Di beberapa tulisan saya seperti disini, atau disini, dan juga disini saya secara gamblang mencoba menggiring kesimpulan bahwa apotek semestinya bukan semata-mata sebuah institusi bisnis, tapi lebih sebagai tempat pengabdian profesi seorang apoteker. Kegiatan utama apotek dengan demikian adalah menyalurkan asuhan kefarmasian kepada konsumen/pasien di area operasionalnya bukan sekedar menjual obat saja. 

Karena merupakan tempat pengabdian profesi maka apotek terikat pada kode etik apoteker. Dalam konteks tersebut minimal ada 2 pasal yang harus kita perhatikan, yaitu pasal 5 yang mengatakan bahwa setiap apoteker di dalam menjalankan tugasnya harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian. Kemudian pasal 9 yang berbunyi bahwa dalam melakukan pekerjaan kefarmasian, apoteker harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghormati hak asasi penderita dan melindungi makhluk hidup insani.  

Dengan acuan tersebut, apotek harus lebih berorientasi kepada manfaat (benefit oriented) bukan keuntungan (profit oriented). Bahwa bila karena tuntutan keekonomian apotek diharuskan mendapatkan keuntungan agar dapat mempertahankan keberadaannya maka apoteker tetap harus memperhatikan rambu rambu dalam kode etik. Pepatah jawa yang berbunyi ngono yo ngono ning ojo ngono (begitu ya begitu tetapi jangan begitu) tetap harus dikedepankan.

Dalam kaitannya dengan etika, saya ingin mempertanyakan program-program pemasaran yang sering dilakukan oleh apotek jaringan. Bertepatan dengan momentum momentum tertentu, seperti hari raya keagamaan, sebuah apotek jaringan hampir selalu mengeluarkan program potongan harga atau diskon.

Sedangkan apotek jaringan lain  mengeluarkan program bekerjasama dengan salah satu penerbit kartu kredit. Konsumen yang berbelanja dengan nominal minimal tertentu akan mendapatkan undian untuk mendapatkan hadiah. Tujuan program-program tersebut tidak lain adalah menggenjot volume penjualan. Motivasinya sudah barang tentu untuk memperbesar keuntungan. 

Okelah bahwa program program tersebut manfaatnya bisa secara langsung dirasakan oleh konsumen karena mereka mendapatkan potongan harga atau kemungkinan mendapatkan hadiah. Tapi patut juga dipertanyakan apakah produk produk yang dibeli oleh konsumen benar benar dibutuhkan (tentunya setelah melalui pemberian asuhan kefarmasian) ? Atau konsumen tergiur, setelah dirayu, karena adanya iming iming harga murah dan hadiah ?

Kita perlu ingat bahwa salah satu tugas apoteker dalam good pharmacy practise adalah meningkatkan penggunaan obat secara rasional. Tanpa asuhan kefarmasian yang memadai upaya menggenjot konsumsi melalui program pemasaran hampir pasti berbenturan dengan prinsip penggunaan obat secara rasional.

Untuk menjawab pertanyaan pertanyaan tersebut akhirnya mau tidak mau kita harus melihat kode etik. Etika oleh wikipedia didefinisikan sebagai cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.  Cakupan etika meliputi analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Dan karena menyangkut moral, sangsi pelanggaran etika biasanya juga berupa sangsi moral.

Nah dihadapkan pada kondisi seperti ini masihkah kita mau menjunjung tinggi etika ?

Possibly Related Posts: