Saya masih ingat betul sekitar awal tahun 70 an yang lalu apotek di kota kelahiran saya, Purwokerto, jumlahnya masih bisa dihitung dengan jari tangan. Ada 2 kelompok apoteker pada waktu itu. Yang pertama adalah mereka yang mengabdikan profesinya hanya di apotek dan yang kedua adalah mereka yang bekerja di instansi pemerintah pagi hari dan sore harinya mengabdi di apotek.

Pada era itu pasokan apoteker masih sangat terbatas karena jumlah fakultas atau jurusan farmasi juga masih sangat sedikit. Karena itu pada saat ada pemodal ingin mendirikan apotek di Bumiayu, 30 km sebelah barat Purwokerto, yang bersangkutan sampai harus pontang panting mencari apoteker. Karena memang sulit, akhirnya apotekernya dirangkap oleh salah seorang apoteker dari kota saya.

Terbatasnya pasokan apoteker dan tingginya permintaan (mungkin) merupakan salah satu alasan diperbolehkannya apoteker mengabdikan profesinya  di lebih dari satu tempat. Nah karena faktor inilah saya menduga kebiasaan mendelegasikan pekerjaan kefarmasian oleh apoteker kepada asisten apoteker maupun tenaga lain dimulai. Bukankah mustahil apoteker berada di dua tempat sekaligus dalam waktu yang bersamaan ?

Seiring dengan meningkatnya jumlah pasokan apoteker dan adanya dorongan kuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan apotek, melalui PP 25 tahun 1980, Pemerintah mengubah tatanan perapotekan. Pengelola apotek harus seorang apoteker dan apoteker tidak diperkenankan mengelola apotek lebih dari satu. Sayang PP ini tidak berhasil mengubah keadaan. Bahkan kondisi di lapangan menjadi lebih ironis. Meski tidak merangkap di apotek lain, banyak apotek yang dikelola dengan remote control karena apotekernya hampir tidak pernah di tempat.

Saya berkesimpulan bahwa kondisi seperti ini terjadi akibat kegagalan para pendahulu kita mendifinisikan dengan kongkrit wujud kewenangan apoteker. Padahal apoteker sebagai profesi telah disumpah begitu lulus dari pendidikan. Artinya pada saat apoteker menjalankan profesinya mereka terikat sumpah jabatan yang berkonsekeunsi hukum.

Sebagai analogi bisa kita ambil beberapa contoh. Kewenangan dokter adalah mendiagnosa pasien. Dokter memiliki  kewenangan untuk menyatakan kondisi kesehatan seseorang dan menentukan jenis penyakitnya bila orang tersebut merasakan kelainan di tubuhnya. Dokter bisa saja mendelegasikan pekerjaan mengukur tekanan darah atau menimbang berat badan kepada perawat tapi tidak untuk proses diagnosa. 

Begitu pula dengan akuntan. Kewenangan seorang akuntan adalah memberi opini atas laporan keuangan. Pekerjaan hitung menghitung atau membuat neraca rugi laba bisa saja didelegasikan kepada asistennya tapi kewenangan membuat opini mutlak harus dilakukan oleh akuntan.

Kewenangan apoteker adalah melakukan pekerjaan kefarmasian. Dalam konteks perapotekan, pekerjaan kefarmasian adalah penyelenggaraan good pharmacy practice  yang didalamnya termasuk pemberian asuhan kefarmasian kepada setiap konsumen atau pasien. Seperti halnya profesi lain, ada bagian dari pekerjaan kefarmasian yang bisa didelegasikan ada yang tidak. Pemberian asuhan kefarmasian mutlak harus dilakukan sendiri oleh apoteker dan tidak bisa didelegasikan.

Dengan demikian jelas bahwa konsep no pharmacist no service adalah konsekuensi logis dari pelaksanaan pekerjaan kefarmasian seorang apoteker di apotek. Bahwa mengapa konsep tersebut baru heboh akhir-akhir ini, hal tersebut tidak terlepas dari upaya untuk mengoreksi presepsi yang terlanjur keliru dari awal.

Seperti saya uraikan diatas, karena para pendahulu kita telah gagal mendifinisikan pekerjaan kefarmasian dengan kongkrit dalam praktek sehari hari, maka sekarang menjadi kewajiban bagi kita untuk mengoreksinya.

Agar masyarakat mengakui keberadaan apoteker maka konsep no pharmacist no service adalah harga mati. Tidak ada lagi kompromi. Jumlah apoteker sudah lebih dari cukup. Memang tidak ringan, tapi bukan hal yang sulit kalau kita bisa menyelami filosofinya.

Sejawat, bukankah tanpa ada komitmen kuat untuk menerapkan konsep tersebut sama saja kita berusaha melestarikan warisan yang keliru ?

Possibly Related Posts: