Artikel ini ditulis oleh sejawat Fajar Ramadhitya Putera
Telah mafhum diketahui bahwa obat merupakan komponen penting dalam upaya pelayanan kesehatan bahkan penggunaan obat dapat mencapai 40 % dari seluruh komponen biaya pelayanan kesehatan. Pada bulan September 2008, Menkes sempat menyatakan bahwa harga obat tidak akan naik sampai 2009, namun bagaimanapun pengaruh krisis ekonomi global menjalar ke hampir setiap aspek kehidupan, termasuk kebutuhan bahan baku obat yang selama ini banyak bergantung dari impor.
Sekitar bulan Juli 2007 lalu, marak diberitakan tentang pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pekerjaan Kefarmasian dimana salah satu butir RPP tersebut adalah perihal dibolehkannya apoteker mengganti obat yang diresepkan dengan obat untuk jenis penyakit yang sama dengan harga yang lebih murah.
Pertanyaannya apakah memang selama ini apoteker tidak dibolehkan mengganti resep obat (untuk memilih obat yang lebih murah)? Bukankah salah satu cara efektif untuk melakukan efisiensi biaya kesehatan adalah dengan kebijakan mengganti resep dokter yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip farmakoekonomi seperti cost effectiveness analysis dan cost benefit analysis?
Tak Ada Larangan
Pengusulan PP tersebut sebenarnya merupakan langkah yang mengherankan mengingat tidak ada hal baru yang diusung secara substansial karena kalau mengacu pada peraturan yang telah ada, yakni Kepmenkes 1332/Menkes/SK/X/2002, kita dapat melihat bahwa tidak ada peraturan yang melarang apoteker di apotek untuk mengganti obat sesuai dengan kemampuan pasien.
Pasal 15 ayat 2 menyatakan bahwa apoteker tidak diizinkan untuk mengganti obat generik yang ditulis di dalam resep dengan obat paten. Ini berarti penggantian obat paten dengan obat generik tidak dilarang.
Dalam hal pemilihan jenis obat, penggunaan obat generik memang bisa membantu efisiensi biaya kesehatan, namun sayangnya terkadang tidak semua obat generik tersedia di pasaran karena faktor rendahnya permintaan dari dokter yang meresepkan.
Standar kualitas obat generik semestinya tidak lagi dipermasalahkan karena semua obat yang resmi beredar (termasuk obat generik) harus telah memenuhi standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Faktor lain yang cukup mempengaruhi masalah persediaan obat generik adalah minimnya promosi pada masyarakat.
Meski tidak ada peraturan yang melarang, di lapangan, penggantian obat (dari paten ke generik) sehingga tidak sesuai resep dapat menimbulkan masalah. Arogansi oknum yang mencantumkan tulisan ”tidak boleh diganti tanpa seizin dokter” pada resep menunjukkan ketidakpahaman tentang peraturan yang berlaku.
Terkadang memang bukan dokter sendiri yang mencantumkan tulisan tersebut, melainkan oknum produsen obat yang membuatkan blanko kertas resep untuk dokter. Penulisan resep dengan komputer juga dapat menjadi alternatif mekanisme pelayanan, sehingga tidak ada lagi tulisan resep dokter berupa tulisan cakar ayam yang hanya bisa dibaca apotek tertentu.
Peraturan yang berlaku sebenarnya membuka ruang bagi apoteker untuk mengganti resep obat dalam rangka meringankan beban pasien. Dengan tidak menafikan dokter-dokter yang memiliki integritas tinggi, ada sebagian oknum dokter yang berkolusi dengan industri farmasi (tentu saja tidak semua industri farmasi) untuk “memaksakan” resep obat dengan merek tertentu. Padahal seharusnya pasien memiliki hak untuk dapat memilih obatnya sesuai kemampuan dengan tidak mesti bergantung pada satu merek tertentu.
Secara umum pasien adalah pihak yang awam dalam hal medis sehingga posisinya dalam menghadapi pilihan obat dalam resep menjadi rentan dan cenderung lemah. Apabila pasien memiliki kemampuan ekonomi yang lemah bisa jadi kondisi ini malah membuat penyakitnya bertambah parah karena tak mampu menebus obat, atau hanya mampu menebus resep sebagian saja. Untuk itu, mekanisme pengawasan terkait pilihan obat dalam resep perlu melibatkan tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan.
Tanggung Jawab Profesi
Selama ini kekuasaan dokter dalam menuliskan resep seolah terkesan tak terbatas, padahal tidak demikian. Merujuk pada peraturan di atas, kita bisa melihat bahwa tidak ada larangan bagi apoteker untuk mengganti resep dokter dari obat bermerek ke generik untuk meringankan beban pasien.
Pada kasus terdapatnya merek obat dengan harga yang lebih rendah dengan khasiat dan kualitas sama, terbuka peluang bagi oknum dokter untuk selalu memilih obat merek lain yang lebih mahal jika tidak ada mekanisme pengawasan dari pihak ketiga.
Perlu diingat bahwa penggantian pilihan obat dalam resep oleh apoteker bukan semata sebuah keisengan namun sebuah tanggung jawab profesi mengingat pada umumnya pelayanan kefarmasian merupakan ujung tombak terakhir dalam urutan pelayanan kesehatan.
Di negara maju, profesi apoteker bahkan telah diberi kewenangan menuliskan resep untuk kondisi tertentu seperti penyakit-penyakit ringan. Pada akhirnya ini akan meringankan kerja dokter sehingga kualitas pelayanan kesehatan pun akan meningkat.
Tulisan ini tidak bertujuan menyudutkan profesi manapun. Pada dasarnya tidak ada yang profesi yang lebih unggul dari yang lain karena domainnya memang berbeda. Dokter berkompeten pada domain diagnosa penyakit, sementara apoteker memiliki kompetensi pada domain obat-obatan.
Hubungan yang terjalin satu sama lain hendaknya pula sejalan dengan nilai-nilai luhur profesi kesehatan. Semoga dengan berjalannya etika profesi kesehatan, kita dapat mewujudkan masyarakat sehat dengan obat murah dan terjangkau dengan tetap menjaga kualitas.
Possibly Related Posts:
- Bersinarlah Apoteker
- Segera Implementasikan PP 51/2009 Untuk Mencegah Tragedi Anti Filariasis Terulang!
- Siapkah Kita Menjadi Apoteker Era Web 2.0 ?
- Apotek Tanpa Obat
- Produk Baru, Manfaat atau Masalah Baru ?
Mohamad Dani Pratomo. Apoteker.
setau saya, di resep ada isi yg sudah menjadi baku, yaitu : 1) subscriptio, 2) inscriptio, 3) signa, 4) signatura, 5) invocatio, dan 6) identitas pasien…..GA ADA KATA-KATA ATAU ATURAN TTG “tidak boleh diganti tanpa seizin dokter”…karena itu hanya arogansi dokter, yg sudah punya deal dgn industri untuk memasarkan satu jenis merk tertentu obat….mgkn selain peraturan juga perlu pendidikan ttg resep buat dokter.
Betul tadi dikatakan bahwa kompetensi dokter ada di diagnosis penyakit, sedangkan apoteker pada pemilihan obatnya…..kl ini diterapkan, maka pemerataan kesehatan dapat terwujud….
trims.
saya setuju sama pendapat teman sejawat..
ada pasien yang tidak mengerti sehingga ketika ditawarkan untuk mengganti obat yg sejenis atau lebih murah(generik) pasien seolah2 takut tidak sesuai.meskipun utang ke tetangga mereka rela menebusnya.
mungkin inti permasalahnya bukan hanya pada dokter.coba kita liat asal -usul pembuatan obat bkankah dari pabrik, bkankah teman2 sejawat apoteker.
ketika kita melihat bayak metrep yg datng ke dokter menawari obat dan iming2 mdpatkn bonus juga atas kepentingan perusahaan.jadi kita harus melihat kembali semua persoalan yg ada dan menyikapinya..terimaksih
semngat….teman apoteker
SEPAKAT…!
Sudah selayaknya ada usaha yang lebih nyata dari farmasis untuk mencerdaskan masyarakat bahwa mereka adalah pihak yang bisa diandalkan (baca: ujung tombak) dalam menciptakan pengobatan yang rasional bagi masyarakat.
“Rasional dalam hal terapi, dan yang tak kalah pentingnya: RASIONAL DALAM HARGA…”
Viva la pharmacie…
ingat tuhan, orang sakit itu menderita… jangan di komersialkan terlalu mendalam sekali…. apakah manusia sudah setega itu.. ya kalau sudah benar dan real kenapa dipermasalahkan????
saya setuju yang penting BENAR, RASIONAL,DAN TERJANGKAU OLEH PASIEN.
Ya emang udah seharusnya sih apoteker bisa mengganti resep obat bermerek dengan obat generik kalo dalam situasi tertentu, misalnya kalo pasiennya ga bawa uang banyak atau emang obat tersebut ga ada stoknya.. Iya kan..
saya setuju dengan komentar dan isi artikel diatas
tetapi kita jgn menyalahkan para rekan kesehatan yg laen dan metrep
mertrep tuntutan kehidupan dan pekerjan
sekarang yg perlu kita cerahkan masyrakat,
masyrakat telah terdogma dengan rekan sejawat kita dikesehatan(dokter)
jadi yg mesti kita perhatikan bagai mana dogma dari dokter kepada masrakat itu bisa luntur
ini perlu peran dari kita para farmasis
dari mahasiswa dan para pengurus isfi untuk lebih banyak memberikan pencerahan kepada masyrakat bahwasan obat yg murah atau dengan merek laen yg lebih murah sama saja
Selama sistem pelayanan kesehatan di Indonesia masih menganut fee for service (pasien harus membayar sendiri jasa dan produk kesehatan, termasuk obat),belum berupa asuransi kesehatan semuanya tidak akan menyelesaikan masalah secara mendasar. Hal itu berlangsung terus hingga kini.
Dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/068/-I/2010 tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah juga tak akan menyentuh masyarakat yang masih amat banyak berobat ke praktik dokter/rumah sakit swasta.
Kunci pengendalian harga obat dan kerasionalan peresepan obat di Indonesia adalah pada dokter yang terikat sumpah dokter/etika kedokteran. Industri farmasi adalah entitas bisnis, sehingga sulit mengharapkan mereka menjalankan praktik bisnis yang ”beretika” dan tidak melakukan penyuapan.
Obat resep (ethical drugs) adalah satu-satunya komoditas di dunia yang tidak memberikan kebebasan kepada konsumen/ pasien untuk memilih sendiri. Semuanya bergantung pada pena dokter. ”Kekuasaan absolut” inilah yang tak jarang disalahgunakan oleh sebagian dokter kita, yang sudah melupakan darma panggilannya sebagai ”penyelamat/pemelihara kehidupan”.
Jika ingin melakukan reformasi sektor dan sistem kesehatan nasional di Indonesia, resep dokter harus boleh diaudit. Tak ada salahnya Indonesia meniru cara Filipina yang pada masa pemerintahan Presiden Corazon Aquino mengeluarkan Undang Undang Generik (Generic Law). Peraturan itu mewajibkan para dokter menulis resep dengan nama generik/bahan aktif obat. Kebebasan memilih diserahkan ke konsumen dengan bimbingan petugas apotek. Awalnya para dokter protes (baca Prescription for Change, 1992).
Beranikah Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih melakukan terobosan ini? Tentu ia perlu meminta dukungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Selama niat baik mengutamakan kepentingan pasien—seperti yang tersurat dalam sumpah dokter—tidak ada alasan bagi para dokter dan IDI menentangnya. (kompas.com)
Minta jurnal yang mengatakan tentang adanya obat yang beda namun fungsinya sama dong ada tdk? trz tulisan ini didukung oleh jurnal apa saja? Tolong informasikan dan kirimkan ke alamat email saya ya?
Kalo begitu bagaimana dg hal mengganti obat paten merek A dg merek B yang memiliki kandungan sama dan hrg lebih murah?Apakah diperbolehkan?Lalu apakah mengganti obat yang kandungannya berbeda tetapi memiliki efek terapi yang sama juga diperbolehkan?Mohon penjelasannya.Terima kasih..