Sejawat sekalian, akhir akhir ini saya sering menemukan kata pharmaceutical care sebagai kata rujukan yang menuntun pengunjung masuk ke portal ini. Sebagaimana layaknya orang googling, saya berasumsi bahwa ada kebutuhan pembaca tentang pengertian kata tersebut. 

Anggaplah asumsi saya itu benar. Dengan begitu, ijinkanlah saya untuk mengelaborasi pemahaman dan filosofi pharmaceutical care (selanjutnya saya terjemahkan menjadi asuhan kefarmasian) dengan bahasa saya agar bisa memenuhi kebutuhan mereka.

Akselerasi pertumbuhan industri farmasi menyebabkan peredaran obat meningkat sangat tajam layaknya barang konsumsi lain. Menurut salah satu perusahaan penyedia jasa survey, setiap tahun jumlah obat baru yang masuk ke pasar Indonesia berkisar 300 merek (meski mungkin pada saat yang bersamaan ada juga merek yang tidak lagi diproduksi).

Dalam dunia farmasi, salah satu cara efektif untuk mendongkrak pertumbuhan bisnis bagi pabrikan adalah meluncurkan obat baru. Celakanya karena ketidakmampuan untuk menemukan zat aktif baru atau karena biaya riset yang semakin mahal, penambahan produk baru didominasi oleh obat me too. Jadi tidak heran bila pasar obat di Indonesia penuh sesak dengan berbagai merek obat.

Disisi lain, akibat longgarnya pengawasan, pasokan obat yang sangat gencar dari pabrikan dimanfaatkan oleh pemodal sebagai alternatif investasi karena mampu memberikan return yang maksimal. Obat diperdagangkan layaknya komoditi dagang. Sehingga, sebelum sampai ke konsumen, obat bisa menempuh puluhan langkah. 

Akibat dari pola yang demikian konsumen atau pasien menjadi pihak yang posisinya sangat lemah. Pasokan obat baik yang baru maupun yang lama begitu melimpah. Acapkali kebutuhan di ada-adakan meski sebenarnya tidak diperlukan.

Contohnya bisa kita lihat fenomena penggunaan obat tidak rasional atau kasus polifarmasi akibat serbuan para duta pemasaran pabrik obat ke ruang praktek dokter. Demikian pula dengan gencarnya iklan obat OTC baik melalui media cetak maupun elektronik tanpa informasi yang memadai.  

Begitu juga dengan fenomena swamedikasi yang dilakukan konsumen dengan membeli obat tidak dijalur yang semestinya dan dilayani oleh tenaga yang tidak kompeten.

Langsung maupun tidak, hal-hal tersebut diatas menimbulkan kasus penyalahgunaan obat (drug abuse) dan penggunasalahan obat (drug misuse).

Karena perkembangan situasi yang demikian maka orientasi praktek profesi apoteker bergeser dari produk ke pelayanan melalui asuhan kefarmasian. Pergeseran orientasi ini bertujuan agar pasien/konsumen terlindungi dari dampak negatif pengobatan.

Terminologi asuhan kefarmasian bukanlah suatu hal yang baru. Paling tidak Hapler dan Strand pada tahun 1990 telah mendefinisikannya sebagai tanggung jawab apoteker untuk menyediakan terapi obat kepada pasien agar mereka memperoleh hasil yang pasti sehingga kualitas hidupnya meningkat.

Kemudian karena adanya penyakit HIV/AIDS maka FIP, federasi apoteker sedunia,  menyempurnakannya menjadi tanggung jawab apoteker untuk menyediakan terapi obat kepada pasien agar mereka memperoleh hasil yang pasti sehingga kualitas hidupnya terjaga atau meningkat.

Asuhan kefarmasian sejatinya merupakan rangkaian aktivitas dimana apoteker bekerjasama dengan pasien dan tenaga kesehatan lainnya mendisain, menerapkan, dan memantau rencana terapi bagi pasien sehingga dapat menghasilkan efek spesifik bagi pasien.

Dalam proses tersebut diidentifikasi permasalahan yang terkait dengan obat baik yang aktual maupun potensial, memecahkan permasalahan aktual yang terkait dengan obat dan mencegah timbulnya permasalahan yang terkait dengan obat bagi pasien.

Sebagai elemen penting dalam sistem pelayanan kesehatan, asuhan kefarmasian sebaiknya terintegrasi dengan elemen yang lain. Kehadiran asuhan kefarmasian diperlukan agar pasien mendapatkan manfaat langsung. Karenanya apoteker harus bertanggungjawab penuh terhadap kualitas asuhan yang mereka berikan.

Hubungan yang paling fundamental antara pasien dan apoteker dalam asuhan kefarmasian adalah adanya pertukaran manfaat yang saling menguntungkan. Pasien mengakui kewenangan apoteker dan sebaliknya apoteker dengan kewenangannya memberikan asuhan kefarmasian berdasarkan kompetensi, komitmen dan tanggungjawabnya kepada pasien.

Dengan demikian, bagi apoteker yang berpraktek di apotek kewajiban memberikan asuhan kefarmasian langsung kepada pasien adalah hal yang mutlak. Bagi kita, aktivitas ini merupakan bagian dari investasi untuk membangun kepercayaan pasien/konsumen.

Bila dilakukan dengan konsisten dan pasien/konsumen merasakan manfaatnya, maka saya yakin pada saatnya nanti kita akan memetik hasilnya.

Possibly Related Posts: