Polemik tentang puyer kembali menghangat setelah selama 5 hari berturut-turut RCTI mengangkatnya sebagai salah satu topik bahasan dalam acara Seputar Indonesia. Portal berita yang masih satu grup dengan RCTI, Okezone, juga memuat beritanya secara berseri dalam minggu ini. Meski berulangkali sang penyiar mengatakan bahwa mereka tidak bermaksud menakut-nakuti masyarakat, tapi yang terjadi justru sebaliknya. 

Awal mula terjadinya polemik adalah adanya fakta bahwa selama ini puyer cenderung lebih banyak memiliki sisi negatif dibanding positifnya. Beberapa sisi negatif yang disorot antara lain karena puyer merupakan wujud pengobatan tidak rasional, rentan sebagai media polifarmasi, pembuatannya tidak sesuai dengan CPOB dan sebagainya. Akhirnya muncullah desakan agar puyer dilarang secara resmi.

Menurut pandangan saya polemik yang muncul cenderung bersifat tendensius. Kontroversi yang muncul dibangun bukan berdasarkan esensi tentang puyer yang sesungguhnya, tetapi lebih pada ‘penyalahgunaan’ puyer.

Meski tidak sama persis, mungkin bisa dianalogikan dengan melarang membuat nasi goreng hanya karena ada oknum yang suka mencampurkan sirup manis atau buah pisang atau es krim kedalam ramuannya. Si oknum tidak salah, dia hanya tidak tahu bahwa kombinasi tersebut tidak rasional dan membuat rasanya berantakan.

Secara filosofis puyer adalah bentuk sediaan “darurat” seperti halnya sirup kering yang harus ditambahkan air sebelum dikonsumsi. Proses pembuatannyapun tidak mungkin mentaati aturan CPOB secara mutlak. Apoteker berdasarkan pertimbangan profesionalnya memiliki otoritas untuk menyatakan apakah sebuah racikan layak atau tidak untuk dibuat puyer dan mengeluarkan jaminan terhadap mutunya bila puyer layak dibuat.

Sayang karena ‘kelalaian’ apoteker, puyer dieksploitasi sedemikian rupa demi menggapai beberapa tujuan sekaligus. Kasus polifarmasi, penggunaan obat yang tidak rasional, munculnya interaksi obat atau masalah-masalah lain dalam bentuk sediaan puyer sangat mungkin karena ketidaktahuan dokter yang meresepkan dikombinasi dengan kelalaian apoteker dalam menjalankan tugasnya. 

Kasus tersebut sifatnya situasional. Sepanjang dokter memegang teguh prinsip pengobatan yang rasional dan apoteker menerapkan good pharmacy practise dalam menjalankan profesinya maka sisi negatif puyer tidak akan muncul.

Maka dari itu melarang peresepan puyer bukanlah tindakan bijaksana jika dokter penulis resep tidak mengubah kebiasaan meresepkan obat secara tidak rasional dan apoteker tidak menerapkan good pharmacy practise. Bagaimanapun, sebagai bentuk sediaan yang sifatnya darurat, puyer masih diperlukan agar tujuan pengobatan tercapai.

Jadi, biarkan sediaan puyer tetap ada dan serahkan kepada apoteker untuk menjamin kualitasnya.

Kepada sejawat apoteker di apotek marilah kita tegakkan good pharmacy practise agar masyarakat terlindungi dari dampak negatif puyer.

Possibly Related Posts: