Harian Kompas edisi cetak hari ini, Sabtu 21 Juni 2008, mewartakan bahwa hampir separuh toko obat di Depok tidak berijin. Selain itu diperkirakan banyak diperjualbelikan obat keras, obat tidak terdaftar atau obat sudah kedaluarsa (untuk lengkapnya silahkan teruskan disini).
Saya melihat tidak ada sesuatu yang baru dalam berita itu. Toko obat tidak berijin dan toko obat menjual obat yang bukan haknya sudah hampir menjadi hal yang lazim, meski ilegal. Kalau memang begitu, mengapa harus dibahas dalam portal ini?
Ada prespektif lain yang ingin saya ulas dalam berita tersebut. Yaitu istilah toko obat berijin. Inilah barangkali awal permasalahannya.
Disadari atau tidak istilah toko obat berijin menimbulkan dikotomi. Kalangan awam akan menafsirkan bahwa ada dua jenis toko obat yaitu yang berijin dan yang tidak berijin. Bagi yang berijin pasti memiliki papan nama yang mencantumkan nomor ijin dan nama penanggungjawabnya. Bagi yang tidak berijin sudah barang tentu tidak akan memilikinya.
Pernah suatu saat saya menemukan sebuah pengalaman tak terlupakan di daerah Cipinang, Jakarta Timur. Di sebuah toko kelontong kecil saya melihat diantara barang dagangan yang disediakan ada captopril, glibenklamid dan alupurinol. Inilah wujud nyata toko obat tidak berijin.
Toko obat berijin memiliki banyak koridor larangan dalam menjalankan aktivitasnya. Kalau di inventarisir mungkin lebih banyak yang dilarang daripada yang diperbolehkan. Dengan demikian toko obat tidak berijin mestinya tidak boleh ada karena kalaupun mau di inventarisir isinya hanya larangan saja.
Saya berpendapat bahwa apapun motif ekonomi (UKM, sektor informal atau yang lain) dibaliknya, sudah saatnya pemerintah bertindak tegas. Di kota kota besar seperti Jakarta pelanggaran dalam hal distribusi obat sudah demikian parah. Apakah masih diperlukan kehadiran toko obat jika akhirnya menjadikan jalur distribusi obat semakin semrawut?
Possibly Related Posts:
- Kesalahan Teknis
- Anda Betul, Tampilan Portal Apoteker Memang Berubah (Lagi)
- Bahagiakah Kita Sebagai Apoteker ?
- Good Governance
- Selamat Idul Fitri 1429 H
Mohamad Dani Pratomo. Apoteker.
sebaiknya apoteker tidak mengecilkan arti dari sebuah toko obat,dan tidak menganggap kecil peran toko obat di tengah masyarakat,tidak semua toko obat melanggar aturan,masih banyak yang ikut aturan kok,semestinya apoteker ikut membina toko obat agar dapat berkembang susuai dengan aturan yang ada di negara kita,bagaimana pun kehadiran toko obat mempunyai peran penting untuk ikut menunjang kesehatan masyarakat.jadi tolong arif dan bijak dalam mengeluarkan tulisan.
Predikat toko obat berizin dan tidak berizin, bukan itu masalahnya, akan tetapi bagaimana sampainya obat dengan aman,tepat, murah kepada pasien/konsumen, yang paling penting menjadi kajian para apoteker. kalau toko obat, apotik dan apapun sebutan ini adalah wadah legalitas lintas distribusi obat, saat ini terjadi ketidak jelasan birokrasi dalampendistribusian obat sehingga membuat tinggi harga obat, persaingan di tingkat retail memacu timbulnya praktek mencari obat diluar distribusi yang resmi, ditambah lagi maraknya dokter menjadi pengusaha apotik,sehingga menimbulkan monopoli secara penuh, sedangkan toko obat, pengusaha apotik yang non dokter tak kebagian jata resep ini lah yang harus dipermasalahkan. dalam tulisan anda sedikit pun tidak membela komunitas apoteker bahkan tidak tahu apa itu apoteker, akan kemana dia mengembangkan keahlian farmakologinya, untuk apa SIK nya itu, sebagai apa kedudukan apoteker ini yang perlu diperjuangkan
semua ada porsinya, apotek ditangani seorang apoteker dan melayani resep dokter. toko obat hanya melayani obat-obat bebas tanpa resep dokter dan apoteker. mestinya semua fokus pada bagian masing2. apotek ya jangan menjual obat bebas jg dong. jangan lupa toko obat juga penting lo, buat masyarakat. tau kenapa? berobat ke dokter mahal men, apalagi resep obat ke apoteknya, rasanya kagak ada yg murah. tapi soal ijin, sy setuju. semua toko obat mestinya harus ada ijinnya.tq