Sewaktu saya masih di bangku SD, sekitar awal tahun 70 an, jumlah apotek di kota tempat tinggal saya, Purwokerto, masih bisa dihitung dengan jari tangan. Pada periode waktu tersebut konsumen atau pasien masih mencari apotek. Bahkan saya masih ingat, banyak pasien dari Tegal, Cilacap, Banjarnegara yang datang ke apotek di Purwokerto.
Ada beberapa penyebab mengapa populasi apotek pada waktu itu sangat sedikit. Yang pertama jumlah apoteker belum banyak. Kedua prosedur perijinan masih sulit. Ketiga jumlah penduduknya juga masih sedikit. Tidak heran kalau pada saat itu satu apoteker bisa menjadi penanggungjawab beberapa apotek sekaligus.
Saya masih ingat salah satu apotek bisa melayani resep dokter diatas 100 lembar per hari meskipun tidak ada praktek dokter di sebelahnya dan jarak dengan rumah sakit hampir 2 km. Jarak antar apotekpun paling dekat 1 km. Jam sibuk apotek biasanya dari jam 09.00 – 12.00 dan jam 17.00 – 20.00. Saat itu betul betul era keemasan apotek.
Karena prosedur perijinan yang tidak mudah dan jumlah apoteker yang masih minim maka investor yang ingin memiliki apotek biasanya membuat toko obat dulu sebagai batu loncatan. Prosedur pendirian toko obat juga relatif tidak mudah. Setelah apotekernya tersedia barulah berevolusi menjadi apotek.
Saat ini populasi apotek sudah cukup banyak. Terutama di kota. Bahkan jarak antar apotek relatif dekat. Di komplek perumahan tempat saya tinggal sekarang, ada sekitar 100 ruko dimana 5 diantaranya digunakan untuk apotek. Kalau di rata-rata berarti tiap 20 ruko ada 1 apotek atau jarak antar apotek tidak lebih dari 100 meter (anggap saja 1 ruko lebarnya 5 meter). Padahal jumlah penduduknya hanya berkisar 15 ribu jiwa.
Sesuai dengan ketentuan WHO tidak lama lagi kita akan memasuki era Good Pharmacy Practise (GPP). Pengurus Pusat ISFI bahkan sudah mencanangkan program TATAP mulai awal tahun ini. Pemerintah kita cq Ditjen Binfar dan Alkes juga telah memiliki acuan sebagai pedoman pelaksanaannya. GPP adalah proses, sedangkan TATAP adalah keluarannya.
Menerapkan GPP secara konsekuen dan konsisten bukan hal yang mudah. Contohnya di Vietnam. Harus ada kemuan keras dan komitmen yang tinggi dari apoteker. Saya tidak tahu berapa lama apotek diberi tenggang waktu. Saya juga tidak tahu apa ada sangsi tegas bila tidak menerapkan.
Karena ini menyangkut perubahan yang cukup bermakna saya membayangkan nantinya akan ada proses akreditasi terhadap apotek. Mereka yang telah menerapkan GPP secara benar akan diberi tanda khusus, misalnya Q (qualified), dan mendapatkan sertifikat GPP.
Kalau angan-angan saya benar berarti pada periode waktu tertentu akan ada 2 golongan apotek, yaitu yang Q dan NonQ. Bila hal ini disosialisasikan dengan tepat maka masyarakat akan faham dan bisa membedakan keduanya. Tentunya masyarakat akan memilih apotek yang berlabel Q. Dengan demikian tidak ada pilihan lain bagi yang belum qualified kecuali menerapkan GPP secara benar.
Nah sejawat.., segera bersiaplah. Mungkin saja yang saya tulis ini benar.
Possibly Related Posts:
- Praktek Bersama (Apoteker & Dokter)
- Apotek “Pasti Pas”
- Apoteker Memang Harus Narsis
- SPA Berbasis Web, Apa Itu ?
- Produk Baru, Manfaat atau Masalah Baru ?
Mohamad Dani Pratomo. Apoteker.
[...] tulisan yang berjudul Akreditasi Apotek saya menguraikan tentang pentingnya apotek di akreditasi sehubungan dengan diwajibkannya apotek [...]