Sejawat setia pengunjung Portal Apoteker..
Ada pertanyaan yang selalu menggelitik saya, yaitu apakah perubahan itu sebuah pilihan atau keharusan ? Kalau perubahan adalah pilihan, maka kita sebagai objek bersikap aktif. Kita yang memulai perubahan itu. Tidak ada tekanan dari pihak lain. Jika perubahan adalah keharusan, berarti kita adalah subjek. Pihak lain diluar kita memaksa kita untuk berubah.
Setelah melalui proses pemahaman yang panjang saya berkeyakinan bahwa perubahan pada awalnya adalah pilihan, tapi pada akhirnya akan menjadi keharusan. Ambil contoh seorang yang kecanduan merokok. Kita tahu bahwa merokok lebih banyak mudharatnya dibanding manfaatnya. Khusus yang terkait dengan kesehatan, rokok berpotensi menyebabkan berbagai macam penyakit. Bila merokok adalah bagian dari gaya hidup seseorang maka pilihan bagi yang bersangkutan agar bisa terhindar dari resiko terkena penyakit adalah berhenti merokok.
Berhenti merokok pada awalnya adalah pilihan. Tapi begitu terkena penyakit kanker paru-paru misalnya, menghentikan kebiasaan merokok adalah keharusan. Kalau tetap tidak mau, Allahlah yang akan menghentikannya dengan cara menghilangkan kemampuannya untuk merokok. Bisa mulai dari kondisi tubuh yang menurun drastis yang mengharuskan untuk dirawat di ICU rumah sakit sampai dicabut nyawanya.
Dari contoh tersebut ternyata paradigma perubahan adalah keharusan berlaku dalam setiap aspek kehidupan. Perubahan pada hakekatnya adalah ketentuan Allah yang tidak bisa dihindari. Jadi kalau kita tidak mau berubah maka Allah yang akan mengubah.
Dalam konteks profesi apoteker kitapun harus berinisiatif untuk memulai perubahan. Disadari atau tidak kemandirian apoteker dalam bekerja semakin hari semakin berkurang karena tingginya intervensi pihak lain. Pekerjaan profesional apoteker di apotek sebagai contoh, telah lama diintervensi oleh berbagai pihak mulai dari tenaga non profesional sampai tenaga profesional lain.
Intervensi pihak lain ke ranah profesi kita disebabkan selain karena keteledoran kita juga karena lemahnya penegakan hukum. Saya yakin mayoritas dari kita faham dan tahu tentang kewajiban profesional kita. Namun sayang, kita ternyata secara sukarela membiarkan pihak lain mengintervensi bahkan mengambil alih pekerjaan profesional kita. Kita tidak merasa bersalah, malah cenderung menikmatinya. Kita bahkan merasakan kenyamanan dengan situasi ini.
Kondisi yang demikian sudah berlangsung puluhan tahun. Kalau kita mau jujur, selama puluhan tahun pula wacana untuk mengatasinya digelar, didiskusikan bahkan dibuatkan peraturannya. Tapi hasilnya masih jauh panggang dari api. Peran profesional apoteker di apotek makin terpinggirkan.
Kita sebagai apoteker akhirnya tidak berbeda dengan tenaga kerja yang diupah. Secara ekstrim bisa dikatakan apoteker tidak lebih dari sekedar pembantu (maaf saya tidak sampai hati untuk menulis babu..). Ciri-ciri yang melekat pada profesi satu per satu mulai tanggal. Apotek yang notabene adalah rumah apoteker makin dikuasai oleh para investor. Pada banyak kasus, apoteker penanggungjawab apotek hanya digaji untuk tidak datang ke apotek.
Dalam menjawab situasi tersebut kita memiliki segudang argumentasi untuk membela diri. Namun kalau ditelusur sampai ke hulu, maka ujung-ujungnya tidak jauh dari keengganan untuk meninggalkan zona kenyamanan. Perubahan, apapun bentuknya, memang berkonsekuensi menimbulkan ketidaknyamanan. Sehingga tidak mengherankan bila untuk mempertahankannya kita akan berupaya keras untuk tidak berubah.
Fenomena belum keluarnya Peraturan Pemerintah Tentang Tenaga Kefarmasian dalam konteks perubahan bisa dilihat dari 2 sisi yang berbeda. Sisi pertama adalah PP tersebut merupakan faktor yang bisa memaksa apoteker untuk berubah. Dengan proses penyelesaian yang berkepanjangan maka dengan sendirinya bisa memperpanjang waktu para apoteker untuk berada dalam zona kenyamanan. Pertanyaanya, apakah ada pihak yang memang berusaha untuk memperlambat keluarnya PP karena alasan ini ?
Sisi yang kedua adalah PP tersebut bisa mengancam keberadaan pihak lain dalam ranah keprofesian apoteker. Alasannya sama dengan sisi yang pertama. Mereka yang berada pada pihak ini tidak menghendaki kenyamanan yang mereka nikmati tergusur. Pertanyaannya, siapa mereka itu ?
Dengan memahami bahwa perubahan pada akhirnya tidak akan bisa dihindari maka sebaiknya kita harus pro aktif melakukannya. Zona kenyamanan adalah musuh utama perubahan. Semakin nyaman kita semakin enggan kita untuk berubah. Perubahan yang kita sengaja akan terukur pengaruhnya terhadap diri kita. Dengan cara ini kesempatan kita untuk menjadi lebih baik menjadi lebih terbuka luas. Jangan sampai kita dihadapkan pada pilihan berubah atau punah.
(Tulisan ini juga menandai perubahan tampilan PORTAL APOTEKER)
Possibly Related Posts:
- Bagaimana dengan Kurikulum Fakultas Farmasi yang lain ?
- Apoteker dan Praktek Kefarmasian
- Sudahkan Presepsi Kita Sama ?
- Akankah Obat Generik Semakin Menarik ?
- Menyasar Niche Market, Mengapa Tidak ?
Mohamad Dani Pratomo. Apoteker, pemerhati kefarmasian, yang terpanggil untuk memberikan kontribusi aktif dalam proses mewujudkan eksistensi profesi apoteker di Indonesia.
hahahahahaah..
maafkan jika saya tertawa, tetapi itu tidak akan bisa terjadi.
saya akan menjelaskan mengapa saya tertawa, saya adalah apoteker lulusan tahun 2007 yang untuk mendirikan apotek saya sendiri tidak diberikan rekomendasi oleh isfi lokal. Jika memang atas nama perubahan apoteker ingin mulai menunjukkan eksistensinya, bukan kan aneh jika pihak yang menghalang-halangi itu adalah organisasi profesi itu sendiri??? absurd…
karena memang seperti ini lah kenyataannya, saya akan tetap berusaha untuk mendirikan apotek karena itu adalah hak saya sebagai apoteker. Jika isfi lokal tidak memberikan rekomendasinya, bukan berarti saya akan putus asa. saya akan tetap berusaha sejauh yang saya bisa untuk mendirikannya, karena itu bukan hanya hak, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban saya pada sumpah yang telah saya ucapkan.
jika anda memiliki tanggapan, nasehat atau sanggahan silakan katakan, karena saya memang mebutuhkannya untuk saat ini.
Akan lebih baik dan objektif jika anda turut menyampaikan alasan penolakan rekomendasi dari organisasi profesi.
kasihan rekan ini, banyak kejadian serupa dialami oleh apoteker2 lain, saya pernah mengalami kasus mengurus rekomendasi ISFI harus menunggu 1 bulan dan biaya 500.000 plus administrasi berbelit-belit (pake surat2 dan materai puluhan dll).
Karena emosinya, saya marah2 dan bilang mau minta rekomendasi ISFI langsung saja ke ketua ISFI Pusat (saat itu Pak haryanto), setelah itu baru di proses..
Rekan Fajar RP, jangan seperti menggurui, atau seperti tidak tahu keadaan dilapangan, atau memang gak mau tahu keadaan dilapangan, tidak ada yang perlu dijelaskan oleh rekan kita arief ke pada anda..
Janganlah ISFI, IAI, atau sejenisnya dibuat malah mempersulit Apoteker..
SAYA SALUT DENGAN MENKES MEMBUAT KEBIJAKAN YANG PRO APOTEKER (apoteker bisa mengganti langsung resep)
Kebijakan ISFI dan IAI, bikin PUSIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIG..
Panjangkan telinga para petinggi..kasihanilah orang2 yang mau buat apotek, jangan dipersulit
@ferdibabd
Masalahnya yang saya alami sendiri sewaktu mengurus izin apotek baru di Karawang, biasa saja dalam pengurusan rekomendasi ISFI. Lancar-lancar saja sesuai prosedur. Rekomendasi terbit tidak sampai satu minggu (kalau tak keliru) setelah persyaratannya lengkap.
Bukan maksud menggurui pula, hanya ingin lebih obyektif dalam memandang persoalan.
Ada tanggapan?