
Jadi apakah pengaturan jarak antar apotek melanggar undang undang?
Possibly Related Posts:
- Praktek Bersama (Apoteker & Dokter)
- Apotek “Pasti Pas”
- Apoteker Memang Harus Narsis
- SPA Berbasis Web, Apa Itu ?
- Produk Baru, Manfaat atau Masalah Baru ?
Mohamad Dani Pratomo. Apoteker, pemerhati kefarmasian, yang terpanggil untuk memberikan kontribusi aktif dalam proses mewujudkan eksistensi profesi apoteker di Indonesia.
pak m.dani pratomo terimakasih ulasannya…
saya copie iya pak?