Kalau sejawat sering berkunjung ke Portal Apoteker dan menyimak tulisan-tulisan yang ada didalamnya barangkali pertanyaan diatas akan dengan cepat dapat dijawab. Apotek adalah tempat pengabdian profesi apoteker. Output atau keluaran dari pekerjaan profesional seorang apoteker adalah pelayanan (service). Bentuk layanannya berupa saran dan konsultasi. Tanggungjawabnya pada ketepatan jumlah dan jenis obat yang dibeli pasien di apotek.
Transakasi jual beli obat yang ada di apotek adalah proses ikutan dari terjadinya trasakasi pelayanan. Sama halnya kalau pertanyaan diatas ditujukan kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF). Apakah PBF perusahaan dagang ataukah perusahaan jasa ? Esensi kegiatan dari PBF adalah mendistribusikan produk-produk prinsipal ke apotek, rumah sakit atau outlet-outlet lainnya. Jasa distribusi diperlukan oleh pabrikan karena keterbatasan kemampuan yang dimiliki pabrikan.
Proses distribusi akan terjadi apabila muncul permintaan yang tercipta karena keberhasilan pemasaran. Jadi jelas bahwa PBF adalah perusahaan jasa, dan karenanya istilah yang lazim di PBF untuk biaya distribusi adalah jasa distribusi (distribution fee).
Mengapa saya mempertanyakan hal tersebut ? Inilah barangkali yang menarik untuk dikaji.
Ketidakhadiran apoteker di apotek, apapun alasannya, telah membentuk citra apotek sebagai usaha dagang. Apotek yang dikelola oleh orang yang bukan apoteker lebih memprioritaskan aktifitas jual beli. Perputaran persediaan adalah indikator utama keberhasilan. Semakin cepat persediaan berputar maka apotek akan dikatakan semakin berhasil. Apotek tipe seperti ini tidak peduli dengan adanya kemungkinan medication error, drug related problem apalagi fenomena polifarmasi.
Padahal semua tanggungjawab teknis kefarmasian berada di pundak apoteker.Memang harus diakui bahwa tanggung jawab akan terasa berat tatkala muncul kasus. Selama tidak ada kasus, atau ada kasus tetapi tidak ada yang mempermasalahkan, tanggungjawab akan terasa ringan.
Namun perlu diingat bahwa sekarang masyarakat sudah mulai sadar hukum. Mereka telah memiliki payung hukum berupa Undang-undang Perlindungan konsumen atau yang lainnya. Jadi, aksi masyarakat yang merasa dirugikan haknya hanyalah masalah waktu saja.
Nah sekarang mari kita tengok proses evolusi apotek. Di Amerika proses evolusi apotek diawali pada tahun 1860-an dengan kegiatan manufaktur obat. Sepuluh tahun kemudian kegiatan apotek mulai masuk ke tahapan peracikan, yang pada prinsipnya mirip dengan manufaktur tetapi lebih spesifik dan skalanya lebih kecil karena untuk memenuhi kebutuhan individu.
Seiring dengan perkembangan industri farmasi yang makin pesat, selanjutnya pada tahun 1952 terjadi pemisahan yang tegas antara apotek komunitas dan apotek rumah sakit. Kegiatan apotek komunitas terfokus hanya pada dispensing, sementara kegiatan apotek rumah sakit semata-mata hanya mendukung pendistribusian obat di rumah sakit.
Pada tahun 1960 kegiatan apotek rumah sakit berkembang dengan memasukkan unsur farmasi klinis, sementara di apotek komunitas selain kegiatan dispensing juga disertai kegiatan konsultasi.
Akan tetapi perkembangan industri farmasi juga membawa dampak negatif. Jumlah obat semakin tidak terkendali. Pemakaian obat menjadi tidak rasional. Biaya pengobatan membengkak. Akhirnya pada tahun 1990-an baik apotek rumah sakit maupun apotek komunitas keduanya fokus mengutamakan asuhan kefarmasian (pharmaceutical care) sebagai ciri khas kegiatannya.
Bagaimana dengan Indonesia ? Secara prinsip sama, hanya waktunya saja yang berbeda. Saya tidak tahu persis tepatnya, tapi penekanan asuhan kefarmasian pada kegiatan apotek rasanya baru didengungkan akhir-akhir ini. Buktinya, Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek yang dibuat oleh Departemen Kesehatan baru keluar pada tahun 2004. Itupun proses desiminasinya tidak optimal sehingga pelaksanaannya masih jauh dari harapan.
Pada saat ini Depkes, dalam hal ini Ditjen Binfar dan Alkes yang dimotori oleh Direktur Farmasi Komunitas dan Klinik tengah menyusun pedoman Good Pharmacy Practice (GPP) yang merupakan media untuk menerapkan asuhan kefarmasian di apotek. Pedoman GPP diperlukan agar bisa menjadi pegangan bagi semua apoteker karena sesuai Konsensus Yogyakarta Indonesia bertekad akan menerapkan mulai tahun 2009 nanti.
Dengan demikian semakin jelas karena apotek harus menerapkan asuhan kefarmasian dengan GPP sebagai sarananya maka orientasi apotek haruslah pelayanan (jasa) bukan perdagangan. Perubahan orientasi ini menuntut campur tangan langsung dari apoteker. Asuhan kefarmasian adalah pekerjaan khas seorang apoteker yang tidak bisa didelegasikan kepada orang lain kecuali sesama apoteker.
Dalam kalimat lain, penerapan asuhan kefarmasian di apotek adalah cara tepat untuk mengubah citra apotek. Apotek yang menerapkan asuhan kefarmasian akan lebih menjamin kualitas pelayanannya. Masalah-masalah yang berkaitan dengan medication error, drug related problem maupun polifarmasi akan bisa dieliminasi. Masyarakat akan merasakan langsung manfaatnya.
Jadi, masihkah relevankah pertanyaan yang menjadi judul tulisan ini ?
Possibly Related Posts:
- Harga Obat Sebaiknya Dikendalikan
- Selamat Tinggal ISFI…
- Segera Implementasikan PP 51/2009 Untuk Mencegah Tragedi Anti Filariasis Terulang!
- Siap Tidak Siap, Kita Harus Bisa !
- PP 51/2009, Let’s Do It
Mohamad Dani Pratomo. Apoteker.
[...] beberapa tulisan saya seperti disini, atau disini, dan juga disini saya secara gamblang mencoba menggiring kesimpulan bahwa apotek [...]