Polemik seputar bentuk sediaan puyer minimal memiliki 2 dimensi masalah yaitu proses pembuatan dan kerasionalan kombinasi obat-obat yang ada didalamnya. Dalam pemberitaannya kedua masalah tersebut diangkat secara bersamaan dengan kecenderungan untuk menggugat keberadaan puyer dalam dunia pengobatan di Indonesia.

Bila mengacu pada good pharmacy practise , apoteker berdasarkan resep dokter yang diterimanya bertanggungjawab penuh dalam proses pembuatan puyer dan mengeluarkan jaminan terhadap kualitas termasuk stabilitasnya sehingga aman dikonsumsi oleh pasien. Dalam konteks tersebut apoteker berkewajiban untuk melakukan screening resep agar kemungkinan adanya ketidakrasionalan penggunaan, polifarmasi maupun interaksi obat dapat diminimalkan.

Namun dalam prakteknya kerap terjadi penyimpangan. Apoteker tidak selalu berada di apotek atau dokter melakukan dispensing obat langsung kepada pasien meski ditengah kerumunan apotek. Ketidakhadiran apoteker di apotek menyebabkan tidak terselenggaranya good pharmacy practise secara optimal dan dokter yang melakukan pekerjaan kefarmasian (dipensing) luput dari mekanisme kontrol yang seharusnya tidak boleh terlewatkan dalam proses pengobatan.

Dengan mendudukkan masalah pada proporsi yang semestinya, polemik tentang puyer menyadarkan kita bahwa pekerjaan kefarmasian memang perlu diatur lebih kongkrit. Sesuai pasal 63  UU No 23/1992 tentang Kesehatan dikatakan bahwa pekerjaan kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan Pemerintah perlu menetapkan peraturan mengenai pelaksanaan pekerjaan kefarmasian.

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pekerjaan Kefarmasian (PP-PK) sudah persiapkan sejak lebih dari 4 tahun yang lalu. Pembahasannya juga telah berulangkali dilakukan dengan melibatkan apoteker dan pihak-pihak lain yang terkait. Namun entah mengapa sampai saat ini tanda-tanda akan disyahkannya peraturan tersebut belum juga nampak.

Spekulasi yang berkembang menyebutkan bahwa ada pihak yang belum sepenuhnya menerima rancangan PP-PK tersebut. Mereka keberatan karena sekali pekerjaan kefarmasian dan tenaga kefarmasian ditetapkan maka akan membatasi gerak langkah mereka. Selain itu ada juga pembisik misterius yang mengatakan bahwa adanya PP tersebut akan menyebabkan apoteker terikat waktunya karena harus berada di apotek selama apotek buka.

Polemik tentang puyer hanya sebuah permukaan dari gunung es. Ruang lingkup pekerjaan kefarmasian demikian luas dan selama ini banyak pihak yang tidak kompeten melakukannya. Sebut saja misalnya penjualan obat daftar G di toko obat, dokter dispensing di tengah kerumunan apotek, pencampuran bahan kimia obat dalam jamu dan sebagainya. 

Pekerjaan kefarmasian yang dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki kompetensi untuknya bertendensi kuat karena sifat opotunis. Mereka menggunakan puyer sebagai sarana mencari keuntungan secara abnormal. Ujung-ujungnya masyarakat yang menjadi korbannya. 

Oleh karena itu Pemerintah hendaknya sesegera mungkin mengeluarkan PP-PK agar kesemrawutan penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian dapat segera diatasi. Dengan demikian polemik puyer tidak perlu diperpanjang lagi. Silahkan dokter tetap meresepkan puyer bila dipandang perlu dan masyarakat tidak usah khawatir karena apoteker akan menjamin keamanannya.

Possibly Related Posts: