Akhirnya polemik tentang puyer mulai menuai kesimpulan. Setelah kemarin pemerintah cq Menteri Kesehatan menyatakan bahwa puyer masih merupakan bentuk sediaan yang masih dibutuhkan di Indonesia, hari ini pemberitaan tentang polemik puyer menegaskan pentingnya keberadaan apoteker untuk menjamin kualitas dan rasionalitas puyer.

Saya rasa tidak ada polemik untuk ini. Didalam pedoman good pharmacy practise salah satunya memang menuntut keberadaan apoteker di apotek untuk melakukan screening terhadap setiap resep yang masuk, menyiapakannya sesuai permintaan dokter dan menyerahkannya kepada pasien secara langsung disertai penjelasan yang memadai.

Dalam format yang lebih besar good pharmacy practise adalah kumpulan prosedur yang berisi tatacara menjalankan apotek, pharmaceutical care adalah ‘landasan idiil’ bagi apoteker dalam memraktekkan profesinya dan no pharmacist no service adalah konsekuensi logisnya. 

Agar pelaksanaan no pharmacist no service bisa diterapkan secara efektif maka seyogyanya Pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Pekerjaan Kefarmasian sebagai payung hukum bagi para apoteker dalam melaksanakan tugas profesinya. 

Oleh karena itu  mari kita wujudkan peran kita sebagai pelindung konsumen obat secara kongkrit agar masyarakat luas terlindungi dari penggunaan obat yang salah maupun penyalahgunaan obat.

Possibly Related Posts: