Di sebuah blog milik seorang dokter ada tulisan berjudul Pemberian Obat Langsung Langgar Ethica Profesi Kedokteran (monggo, kalau mau dilihat silahkan klik disini).  Ramai juga komentarnya. Minimal sampai hari ini (8/7/08) sudah ada 22 komentar  termasuk dari pengasuhnya. Isinya bisa ditebak. Silang pendapat tentang dispensing. Dari sejawat dokter pastinya pada posisi yang memihak, sementara dari sejawat apoteker menolak.

Nah, diantara sekian banyak komentar ada satu komentar dari seorang dokter yang menarik, yaitu :

boleh dokter tidak dispensing, asal apotik juga tidak melayani penjualan obat tanpa resep, apalagi pasien beli dengan copy resep yang jelas merugikan dokter, saya praktek di apotik, sy ngliat kalau ada orang yang mau beli obat antibiotik di apotik itu, di depan saya pun dilayani, jd sm aja kan? apoteker juga merangkap jadi dokter….. so kalau mau bikin aturan yang imbang dong….

Rupanya sejawat dokter yang berkomentar seperti diatas cemburu juga terhadap apoteker.

Saya melihat peraturan yang ada sudah sangat memadai. Tujuan tidak diperbolehkannya dokter melakukan praktek dispensing adalah agar tercipta mekanisme kontrol. Dalam ilmu manajemen, pengawasan merupakan salah satu elemen yang mutlak ada agar pengelolaan bisa optimal.

Sebagai contoh misalnya kegiatan produksi di pabrik obat. Manager produksi di haram kan merangkap sebagai manager pengawasan mutu karena bisa timbul konflik kepentingan. Apa jadinya seandainya dalam proses produksi  captopril 12,5 mg, ternyata setelah di cek ulang mengandung 15 mg bukan 12,5 mg ? Demi efesiensi proses mungkin saja produk tersebut akan di release meski kelebihan kadar, toh perbedaan harganya tidak bermakna. Hal ini bisa terjadi bila manager produksi merangkap manager pengawasan mutu. Dalam kasus dokter dispensing analogi seperti contoh tersebut sangat mungkin terjadi.

Esensi pemisahan tugas antara dokter dan apoteker pada akhirnya memang bertujuan untuk mewujudkan pemastian mutu proses pengobatan. Kalau ada ekses bukan berarti aturannya yang harus diubah, tapi oknumnya yang ditertibkan.

Upaya melegalkan praktek dokter dispensing masih saja terus dilakukan. Tidak terkecuali melalui salah satu pasal dalam Rancangan PP tentang Tenaga Kefarmasian. Kalau ini sampai goal, bukan tidak mungkin akan marak fenomena apotek tanpa resep. Terus, mau jadi apa Indonesia kita tercinta?

Mari kita sama-sama mawas diri.

Possibly Related Posts: