Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tenaga Kefarmasian dalam penerapannya nanti di apotek, menurut saya memiliki dua dimensi pokok yang menarik untuk dikaji. Dimensi pertama dan yang terutama adalah perubahan orientasi produk ke asuhan kefarmasian (pharmaceutical care) dan yang kedua adalah perubahan kebiasaan apoteker dan pasien.

Perubahan orientasi membawa konsekuensi, pertama, tiada apoteker tiada pelayanan, yang oleh ISFI dipopulerkan dengan TATAP. Kedua, apoteker harus memelihara kompetensinya  sehingga mumpuni dalam menjalankan peran. Perubahan ini sangat mendasar karena pasien/konsumen akan mendapatkan nilai tambah atas kedatangannya ke apotek dan apoteker dipaksa selalu belajar untuk bisa mendeliver nilai tambah tersebut. Maka bisa dibayangkan peran apoteker akan lebih kongkrit dan dinamis.

Perubahan orientasi apotek tanpa diiukti perubahan kebiasaan pasien dan apoteker tidak akan memberi manfaat optimal. Dalam dimensi ini apoteker harus menjadi agen perubahan, merekalah yang harus memulainya. Apoteker harus tampil beda dalam memerankan profesinya. Apoteker harus proaktif. Diminta atau tidak, apoteker harus memberikan penjelasan yang memadai tentang obat yang dibeli oleh pasien. Pola ini sangat efektif untuk mengubah citra apoteker dimata pasien. Kalau pendekatan seperti ini dilakukan secara berkesinambungan lambat laun pasien akan merasakan manfaatnya yang pada akhirnya bisa menjadi kebutuhan.

Bagi apoteker kedua dimensi tersebut sebenarnya bisa diartikan sebagai program back to basic. Akibat kemajuan teknologi formulasi dan manufaktur obat, peran apotek yang tadinya tempat untuk melakukan kegiatan penyimpanan, peracikan dan penyaluran obat  (dalam kalimat lain bisa disebut juga tempat pengabdian profesi apoteker) bergeser menjadi tempat berjualan obat dan barang dagangan lain. Unsur perdagangan produk menjadi lebih dominan dibanding jasa. Kesalahkaprahan ini berlangsung dengan sukses karena kelalaian apoteker juga.

Atas perubahan-perubahan diatas didalam rancangannya, PP mengapresiasi apoteker dengan memberikan kesempatan untuk memungut jasa kepada pasien. Jasa yang diperoleh apoteker diantaranya adalah untuk diinvestasikan kembali dalam bentuk pendidikan berkelanjutan agar kompetensinya tetap terpelihara.

Melalui pemahaman yang demikian, saya melihat program back to basic bagi apoteker di apotek merupakan momentum yang sangat tepat untuk merumuskan kembali hubungan kerjasama antara apoteker dengan pemilik sarana apotek. Jasa profesional apoteker bukan merupakan bagian dari omset apotek, seperti halnya praktek dokter di rumah sakit. Sehingga dengan pola kerjasama yang baru nanti selain mendapatkan gaji, apoteker juga akan memperoleh jasa profesional.

Kalau demikian halnya, pendapatan minimal apoteker sebesar Rp 5.000.000 per bulan (seperti yang saya tulis disini) bukan hal sulit untuk diraih bukan ?

Possibly Related Posts: