Tanggapan para sejawat pada tulisan saya yang berjudul (Harga) Obat yang Rasional menyiratkan sebuah kesimpulan bahwa harga obat generik bisa dijadikan patokan harga obat yang rasional. Kesimpulan ini perlu digarisbawahi karena di lapangan harga obat bermerek yang harganya jauh lebih tinggi dari generik banyak beredar dan bahkan menjadi pilihan para dokter. Kalau porsi obat generik hanya 10% dari total pasar farmasi yang nilainya sekitar Rp 28 trilyun, berarti berapa banyak pemborosan dilakukan oleh bangsa ini untuk belanja obat yang (harganya) tidak rasional ?

Dari sekitar 200 an pabrik obat di Indonesia lebih dari separohnya memproduksi obat generik. Beberapa perusahaan papan atas, baik mereka sendiri maupun melalui anak perusahaannya, juga ikut memproduksi. Ada 3 kemungkinan mengapa mereka terjun ke generik, pertama karena potensi pasarnya besar, kedua karena masih memiliki sisa kapasitas produksi, atau ketiga karena kombinasi keduanya.

Obat generik mulai dipopulerkan Pemerintah sejak akhir tahun 1980 an. Pada saat itu Pemerintah meluncurkan program obat generik berlogo (OGB) untuk kebutuhan institusi kesehatan miliknya dan menetapkan harga jualnya. Jumlah item OGB mengacu pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN). Pada waktu itu Pemerintah perlu membedakan obat generik biasa dengan OGB karena adanya ketentuan tentang penerapan CPOB bagi pabrikan yang memroduksi dan keharusan (?) untuk melakukan uji BA/BE.

Seperti lazimnya di Indonesia, dalam perjalanan waktu, terjadi pelonggaran (atau pelanggaran?) aturan. Item obat generik mengalami perluasan. Jenis obat yang belum masuk DOEN bisa dibuat generiknya. Uji BA/BE tidak lagi dipersyaratkan secara mutlak, sehingga makin jarang pabrikan yang melakukannya. Mereka yang masih melakukan biasanya karena sadar bahwa data uji BA/BE dapat menambah daya saing dalam menghadapi persaingan.

Karena ketiadaan data maka terjadi keluhan tentang perbedaan efikasi antara obat generik dengan obat bermerek. Keluhan bisa bersifat individual atau universal. Bukan tidak mungkin bisa juga mengada ada. Sebenarnya keluhan tersebut sangat mudah dibantah bila pabrikan memiliki data BA/BE dari produk yang dihasilkannya. Namun itu jarang dilakukan karena mereka tidak memiliki data. 

Bila secara ilmiah dapat dibuktikan bahwa efikasi antara obat generik dan obat bermerek berbeda maka obat yang beredar memiliki standar ganda. Apalagi bila keluhan perbedaan efikasi terjadi pada pabrikan yang sama. Kalau hal ini benar maka pernyataan bahwa bahan baku dan atau formula obat generik berbeda dengan obat bermerek terbukti. Lantas, kalau begitu dimana fungsi pengawasan BPOM ?

Mengingat bahwa (harga) obat generik bisa menjadi patokan (harga) obat yang rasional maka sudah saatnya BPOM mewajibkan kembali kepada pabrikan untuk melakukan uji BA/BE untuk seluruh obat generik yang dihasilkan. Dan validitas data BA/BE juga harus diverifikasi apabila terjadi perubahan formula atau metoda pabrikasi.

Mumpung Depkes akan mengoreksi harga, sebaiknya dimasukkan juga unsur biaya investasi uji BA/BE dalam struktur harga sehingga tidak ada alasan bagi setiap pabrikan untuk berkelit tidak melakukan uji BA/BE. Dengan langkah langkah kongkrit dan sistematis tersebut rasanya merasionalkan harga obat bukanlah suatu hal yang rumit.

Setelah seluruh pabrikan memiliki data BA/BE untuk obat generik yang mereka produksi maka kalau masih ada obat bermerek yang harganya tepaut jauh dari obat generik maka kita dapat dengan mudah menyimpulkan penyebab (harga) obat tidak rasional. Lebih celaka lagi kalau obat bermerek yang (harganya) tidak rasional masih dipilih. Dengan mudah kita bisa menyimpulkan bahwa sipenulis juga tidak rasional karena tidak berpedoman pada konsep evidence base medicine.

Possibly Related Posts: