<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Adakah yang Tidak Berkehendak Dengan PP Pekerjaan Kefarmasian?</title>
	<atom:link href="http://apotekkita.com/2009/01/28/adakah-yang-tidak-berkehendak-dengan-pp-pekerjaan-kefarmasian/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://apotekkita.com/2009/01/28/adakah-yang-tidak-berkehendak-dengan-pp-pekerjaan-kefarmasian/</link>
	<description>media berbagi informasi untuk mengembangkan kompetensi</description>
	<lastBuildDate>Wed, 23 Nov 2011 00:39:44 +0700</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.5</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: agung hendro ssi apt</title>
		<link>http://apotekkita.com/2009/01/28/adakah-yang-tidak-berkehendak-dengan-pp-pekerjaan-kefarmasian/comment-page-1/#comment-295</link>
		<dc:creator>agung hendro ssi apt</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Jan 2009 16:04:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.apotekkita.com/?p=541#comment-295</guid>
		<description>Apa yang diulas sejawat dhadhang memang benar, saya secara pribadi sangat menantikan PP-PK dan saya yakin juga seluruh apoteker diindonesia juga menantikannya.
Namun menurut pengamatan saya, untuk &quot;menelurkan&quot; sebuah PP, diperlukan kemampuan birokrasi yang memadai ditingkat Pengurus Pusat ISFI  kepada kalangan eksekutif dan legislatif.
dan sudah menjadi rahasia umum untuk hal tersebut diatas diperlukan &quot;ugo rampe&quot; yang jumlahnya tidak sedikit.
Maju terus pak Har.....!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Apa yang diulas sejawat dhadhang memang benar, saya secara pribadi sangat menantikan PP-PK dan saya yakin juga seluruh apoteker diindonesia juga menantikannya.<br />
Namun menurut pengamatan saya, untuk &#8220;menelurkan&#8221; sebuah PP, diperlukan kemampuan birokrasi yang memadai ditingkat Pengurus Pusat ISFI  kepada kalangan eksekutif dan legislatif.<br />
dan sudah menjadi rahasia umum untuk hal tersebut diatas diperlukan &#8220;ugo rampe&#8221; yang jumlahnya tidak sedikit.<br />
Maju terus pak Har&#8230;..!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: admin</title>
		<link>http://apotekkita.com/2009/01/28/adakah-yang-tidak-berkehendak-dengan-pp-pekerjaan-kefarmasian/comment-page-1/#comment-294</link>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Jan 2009 09:34:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.apotekkita.com/?p=541#comment-294</guid>
		<description>Sayang sekali draft tersebut belum bisa disebarluaskan. Tapi sebagai payung hukum bagi tenaga kefarmasian saya rasa sudah cukup memadai. Di dalam draft tersebut dirinci dengan jelas siapa saja yang termasuk tenaga kefarmasian. Dan yang pasti, bila PP tersebut keluar akan banyak yang kena semprit karena melanggar...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Sayang sekali draft tersebut belum bisa disebarluaskan. Tapi sebagai payung hukum bagi tenaga kefarmasian saya rasa sudah cukup memadai. Di dalam draft tersebut dirinci dengan jelas siapa saja yang termasuk tenaga kefarmasian. Dan yang pasti, bila PP tersebut keluar akan banyak yang kena semprit karena melanggar&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: dadan97</title>
		<link>http://apotekkita.com/2009/01/28/adakah-yang-tidak-berkehendak-dengan-pp-pekerjaan-kefarmasian/comment-page-1/#comment-293</link>
		<dc:creator>dadan97</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Jan 2009 05:56:26 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.apotekkita.com/?p=541#comment-293</guid>
		<description>mungkin kalo ada yang upload draft nya, jd kita bisa tahu, apa PP tsb sudah bisa menjadi payung hukum buat kita tenaga kefarmasian, ato belum. sebetulnya kita (saya pribadi) sangat menunggu payung hukum yang lebih kuat dlm melindungi kita di pekerjaan kefarmasian.

sepertinya msh ada yg tidak setuju (kurang setuju) dengan PP-PK tsb, shg sudah 3 tahun msh belum kelar juga.salah satu penyebabnya adalah masih adanya tarik menarik kepentingan antara melakukan pekerjaan kefarmasian yang ideal (mendukung Pharmaceutical care) dengan tetap mempertahankan status Quo (apoteker TEKAB).

dan juga kepentingan pengusaha yang tetap keberatan jika apoteker &quot;standby&quot; di apotek, (pihak yang selama ini terbiasa menyelenggarakan pekerjaan kefarmasian keberatan karena yang bersangkutan terkecualikan sebagai tenaga kefarmasian = ga kompeten melakukan pekerjaan kefarmasian)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mungkin kalo ada yang upload draft nya, jd kita bisa tahu, apa PP tsb sudah bisa menjadi payung hukum buat kita tenaga kefarmasian, ato belum. sebetulnya kita (saya pribadi) sangat menunggu payung hukum yang lebih kuat dlm melindungi kita di pekerjaan kefarmasian.</p>
<p>sepertinya msh ada yg tidak setuju (kurang setuju) dengan PP-PK tsb, shg sudah 3 tahun msh belum kelar juga.salah satu penyebabnya adalah masih adanya tarik menarik kepentingan antara melakukan pekerjaan kefarmasian yang ideal (mendukung Pharmaceutical care) dengan tetap mempertahankan status Quo (apoteker TEKAB).</p>
<p>dan juga kepentingan pengusaha yang tetap keberatan jika apoteker &#8220;standby&#8221; di apotek, (pihak yang selama ini terbiasa menyelenggarakan pekerjaan kefarmasian keberatan karena yang bersangkutan terkecualikan sebagai tenaga kefarmasian = ga kompeten melakukan pekerjaan kefarmasian)</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

