Setelah menunggu cukup lama akhirnya datang juga komentar yang mempertanyakan mengapa postingan saya sebelum ini cuma satu kalimat?  Kemana pemikiran-pemikiran kritis, ide-ide cerdas dan kutipan berita tentang apoteker dan dunianya ?

Terimakasih kepada sejawat Fajar atas pertanyaan dan penyataannya. Pada tulisan tentang Dispensing Obat adalah Pekerjaan Kefarmasian, saya memang sengaja membuatnya pendek. Bahkan sangat pendek. Dan ini merupakan kali pertama bagi saya menulis dengan sangat singkat.

Mengapa ?

Ini masih terkait dengan PP Pekerjaan Kefarmasian yang masih belum juga terbit. Saya tidak habis pikir dan tidak juga menemukan alasan yang tepat mengapa PP tersebut tersendat-sendat penyelesainnya. Seolah ada proses tarik ulur, PP tersebut tidak juga lahir meski sudah mengurangi usia kita hampir 4 tahun.

Saya sampai perlu meyakinkan diri bahwa pekerjaan kefarmasian, termasuk dispensing obat sebagai salah satu unsurnya, adalah domain apoteker. Bukan yang lain.

Seperti yang pernah saya uraikan sebelumnya, kita menunggu kehadirannya karena PP tersebut bisa menjadi payung hukum yang menaungi kegiatan profesional kita. Selain itu, saya melihat, adanya PP tersebut juga sekaligus bisa menjadi sarana yang efektif bagi pembenahan pola distribusi obat yang saat ini sudah terbilang sangat semrawut.

Sejawat, pada tulisan saya yang berjudul Adakah yang tidak berkehendak dengan PP Pekerjaan Kefarmasian, saya mencoba mempertanyakan tentang kemungkinan adanya pihak diluar apoteker yang memang tidak berkehendak dengan PP tersebut. Sedangkan pada tulisan saya yang berjudul Dispensing Obat adalah Pekerjaan Kefarmasian secara lebih eksplisit saya menantang apakah ada yang keberatan dengan pernyataan saya tersebut ?

Kedua masalah itu  perlu saya pertanyakan karena tidak adanya batasan yang jelas yang dituangkan dalam peraturan pemerintah mengenai pekerjaan kefarmasian dan siapa yang berwenang melakukannya telah menyebabkan wilayah itu seolah-olah menjadi abu-abu. Tidak perlu dipungkiri bahwa selain apoteker ada juga profesi lain yang merasa berwenang melakukannya.

Di kalangan apoteker sendiri pemahamannya juga masih beragam. Ada yang benar-benar faham dan menyadari konsekuensinya, ada yang faham tetapi tidak konsekuen ada yang tidak faham dan konsekuen dengan ketidakfahamannya.

Sebagai contoh dalam implementasi program TATAP di apotek. Kita tahu bahwa apotek adalah sarana untuk mendispensing obat baik langsung maupun atas permintaan dokter dalam bentuk resep. Akibat belum adanya PP Pekerjaan Kefarmasian maka bagi apoteker seolah program TATAP lebih menjadi sebuah pilihan (nice to do) bukan keharusan (must do).

Begitu juga dengan kegiatan dispensing yang dilakukan oleh sejawat dokter. Meski diperbolehkan di daerah-daerah tertentu dimana tidak ada apotek tapi tetap saja dilanggar. Banyak terjadi dokter melakukan kegiatan dispensing obat meski tempat prakteknya berjarak puluhan meter dari apotek.

Belum lagi munculnya toko-toko obat yang persediaan obatnya jauh lebih lengkap dibanding apotek. Mereka dengan suka cita melayani apapun permintaan konsumen akan obat. Bahkan karena dianggap sebagai sebuah peluang bisnis, ada toko kelontong yang berani menjual obat daftar G.

Saking amburadulnya keadaan malah timbul kesan seolah penyimpangan-penyimpangan yang terjadi justru menguntungkan konsumen. Dispensing obat oleh dokter dianggap bisa memangkas mata rantai distribusi sehingga harga bisa lebih kompetitif. Atas nama kepentingan ekonomi, mekanisme penjaminan kualitas dalam proses pengobatan di nomor duakan.

Demikian pula dengan maraknya kegiatan menebus resep ke toko obat yang dianggap jauh lebih murah dibanding ke apotek. Konsumen tidak pernah menyadari bahwa mereka sebenarnya dalam posisi yang amat lemah. Kesalahan pemberian obat maupun dosis tidak mudah ditelusuri karena minimnya bukti. Entah ada atau tidak yang memikirkan biaya sosial yang timbul akibat amburadulnya sistem ini.

Kembali kepada masalah belum terbitnya PP-PK diatas, saya berpendapat bahwa satu-satunya ganjalan yang masuk akal adalah karena PP tersebut menyebabkan kegiatan ekonomi pihak-pihak yang selama ini terlanjur menikmatinya hilang. Bila PP tersebut keluar, mereka yang bukan apoteker dan terkecualikan dari tenaga kefarmasian akan dilarang secara hukum melakukan pekerjaan kefarmasian.

Pekerjaan kefarmasian adalah mutlak kewenangan apoteker dan tidak bisa dikompromikan. Demi terciptanya keefektifan dalam proses pengobatan lebih baik memaksa apoteker menjalankan kewajibannya daripada membiarkan konsumen menanggung beban akibat melonggarkan aturan.

Jadi, kalau begitu, mestinya tidak ada lagi alasan untuk menghalangi keluarnya PP tentang Pekerjaan Kefarmasian, bukan ?

Possibly Related Posts: