Insya Allah pada awal tahun 2009 nanti ISFI akan memberlakukan program TATAP secara nasional. Sekedar mengingatkan, program TATAP (tiada apoteker tiada pelayanan) adalah konsekuensi logis atas penerapan GPP (good pharmacy practise). Sedangkan GPP adalah metoda untuk mengembalikan fungsi apotek sebagai tempat pengabdian profesi apoteker.

Pencanangan tahun 2009 sebagai awal pemberlakuan program TATAP secara nasional tidak terlepas dari komitmen Indonesia dalam pertemuan tahunan SEARPharm  di Yogyakarta bulan Agustus lalu. Disamping itu, program ini juga merupakan langkah proaktif ISFI sehubungan dengan adanya Rancangan Peraturan Pemerintah mangenai Tenaga Kefarmasian yang diusulkan oleh Departemen Kesehatan. Apabila sudah efektif diberlakukan, Peraturan Pemerintah tersebut nantinya akan menjadi payung hukum bagi apoteker dalam mengabdikan profesinya, termasuk dan tidak terbatas pada penerapan GPP dan pelaksanaan program TATAP di apotek.

Untuk keperluan tersebut Departemen Kesehatan melalui Direktorat Jendral Bina Farmasi dan Alat Kesehatan bersama sama ISFI, praktisi dan akademisi pada saat ini tengah menyelesaikan penyusunan pedoman penerapan Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik (Good Pharmacy Practice). Referensi yang digunakan diantaranya adalah GPP yang disusun FIP. Pokok-pokok dari GPP pada prinsipnya meliputi 4 hal, yaitu :

  1.  Apoteker harus terlibat aktif dalam promosi kesehatan dan pencegahan penyakit.
  2.  Apoteker harus terlibat langsung dalam pelayanan resep dan perbekalan farmasi lainnya.
  3.  Apoteker secara proaktif harus bisa menjadi konsultan bagi masyarakat yang melakukan swamedikasi.
  4.  Apoteker harus turut aktif mengupayakan peningkatan penggunaan obat secara rasional.

Dalam penerapannya di apotek keempat hal tersebut dijabarkan dengan berbagai macam standar yang menjadi acuan bagi apoteker dalam melakukan pekerjaan profesional apoteker. Seluruhnya harus dikerjakan sendiri oleh apoteker, meski tetap ada peluang  untuk dibantu oleh orang lain. Dengan demikian memang wajar jika konsekuensi atas hal tersebut apoteker harus berada di apotek sepanjang apotek buka.

Bila apotek sudah menerapkan GPP maka penampilan fisik maupun pelayanannya akan sangat berbeda. Secara fisik apotek harus diatur sedemikian sehingga kualitas dan kuantitas obat yang disediakan terjamin. Dalam hal pelayanan peran apoteker akan sangat menonjol. Manifestasinya, konsumen yang datang ke apotek akan mendapatkan layanan asuhan kefarmasian (pharmaceutical care) yang memadai sehingga efektifitas proses pengobatannya akan semakin optimal.

Nah, belajar dari pengalaman, apabila kita melihat lagi kebelakang, sebenarnya pemerintah telah mewajibkan apoteker untuk berada di apotek sepanjang apotek buka melalui PP No 25 tahun 1980. Sayang peraturan tersebut tidak berjalan dengan efektif. Selain karena lemahnya pengawasan, juga tidak adanya pengaturan yang jelas tentang jasa profesional apoteker. Apoteker merasa tidak mendapatkan penghargaan yang sepantasnya.

Karena itu, dengan melihat beban pekerjaan yang akan diemban apoteker di apotek, maka perlu dirumuskan penghargaan yang pantas bagi apoteker. Penghargaan tersebut bisa diwujudkan melalui jasa profesional apoteker yang menarik.  Untuk sementara waktu rasanya tidak akan mungkin memungut jasa profesional langsung dari konsumen  karena mereka masih lebih mengakui peran dokter dalam pengobatan penyakitnya, sementara penjelasan tentang obat yang harus dipakainya yang merupakan domain apoteker, dianggap merupakan bentuk layanan purna jual atas pembelian obat. Dengan demikian maka jasa profesional apoteker mau tidak mau masih harus menjadi bagian dari biaya operasional apotek.

Penentuan jasa profesional apoteker sebenarnya bukan menjadi masalah yang serius bila apotek dimiliki oleh apoteker. Apoteker yang memiliki apotek bisa secara fleksibel mengatur besaran jasa profesionalnya berdasarkan tingkat kemampulabaan apotek. Tapi tidak demikian dengan apotek yang dimiliki oleh bukan apoteker. Apotek jenis ini harus membuat formula yang tepat agar bisa menerapkan GPP dan tetap bisa bertahan.

Untuk bisa menetapkan besaran jasa profesional hal pertama yang harus dilakukan adalah menguraikan komponen-komponennya terlebih dahulu. Melihat tingkat keterlibatan apoteker yang sangat dominan maka komponen jasa profesional apoteker minimal harus mencakup 2 hal. Pertama adalah uang kehadiran yang merupakan apresiasi atas pelaksanaan program TATAP. Kedua royalti apotek kepada apoteker atas layanan asuhan kefarmasian dengan tanggungjawab hukum yang melekat padanya.

Besaran apresiasi program TATAP bisa disesuaikan dengan kondisi daerah dimana apotek berada dan biaya transport yang harus ditanggung apoteker untuk menjangkau apotek dari tempat tinggalnya. Besaran royalti bisa mengacu pada sistem usaha waralaba karena apotek bisa beroperasi tergantung lisensi yang dimiliki oleh apoteker. Dalam sistem usaha waralaba, pemegang lisensi bisa mendapatkan royalti yang besarnya bervariasi mulai dari antara 5 s/d 10% dari penjualan.

Apabila dikuantifikasi, nilai apresiasi program TATAP berkisar Rp 750.000 s/d Rp. 1.500.000 sementara apabila besaran royalti disepakati sebesar 7,5% dari penjualan maka untuk apotek dengan omzet Rp. 50.000.000 per bulan jasa profesional yang pantas diterima apoteker berkisar antara Rp. 4.500.000 s/d Rp. 5.250.000.

Karena jasa profesional apoteker merupakan bagian dari biaya operasional apotek, agar konsumen tidak merasakan langsung beban tersebut apoteker harus cerdik dalam menyiasatinya. Sebagai misal, apoteker harus bisa menekan harga pokok penjualan melalui sistem pembelian yang paling efisien. Apoteker juga harus mampu mengelola persediaan untuk menghemat biaya modal. Dan yang terpenting apoteker, melalui layanan asuhan kefarmasian, harus mampu memberi nilai lebih dari uang yang dibelanjakan oleh konsumen.

Perumusan jasa profesional yang menarik dan penerapan GPP yang konsisten akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan apotek sehingga konsumen mendapatkan value for money yang optimal.  Penting disadari bahwa di era informasi yang sudah sangat berkembang seperti sekarang ini, konsumen tidak selalu mengidentikkan value for money hanya sebagai harga yang murah. Apotek yang mampu memberikan value for money yang optimal akan menciptakan konsumen yang loyal. Dan konsumen yang loyal melalui kekuatan word of mouth  akan mampu mendongkrak omzet apotek.

Possibly Related Posts: