Hari minggu kemarin saya berdiskusi dengan seorang sejawat yang tergolong senior, sebut saja sesepuh, tentang penerapan Good Pharmacy Practise (GPP). Seperti biasa diskusi dibuka dengan cukup hangat. Saya melontarkan pendapat bahwa program TATAP yang dicanangkan oleh ISFI adalah outcome, sedangkan prosesnya adalah GPP. Apotek yang menerapkan GPP dengan sendirinya akan menerapkan TATAP karena kehadiran apoteker di apotek adalah bagian yang tidak terpisahkan dari GPP. Sesepuh setuju dengan pendapat saya.


Kemudian saya melontarkan pernyataan berbentuk pertanyaan yang masih saja saya dengar, yaitu “kalau program TATAP konsekuen dilaksanakan, lalu apa yang harus dikerjakan apoteker di apotek?” Ini saya kemukakan karena banyak yang menganggap sosialisasi program TATAP dirasa masih kurang. Rupanya sang senior agak emosi. Beliau mengatakan bahwa tidak salah pertanyaan itu karena kalau apoteker hanya mendapat gaji Rp 1 juta tetapi harus standby di apotek sepanjang apotek buka adalah tindakan tidak manusiawi. “Apoteker harus mendapat insentif, misalnya dalam bentuk jasa profesional” lanjut beliau. Saya katakan bahwa hal itu dimungkinkan bila PP tentang Tenaga Kefarmasian sudah efektif berlaku.

Selanjutnya beliau cerita dengan penuh penghayatan tentang betapa carut marutnya dunia farmasi di Indonesia. Mulai dari tidak adanya aturan baku tentang syarat-syarat pendirian pabrik farmasi, jumlah obat beredar yang tidak terkendali, sistem distribusi yang amburadul, tidak adanya pengaturan jarak antar apotek yang menimbulkan persaingan menang-kalah, merajalelanya praktek dokter dispensing, sampai warung rokok yang juga menjual obat. Kesimpulan beliau, semua terjadi karena lemahnya penegakan hukum dan sikap acuh tak acuh dari para apoteker meski ladangnya diporakporandakan orang lain.

Saya terkesima mendengarkannya. Memang betul kata beliau. Di negara kita sudah ada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur obat dan hal-hal yang terkait dengan bidang kefarmasian. Kekurangannya hanya satu, lemahnya kontrol. Kita boleh saja mengelak bahwa lemahnya kontrol tidak hanya terjadi di bidang kefarmasian saja, tapi sudah tipikal di semua bidang. Namun kalau sikap acuh tak acuh kita itu adalah domain para apoteker sendiri.

Upaya keras yang terus dilakukan dokter melegalkan praktek dispensing misalnya. Motivasinya adalah karena mereka juga merasa kompeten untuk menyalurkan dan meracik obat ditambah fakta dilapangan tentang carut marutnya keadaan dan, yang lebih penting, peran apoteker yang semakin tenggelam karena sikapnya.

Pada tataran kebijakan, sejawat-sejawat kita yang bersinggungan dengan pengambil keputusan terus melakukan upaya untuk melindungi kepentingan apoteker. Mereka berupaya keras agar jangan sampai ada sistem atau aturan yang malah menambah tenggelam posisi apoteker. Tidak mudah memang karena apoteker masih tergolong mahluk minoritas.

Saya berusaha memahami situasi baik di tataran kebijakan maupun di tataran akar rumput. Singkronisasi antar keduanya memang sangat mutlak diperlukan. Jangan sampai perjuangan hidup-mati di tataran kebijakan ditanggapi secara dingin oleh akar rumput.

Sebaik apapun peraturan akan sia sia kalau tidak diterapkan. Peraturan Pemerintah tentang Tenaga Kefarmasian yang masih dalam proses akhir penyelesaian adalah upaya kesekian kalinya dari pengambil kebijakan untuk melindungi profesi apoteker. Efektifitas peraturan memang dipengaruhi langsung oleh adanya mekanisme kontrol yang ketat. Tapi seharusnya kita menjalankannya secara konsekuen dengan atau tanpa kontrol yang memadai. Jangan sampai ada ultimatum seperti judul diatas.

Possibly Related Posts: