Polemik seputar bentuk sediaan puyer minimal memiliki 2 dimensi masalah yaitu proses pembuatan dan kerasionalan kombinasi obat-obat yang ada didalamnya. Dalam pemberitaannya kedua masalah tersebut diangkat secara bersamaan dengan kecenderungan untuk menggugat keberadaan puyer dalam dunia pengobatan di Indonesia.
Bila mengacu pada good pharmacy practise , apoteker berdasarkan resep dokter yang diterimanya bertanggungjawab penuh dalam proses pembuatan puyer dan mengeluarkan jaminan terhadap kualitas termasuk stabilitasnya sehingga aman dikonsumsi oleh pasien. Dalam konteks tersebut apoteker berkewajiban untuk melakukan screening resep agar kemungkinan adanya ketidakrasionalan penggunaan, polifarmasi maupun interaksi obat dapat diminimalkan.
Namun dalam prakteknya kerap terjadi penyimpangan. Apoteker tidak selalu berada di apotek atau dokter melakukan dispensing obat langsung kepada pasien meski ditengah kerumunan apotek. Ketidakhadiran apoteker di apotek menyebabkan tidak terselenggaranya good pharmacy practise secara optimal dan dokter yang melakukan pekerjaan kefarmasian (dipensing) luput dari mekanisme kontrol yang seharusnya tidak boleh terlewatkan dalam proses pengobatan.
Dengan mendudukkan masalah pada proporsi yang semestinya, polemik tentang puyer menyadarkan kita bahwa pekerjaan kefarmasian memang perlu diatur lebih kongkrit. Sesuai pasal 63 UU No 23/1992 tentang Kesehatan dikatakan bahwa pekerjaan kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan Pemerintah perlu menetapkan peraturan mengenai pelaksanaan pekerjaan kefarmasian.
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pekerjaan Kefarmasian (PP-PK) sudah persiapkan sejak lebih dari 4 tahun yang lalu. Pembahasannya juga telah berulangkali dilakukan dengan melibatkan apoteker dan pihak-pihak lain yang terkait. Namun entah mengapa sampai saat ini tanda-tanda akan disyahkannya peraturan tersebut belum juga nampak.
Spekulasi yang berkembang menyebutkan bahwa ada pihak yang belum sepenuhnya menerima rancangan PP-PK tersebut. Mereka keberatan karena sekali pekerjaan kefarmasian dan tenaga kefarmasian ditetapkan maka akan membatasi gerak langkah mereka. Selain itu ada juga pembisik misterius yang mengatakan bahwa adanya PP tersebut akan menyebabkan apoteker terikat waktunya karena harus berada di apotek selama apotek buka.
Polemik tentang puyer hanya sebuah permukaan dari gunung es. Ruang lingkup pekerjaan kefarmasian demikian luas dan selama ini banyak pihak yang tidak kompeten melakukannya. Sebut saja misalnya penjualan obat daftar G di toko obat, dokter dispensing di tengah kerumunan apotek, pencampuran bahan kimia obat dalam jamu dan sebagainya.
Pekerjaan kefarmasian yang dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki kompetensi untuknya bertendensi kuat karena sifat opotunis. Mereka menggunakan puyer sebagai sarana mencari keuntungan secara abnormal. Ujung-ujungnya masyarakat yang menjadi korbannya.
Oleh karena itu Pemerintah hendaknya sesegera mungkin mengeluarkan PP-PK agar kesemrawutan penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian dapat segera diatasi. Dengan demikian polemik puyer tidak perlu diperpanjang lagi. Silahkan dokter tetap meresepkan puyer bila dipandang perlu dan masyarakat tidak usah khawatir karena apoteker akan menjamin keamanannya.
Possibly Related Posts:
- Bagaimana dengan Kurikulum Fakultas Farmasi yang lain ?
- Apoteker dan Praktek Kefarmasian
- Selamat Tinggal ISFI…
- Perubahan Itu Keniscayaan
- Apoteker Memang Harus Narsis
Mohamad Dani Pratomo. Apoteker, pemerhati kefarmasian, yang terpanggil untuk memberikan kontribusi aktif dalam proses mewujudkan eksistensi profesi apoteker di Indonesia.
Saya dukung PP-PK, tapi mau sampai kapan nunggu? selain itu juga perlu penegakkan aturan dan hukum yang lebih tegas dari peraturan perundangan yang sudah ada, jangan setengah-setengah.misal untuk dokter yang dispensing ato toko obat yang menjual obat daftar G. Dan yang paling penting menurut saya adl kesadaran apoteker untuk segera menerapkan good pharmacy practice maupun pharmaceutical care.
Hooo, keduluan nulis tentang ini. Bener banget pak, isu puyer ini momen yang sangat pas untuk mewacanakan tentang P3K.
Capek amat mikirin itu, yang disentil itu dokter, malah apoteker naik daun…
Sewaktu kemarin saya menerima resep racikan anak, mereka menyinggung masalah isu yang baru ini, saya hanya bilang dokter tidak bisa dispensing di tempat praktek, mereka hanya berhak menulis resep, bukannya meracik sendiri di tempat praktek, apalagi pasien gak tau apaan isi racikannya.
Sebenarnya Isu ini hanya bagi dokter dispensing, KITA APOTEKER HANYA MENYAKSIKAN SAJA PERDEBATAN MEREKA, Masyarakat sudah DEWASA MEREKA TAHU MANA YANG BENAR DAN SALAH.
Saya pernah katakan, apoteker harus meningkatkan kemampuannya, agar pasien lebih menghargai kita, MASYARAKAT SEMAKIN PINTAR, LAMA-LAMA MEREKA AKAN TAHU KEBENARAN, GAK USAH PAKE UNDANG-UNDANG, NTAR TAHU SENDIRI.
MEREKA-MEREKA KHAN PUNYA : SAUDARA, KAKAK, ADIK, BAPAK, IBU, PONAKAN ATAU SIAPAPUN ITU YANG JADI APOTEKER, CEPAT ATAU LAMBAT AKAN MENDAPAT PEMBELAJARAN
Yang Perlu dipikirkan, masalah UU Kesehatan, terutama sanksi kepada Dokter Dispensing, dan TATA CARA PENULISAN resep DOKTER agar tidak MENGORBANKAN PASIEN DENGAN PERMAINANNYA DENGAN Perusahaan Farmasi.
Tulisan TIDAK DAPAT DIGANTI TANPA PENGETAHUAN DOKTER harus direvisi, dan dipublikasikan di TV Nasional, apa makna tulisan itu