Bahagia betul saya, sebagai apoteker, mengikuti aktivitas Badan POM akhir-akhir ini. Dalam kurun waktu 2 minggu berturut-turut Badan POM telah mengeluarkan 2 public warning yaitu tentang OBAT TRADISIONAL DAN SUPLEMEN MAKANAN BERKHASIAT PENAMBAH STAMINA PRIA MENGANDUNG BAHAN KIMIA OBAT dan KOSMETIKA MENGANDUNG ZAT BERBAHAYA DAN ZAT WARNA YANG DILARANG. Lima bulan sebelumnya, tepatnya pada awal Juni yang lalu, Badan POM juga mengeluarkan public warning tentang OBAT TRADISIONAL MENGANDUNG BAHAN KIMIA OBAT. Fenomena itu menunjukkan bahwa fungsi pengawasan Badan POM benar-benar terwujud sehingga keselamatan konsumen terlindungi.

Dari ketiga public warning tersebut sangat jelas bahwa motivasi produsen melakukan pelanggaran tidak terlepas dari kepentingan bisnis. Umumnya mereka berharap dapat memberikan value kepada konsumennya tanpa memperhatikan unsur keselamatan. Artinya, konsumen diberi kemudahan dalam hal mengakses produknya (tanpa melalui resep dokter, misalnya) tetapi mereka dibiarkan gelap terhadap informasi yang menyangkut produk tersebut. Kemudahan ini jelas salah kaprah mengingat bahan kimia obat harus dikonsumsi sesuai dosis yang dianjurkan agar efektif dan terhindar dari efek samping yang tidak dikehendaki.

Selain pelanggaran dalam bentuk pencampuran atau penambahan bahan kimia obat sebenarnya masih banyak lagi bentuk pelanggaran lain. Seperti maraknya outlet-outlet penjual obat kuat dengan merek terdaftar (palsu, ex impor ? ) dan amburadulnya pola distribusi obat keras terutama di kota kota besar. Kedua bentuk pelanggaran tersebut juga tidak kalah berbahaya karena mempermudah akses konsumen akan obat tanpa adanya pengawasan.

Semrawutnya dunia obat-obatan di negara kita tidak terlepas dari proses komoditisasi pada obat. Produsen yang tidak mampu mengelola aktivitas pemasarannya dengan baik akan terjebak pada fenomena permintaan semu. Meski terkait dengan penyakit, para pemasar berasumsi seolah-olah permintaan obat dapat diciptakan dan ditumbuhkembangkan meski angka kesakitannya sendiri mungkin stagnan. Karena itu terjadi kondisi oversupply. Celakanya tidak sedikit produsen yang terjebak dengan pola ini.

Peredaran obat keras dijalur-jalur ilegal (seperti toko obat, dokter dispensing diluar ketentuan, klinik 24 jam, mantri dan sebagainya) adalah bentuk nyata dari adanya pasokan yang berlebihan. Tengok saja di sentra-sentra perdagangan obat. Disana mudah sekali ditemukan macam-macam obat keras. Ibarat air yang mengalir dalam pipa, bila ukuran ujung pipa tidak sebanding dengan pasokan air di hulunya maka pipa tersebut akan bocor dan airnya merembes kemana mana.

Proses komoditisasi obat  mempermudah akses konsumen sekaligus menimbulkan bahaya yang bisa tidak terukur kerugiannya secara ekonomis. Bayangkan saja bila karena kurangnya informasi yang diterima konsumen, mereka mengonsumsi antibiotik tidak sesuai dosis. Resistensi terhadap antibiotik bila diukur dengan parameter ekonomi bisa sangat besar nilainya.

Jadi, mumpung Badan POM sedang rajin mengadakan gebrakan-gebrakan yang bertujuan melindungi kepentingan konsumen, ada baiknya masalah peredaran obat keras dijalur ilegal juga ditertibkan secara sistematis. Sangsi bagi mereka yang melanggar harus ditinjau ulang. Peredaran obat keras dijalur ilegal bukan semata-mata kesalahan distributor tapi ada andil dari produsen.  Kalau selama ini sangsinya hanya berupa peringatan, mungkin akan lebih efektif bila nomor registrasi produknya dipertimbangkan untuk dicabut.

Nah kalau Badan POM berani bertindak tegas, maka harapan akan terwujudnya sistem distribusi yang baik semakin terang, dan kepentingan konsumen juga lebih terlindungi.

Possibly Related Posts: