Banyaknya jumlah industri farmasi membawa konsekuensi terhadap jumlah obat yang beredar. Di Indonesia terdapat lebih dari 200 industri farmasi, dimana lebih dari 75% diantaranya adalah perusahaan farmasi yang tidak berbasis riset. Karena latar belakang itulah banyak obat me too, sehingga jumlah obat beredar lebih dari 16.000 macam (merek dan generik). Persaingan antar industri menjadi demikian ketat.
Semakin banyak jumlah obat beredar semakin menguntungkan konsumen karena mereka mempunyai banyak pilihan, tetapi merepotkan produsen. Untuk obat OTC, loyalitas konsumen dipengaruhi oleh intensitas iklan. Semakin intens produsen beriklan semakin tinggi awareness konsumen. Hanya saja produsen harus memiliki cashflow yang kuat agar tidak kolaps ditengah jalan.
Sedangkan untuk obat daftar G masalahnya berbeda dan jauh lebih kompleks. Keberhasilan sebuah produk bersaing dengan produk lain yang sejenis bukan saja tergantung kualitas tetapi juga dipengaruhi oleh agresifitas produsen mempromosikannya ke dokter. Cara yang lazim adalah dengan metoda detailing. Loyalitas dokter terhadap merek bisa bergeming karena pengaruh para detailer dalam berpromosi.
Dengan medan permainan yang demikian, bisa dibayangkan berapa modal kerja yang dibutuhkan apotek kalau ingin menyediakan obat dalam jumlah yang “lengkap”. Karena alasan itulah saya pernah mempersoalkan haruskah apotek = supermarket obat ?
Persoalan diatas bisa diatasi secara bermakna oleh rumah sakit dan asuransi kesehatan. Rumah sakit menerapkan sistem standarisasi untuk membatasi jumlah merek yang bisa dipakai. Asuransi juga demikian. Karena penerapan sistem tersebut keduanya bisa mendapatkan harga khusus yang kadang-kadang jauh dibawah harga netto apotek. Sistem yang demikian membuat semuanya dalam situasi win-win. Disana senang, disini senang.
Bagaimana halnya dengan apotek? Bisa saja apotek meniru sistem rumah sakit atau asuransi. Tapi pelaksanaannya tidak gampang. Untuk menyamakan presepsi para dokter terhadap merek bukanlah hal yang mudah. Apalagi bila antara apotek dan para dokter tidak ada hubungan khusus. Dengan otoritas dan hak yang dimilikinya, para dokter tidak mudah diajak kompromi untuk menyepakati dan menentukan merek. Meski bukan hal yang mustahil tapi tingkat kesulitannya sangat tinggi. Kalaupun bisa, apotek bisa dituduh bersekongkol. Jadi serba dilematis. Disinilah terlihat bahwa posisi tawar apotek memang sangat rendah.
Salah satu pendorong dokter untuk melakukan (illegal) dispensing saya yakin tidak terlepas dari kompleksnya masalah diatas. Bagi idustri farmasi yang mengalami kesulitan untuk bersaing head to head, mereka memilih menempuh jalan pintas dengan mengajak dokter untuk bekerjasama. Dokter diberi harga khusus untuk pembelian dalam jumlah tertentu. Dalam skala mikro sebenarnya kasus ini sama dengan program standarisasi obat di rumah sakit. Dengan pola semacam itu dokter menjadi terikat merek. Akibatnya seperti iklan teh botol. Apapun makanannya, minumnya teh botol.
Ada fenomena lain yang menarik. Karena tidak mau mengambil resiko dispensing, ada dokter yang membuka apotek dan memakai apoteker sebagai penanggungjawab teknis. Biasanya dokter yang seperti ini adalah dokter yang jumlah pasiennya sudah melewati skala ekonomis untuk sebuah apotek. Karena dokter yang memiliki apotek, maka dokter tersebut bisa secara leluasa menentukan standarisasi obat sehingga apoteker tidak perlu pusing memikirkan macam dan jumlah persediaan obat. Kalau seperti ini halnya, jelas persediaan apotek akan sangat efisien. Apotek tidak perlu = supermarket obat.
Tapi masalahnya, apakah fenomena tersebut bisa terlepas dari unsur konflik kepentingan antara dokter, apotek(er) dan industri farmasi ? Mengapa ? Karena pasien adalah pihak yang akan sangat dirugikan bila ada unsur tersebut.
Maka dari itu mungkin memang perlu diatur lebih lanjut tentang definisi dan batasan konflik kepentingan. Bahkan, mungkin juga perlu dipertegas bolehkah dokter memiliki apotek?
Bagaimana pendapat anda, sejawat ?
Possibly Related Posts:
- Harga Obat Sebaiknya Dikendalikan
- Selamat Tinggal ISFI…
- Segera Implementasikan PP 51/2009 Untuk Mencegah Tragedi Anti Filariasis Terulang!
- Siap Tidak Siap, Kita Harus Bisa !
- PP 51/2009, Let’s Do It
Mohamad Dani Pratomo. Apoteker.
Saya adalah salah satu apoteker dengan keadaan di atas, dan sangat benar “menurut saya” yang sangat dirugikan adalah pasien. yang saya alami adalah penghargaan obat yang sebebas-bebasnya, cenderung sangat mahal, apalagi obat sudah dalam bentuk racikan sehingga pasien tidak akan bisa membandingkan harga.
Bung semuaa…, itulah Apoteker, kupikir kurang nyali kita, pasien di tipu spt yg gituan kita tetep nggak ngapa-ngapain. Menurutku kalo apotek di Indonesia seperti yang terjadi tetep seperti sekarang ini dan seperti yang berlalu berpuluh tahun lewat, jangan-jangan kita aja yang sibuk berusaha menyelamatkan eksistensi kita di apotek, padahal SEBENARNYA APOTEK UDAH NGGAK BUTUH APOTEKER LAGI..!!!
Di Fakultas aja secara tersirat udah keliatan, nggak banyak materi apoteknya!
Naaah…..
Rodes.
yup saya setuju dengan rodes.
Farmasi kalau dicermati, ilmu kefarmasian ndak lebih dari 8 SKS, sebagian besar ilmu yang dipakai adalah ilmu terapan dari disiplin ilmu lain yaitu: biologi, teknologi pertanian, kedokteran, teknik sipil, fisika. hanya saja untuk fakultas farmasi jurusan farmasi klinik yang bisa dikatakan patut untuk mendapatkan level lebih tinggi karena mereka mempelajari interaksi obat pada tubuh serta efek saat terapi lebih banyak dibanding jurusan lain seperti saya contohnya jurusan farmasi industri yang banyak ke teknis.