Saya mendapat kiriman sebuah tautan berita tentang puyer dari sejawat Dadan. Dalam tautan tersebut diulas mengenai puyer dari prespektif peracikan dan tanggapan konsumen tentang manfaatnya.

Di portal ini, saya pernah pula menuliskan topik tentang puyer dengan judul Resep Racikan Apakah Sesuai CPOB ?  Jadi, tautan tersebut seolah merupakan visualisasi dari tulisan saya. 

Sayang saya tidak menonton secara langsung, sehingga tidak tahu apakah dalam berita tersebut diulas tentang kerasionalan kombinasi obatnya atau tidak.

Tahun lalu, melalui koneksi internet,  permasalahan tentang puyer juga sempat menghiasi layar monitor kumputer kita. Bahkan sempat diseminarkan pula. Topik yang dibahas cukup komprehensif, baik tentang masalah ketidakrasionalan penggunaan obat maupun masalah interaksi obat yang berpotensi mempengaruhi efikasi maupun stabilitasnya. Salah satu ulasannya bisa dibaca disini.

Selagi saya membuat tulisan ini, tiba-tiba saya mendapat email dari facebook tentang permintaan berteman dari sejawat Ully Wirawan. Sewaktu saya menengok halaman facebook beliau, ternyata sejawat Ully juga melontarkan masalah puyer sebagai bahan diskusi (saya ndak tahu apakah bagi sejawat yang belum berteman dengan sejawat Ully bisa mengaksesnya atau tidak). Diskusinya cukup hidup dan menarik untuk kita simak.

Sejawat, seperti kita ketahui, pada dasarnya pemilihan bentuk sediaan puyer tidak terlepas dari upaya untuk membantu memudahkan pasien dalam mengonsumsi obat yang diperlukan. Sediaan ini bersifat customized sehingga harus diracik terlebih dahulu sebelum siap dikonsumsi. Maka dari itu tidak heran bila sangat jarang ditemukan bentuk sediaan puyer yang dibuat oleh pabrik obat.

Dalam perjalanannya puyer ternyata tidak hanya dipilih karena alasan memudahkan mengonsumsi saja tetapi juga dipakai sebagai sarana oleh dokter untuk mengombinasikan beberapa obat dengan tujuan mendapatkan efek terapi yang optimal. Disinilah permasalahan muncul.

Kombinasi beberapa obat berpotensi menimbulkan beragam masalah. Selain masalah ketidakrasionalan, kombinasi obat bisa menimbulkan interaksi baik fisika maupun kimia yang bisa jadi malah menimbulkan efek negatif bila dikonsumsi. Dari sini pula kita bisa mengetahui bahwa sejawat dokter memang bukan ahli dalam segala hal. Dan disinilah seharusnya apoteker menampilkan perannya sebagai pelindung pasien.

Sayang karena minimnya asuhan kefarmasian akibat ketidakaktifan apoteker di apotek, puyer malah dituduh sebagai biang ketidakrasionalan penggunaan obat dan bahkan dianjurkan untuk dihapus dari daftar bentuk sediaan. Padahal tidak semua obat yang diproduksi memiliki bentuk sediaan yang cocok bagi semua pasien.

Bila ditilik dari filosofinya, puyer sesungguhnya merupakan sediaan yang bersifat darurat. Artinya bentuk sediaan ini hanya stabil untuk masa yang pendek. Sifat kimia fisika yang melekat pada bahan obat, atau minimnya pengendalian variabel yang berpengaruh terhadap stabilitas pada proses peracikannya merupakan contoh yang bisa mempengaruhi stabilitas puyer.

Tetapi jangan lupa bahwa apoteker dengan pertimbangan dan kewenangan profesionalnya memiliki hak untuk untuk mengeluarkan jaminan terhadap kerasionalan formulasi dan stabilitas puyer untuk waktu tertentu. Sehingga, dengan adanya jaminan tersebut puyer tetap dapat dikonsumsi secara aman dan efektif. 

Dengan demikian puyer sebenarnya masih tetap bisa dipertahankan keberadaannya sepanjang apoteker mampu menerapkan good pharmacy practise secara memadai dalam praktek sehari-harinya di apotek. Dan sesungguhnya inilah salah satu wujud pharmaceutical care yang sangat dirasakan manfaatnya oleh pasien dari seorang apoteker. 

Jadi, apabila terjadi penyimpangan dalam pembuatan atau pemanfaatan puyer solusinya bukan dengan melarang pemakaian puyer. Apoteker  yang harus turun tangan mengatasinya. Dan ini bisa terlaksana dengan baik bila PP tentang Pekerjaan Kefarmasian sudah terbit.

Saya berpendapat bahwa melarang pemakaian puyer secara umum sama dengan pengkebirian kewenangan apoteker.

Apakah sejawat sependapat ?

Possibly Related Posts: