Sebuah artikel yang dimuat di Medscape.com, mengutip pemberitaan kantor berita REUTERS, menarik untuk kita kaji. Dalam berita tersebut dikatakan bahwa pemberian hadiah maupun uang kepada para dokter oleh pabrik obat dan pabrik alat kesehatan yang nilainya melebihi 100 USD per tahun harus dibeberkan secara terbuka sesuai rancangan undang-undang AS.
Tanpa perlu melipat-lipat dahi saya yakin kita segera tahu apa maksud dibalik dibuatnya rancangan undang-undang tersebut. Sistem pemasaran obat ethical memang bersentuhan langsung dengan konflik kepentingan. Kewenangan dokter untuk mendiagnosa penyakit pasien sekaligus memilihkan jenis dan merek obat rawan sekali terhadap praktek kolusi. Pengendalian yang tidak memadai akan mengakibatkan pemakaian obat menjadi tidak rasional.
Saya melihat upaya yang sedang dilakukan oleh anggota lesgislatif AS untuk menggolkan UU tersebut diatas adalah upaya yang sangat serius untuk melindungi kepentingan rakyat. Mereka mencoba membuat segalanya bisa transparan sehingga siapapun bisa melihat. Bahkan jika diperlukan pemberlakuan aturan ini akan diperluas sampai kepada organisasi dokter, rumah sakit, apoteker, apotek, sekolah kedokteran dan kelompok continuing medical education.
Di Indonesia hal yang mirip sudah dicanangkan yaitu dengan ditandatanganinya MOU antara GP Farmasi dan IDI pada bulan Juni 2007. Dalam sambutannya Menkes berharap agar dengan adanya kesepakatan ini dapat terpelihara iklim usaha yang kondusif dengan persaingan yang sehat, sehingga dunia farmasi Indonesia berkembang sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Sejalan dengan itu, masyarakat mendapat kepastian jaminan ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan.
MOU tersebut birisi tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pelaku usaha farmasi, lebih khusus lagi, industri farmasi, dan dokter dalam hubungannya kegiatan promosi obat. Saya tidak melihat dalam MOU tersebut peran apoteker baik secara eksplisit maupun implisit. Meski demikian saya tidak bermaksud mempertanyakan apalagi mengganggu gugat MOU tersebut. Yang menjadi perhatian saya adalah apa kontribusi kongkrit apoteker untuk menyukseskan MOU tersebut.
Dalam kaitannya dengan hal itu perhatian saya tertarik pada artikel sejawat Zullies yang berjudul Farmasi Klinik, Riwayatmu dulu dan Eksistensimu Sekarang. Oleh yang bersangkutan diuraikan dengan runtut sejarah terbentuknya farmasi klinik. Filosofi utama dari farmasi klinik, menurutnya, adalah pharmaceutical care (asuhan kefarmasian) dimana seorang apoteker mesti peduli dan penuh empati pada pasien, sehingga pasien bisa merasakan manfaat keberadaannya. Asuhan kefarmasian ini sebenarnya bisa dilaksanakan di mana-mana, di rumah sakit, apotek, atau di tempat lain.
Dalam proses pengobatan yang dimulai dari penegakkan diagnosa sampai pemilihan jenis terapi, khususnya yang menggunakan obat, saya melihat asuhan kefarmasian memegang peran sangat strategis. Asuhan kefarmasian bisa dianalogikan sebagai quality assurance yang menjamin mutu suatu proses pengobatan. Pemberian atau penegakkan asuhan kefarmasian yang memadai akan mampu menjamin terciptanya pengobatan yang rasional.
Pengobatan tidak rasional bisa bersumber pada kurangnya informasi tentang obat yang digunakan, adanya konflik kepentingan dan kombinasi keduanya. Pada kasus yang sering terjadi akibat adanya promosi tidak etis dari pabrik obat, pengobatan tidak rasional mungkin lebih banyak karena adanya konflik kepentingan. Kasus polifarmasi misalnya, hal ini sangat mungkin didorong oleh adanya “kewajiban” dari pabrik obat.
Oleh karena itu meski kita tidak terlibat dalam MOU tentang etika promosi obat tetapi sebenarnya posisi apoteker sangat strategis dan diperlukan. Apoteker “mewakili” pasien dalam proses pengobatan. Apoteker harus mampu menjadi pelindung pasien terhadap kemungkinan terjadinya pengobatan tidak rasional. Apoteker bukanlah “penonton” apalagi “pemain” dalam konteks ini. Tanpa menempatkan diri pada posisi yang tepat, bisa jadi apoteker malah terseret konflik kepentingan.
Jadi, saya juga ikut menganjurkan, kepada sejawat yang berkesempatan untuk menempuh jenjang pendidikan S2, mengapa tidak mendalami farmasi klinik?
(he..he.. saya tidak memiliki agenda terselubung lho.., tapi kalau karena tulisan ini saya ditawari beasiswa, masa menolak sih..?)
Possibly Related Posts:
- Bagaimana dengan Kurikulum Fakultas Farmasi yang lain ?
- Apoteker dan Praktek Kefarmasian
- Sudahkan Presepsi Kita Sama ?
- Akankah Obat Generik Semakin Menarik ?
- Menyasar Niche Market, Mengapa Tidak ?
Mohamad Dani Pratomo. Apoteker.
Sejauh pengamatan saya memang sampai saat ini sistem distribusi obat di indonesia masih terkesan semrawut, meskipun sudah ada alur yang disepakati. Tetapi karena kepentingan pihak pihak tertentu yang berusaha meraup keuntungan secara simbiosis mutualisme sehingga kadang memangkas pola distribusi.
selain itu demi kepentingan marketing suatu product, karena selama ini diyakini atau tidak peran dokter sebagai penulis resep dalam masalah penentuan obat yang digunakan dalam terapi masih memegang peran yang paling dominan, di satu sisi respon, sikap dan tingkat pamahaman masyarakat kita mengenai obat masih sangat belun berkembang.
Masih banyak masyarakat pengguna obat yang menggunakan obat berdasarkan sugesti dari info-info yang kurang dapat dipertanggungjawabkan. Ada yang mau mengkonsumsi obat dengan kemasan tertentu, beda kemasan tidak mau, padahal isi obatnya sama dan reputasi pabrik pembuatnya tidak jauh berbeda.
Sering kejadian di apotek, konsumen tidak jadi membeli obat hanya karena obat yang dimaksud beda bentuk sediaannya…pengen beli paracetamol yang tablet, kebetulan yang ada di apotek tinggal yang kaplet…pengen beli antalgin yang berkemasan strip, kebetulan yang sisa di apotek berkemasan blister…dengan ‘keukeh’nya konsumen tersebut tidak mau membeli…
hal hal seperti diatas kadang dimanfaatkan oleh pihak pihak tertentu untuk diambil keuntungannya, sampai sampai dalam lembar resep sering kita jumpai terdapat tulisan ‘DILARANG MENGGANTI OBAT TANPA SEPENGETAHUAN DOKTER
Hal inilah yang sering menyebabkan pengobatan jadi tidak rasional dan membatasi peran apoteker dalam masalah pemilihan obat. Karena ada “ORDER” dari pihak marketing sehingga sebagai imbasnya ada kewajiban untuk menuliskan brand tertentu.
tapi itulah yang terjadi di masyarakat kita, apakah dengan keadaan itu, kita masih tinggal diam saja…
ayo apoteker indonesia….,
mari kita bereksistensi
dimulai dengan kita menyediakan waktu semakin banyak, kita ke front office, face to face dengan pasien
berikan asuhan kefarmasian…
saya yakin dan percaya, lambat laun itu akan merubah keadaan.
Kalo kita bukan penonton, bukan pula pemain, lalu kita ini posisinya dimana? kalo dalam sepakbola kita lebih tepatnya sebagai bolanya, yang digiring kesana-kesini oleh berbagai kepentingan. betul kata agung hendro, kita tidak bisa meyakinkan masyarakat bahwa kita ini yang lebih mengerti ttg obat. sampai-sampai konsumen tidak jadi membeli obat hanya karena obat yang dimaksud beda bentuk sediaannya…pengen beli paracetamol yang tablet, kebetulan yang ada di apotek tinggal yang kaplet…pengen beli antalgin yang berkemasan strip, kebetulan yang sisa di apotek berkemasan blister…dengan ‘keukeh’nya konsumen tersebut tidak mau membeli…dan kita tidak bisa meyakinkan konsumen.(terlebih karena kita tidak ada di apotek untuk memberikan informasi dan meyakinkan konsumen)……..
haruskah kita tetap jadi bolanya?
atau kah kita memang tidak memiliki peran dalam pelayanan distribusi obat……….
Posisi kita adalah sebagai pelindung pasien melalui asuhan kefarmasian yang kita berikan. Pasien wajib kita lindungi dari terjadinya pengobatan tidak rasional. Bila apoteker menempatkan diri pada posisi yang benar dan konsisten tidak ikut terlibat dalam permainan, insya Allah pasien terlindungi dan tidak perlu ada MOU segala.