Harian Kompas edisi cetak hari ini, Sabtu 21 Juni 2008, mewartakan bahwa hampir separuh toko obat di Depok tidak berijin. Selain itu diperkirakan banyak diperjualbelikan obat keras, obat tidak terdaftar atau obat sudah kedaluarsa (untuk lengkapnya silahkan teruskan disini).

Saya melihat tidak ada sesuatu yang baru dalam berita itu. Toko obat tidak berijin dan toko obat menjual obat yang bukan haknya sudah hampir menjadi hal yang lazim, meski ilegal. Kalau memang begitu, mengapa harus dibahas dalam portal ini?

Ada prespektif lain yang ingin saya ulas dalam berita tersebut. Yaitu istilah toko obat berijin. Inilah barangkali awal permasalahannya.

Disadari atau tidak istilah toko obat berijin menimbulkan dikotomi. Kalangan awam akan menafsirkan bahwa ada dua jenis toko obat yaitu yang berijin dan yang tidak berijin. Bagi yang berijin pasti memiliki papan nama yang mencantumkan nomor ijin dan nama penanggungjawabnya. Bagi yang tidak berijin sudah barang tentu tidak akan memilikinya.

Pernah suatu saat saya menemukan sebuah pengalaman tak terlupakan di daerah Cipinang, Jakarta Timur.  Di sebuah toko kelontong kecil saya melihat diantara barang dagangan yang disediakan ada captopril, glibenklamid dan alupurinol. Inilah wujud nyata toko obat tidak berijin.

Toko obat berijin memiliki banyak koridor larangan dalam menjalankan aktivitasnya. Kalau di inventarisir mungkin lebih banyak yang dilarang daripada yang diperbolehkan. Dengan demikian toko obat tidak berijin mestinya tidak boleh ada karena kalaupun mau di inventarisir isinya hanya larangan saja.

Saya berpendapat bahwa apapun motif ekonomi (UKM, sektor informal atau yang lain) dibaliknya, sudah saatnya pemerintah bertindak tegas. Di kota kota besar seperti Jakarta pelanggaran dalam hal distribusi obat sudah demikian parah.  Apakah masih diperlukan kehadiran toko obat jika akhirnya menjadikan jalur distribusi obat semakin semrawut?

Possibly Related Posts: