Hari Selasa 17 Maret 2009 yang lalu saya menghadiri acara peluncuran situs www.stopobatpalsu.com. Situs ini dipelopori oleh kelompok perusahaan farmasi multinasional berbasis riset (IPMG) dan didukung sepenuhnya oleh BPOM, Indonesia Sehat 2010, ISFI, dan IDI. Tujuan diluncurkannya situs ini adalah sebagai media edukasi agar masyarakat lebih peduli dengan obat palsu dan pada akhirnya bisa memutus rantai peredaran obat palsu.
Dalam penjelasannya, Thierry Powis – chairman IPMG, mengatakan bahwa situs tersebut akan dikelola secara profesional. Mereka menyediakan tenaga yang berdedikasi penuh terhadap situs ini. Masyarakat bisa mendapatkan berita yang terbaru maupun arsip berita lama seputar obat palsu baik dari dalam maupun luar negeri. Situs ini juga menyediakan sarana bagi masyarakat untuk berinteraksi.
Obat palsu, menurut Permenkes 1010/XI/2008, adalah obat yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau produksi obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki ijin edar.
Data akurat tentang jumlah obat palsu yang beredar saat ini belum tersedia, tapi WHO pernah memublikasikan bahwa 10% obat yang beredar diseluruh dunia adalah palsu, sedangkan menurut laporan United States Trade Representative (USTR) tahun 2008 diperkirakan 25% dari obat yang beredar di Indonesia adalah palsu.
Edukasi yang diprakarsai oleh IPMG pada dasarnya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan bahaya obat palsu. Melihat unjuk kerja media online yang dikelola secara profesional selama ini, www.stopobatpalsu.com berpotensi besar akan sukses mengusung misinya.
Salah satu bentuk edukasi untuk menanggulangi peredaran obat palsu adalah dengan menghimbau konsumen untuk membeli obat (terutama obat keras) hanya di apotek. Himbauan tersebut bila efektif merupakan bagian dari pemutusan rantai edar obat palsu.
Dengan demikian peran apoteker sangatlah strategis. Namun perlu diwaspadai juga, obat palsu bukan tidak mungkin merembes ke apotek. Hal ini terjadi apabila apoteker tidak menerapkan cara praktek kefarmasian yang baik (good pharmacy practice, GPP) di apoteknya.
Oleh sebab itu saya menghimbau kepada sejawat sekalian agar kita mengambil inisiatif lebih aktif lagi dalam program penanggulangan obat palsu. Salah satu bentuk kongkritnya adalah menjadikan GPP sebagai “roh” nya apotek.
Possibly Related Posts:
- Praktek Bersama (Apoteker & Dokter)
- Apotek “Pasti Pas”
- Apoteker Memang Harus Narsis
- SPA Berbasis Web, Apa Itu ?
- Mengganti (Merek) Obat Dalam Resep
Mohamad Dani Pratomo. Apoteker.
Obat palsu, menurut Permenkes 1010/XI/2008, adalah obat yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau produksi obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki ijin edar.
tp yg harus diwaspadai adalah obat yg sejatinya resmi, tp sudah kadaluarsa trus diganti kemasannya ato diganti tgl kadaluarsanya trus dijual lg lewat sales keliling lgsg ke masyarakat, yg skrg lg marak, diluar kontrol aparat berwenang. jd GPP ga akan berperan dlm kasus ini.
polisi memang sudah seharusnya melaksanakan tugas, sesuai kesepahaman antara BPOM dgn Polri.
Salah satu bentuk edukasi untuk menanggulangi peredaran obat palsu adalah dengan menghimbau konsumen untuk membeli obat (terutama obat keras) hanya di apotek. Himbauan tersebut bila efektif merupakan bagian dari pemutusan rantai edar obat palsu, tp dengan cara seperti apa? KONKRITNYA.
siapa yg harus menghimbau?seharusnya apoteker….tp masyarakat sendiri ga percaya apoteker.