Artikel ini ditulis oleh sejawat Fajar Ramadhitya Putera

 

Telah mafhum diketahui bahwa obat merupakan komponen penting dalam upaya pelayanan kesehatan bahkan penggunaan obat dapat mencapai 40 % dari seluruh komponen biaya pelayanan kesehatan. Pada bulan September 2008, Menkes sempat menyatakan bahwa harga obat tidak akan naik sampai 2009, namun bagaimanapun pengaruh krisis ekonomi global menjalar ke hampir setiap aspek kehidupan, termasuk kebutuhan bahan baku obat yang selama ini banyak bergantung dari impor.

Sekitar bulan Juli 2007 lalu, marak diberitakan tentang pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pekerjaan Kefarmasian dimana salah satu butir RPP tersebut adalah perihal dibolehkannya apoteker mengganti obat yang diresepkan dengan obat untuk jenis penyakit yang sama dengan harga yang lebih murah.

Pertanyaannya apakah memang selama ini apoteker tidak dibolehkan mengganti resep obat (untuk memilih obat yang lebih murah)? Bukankah salah satu cara efektif untuk melakukan efisiensi biaya kesehatan adalah dengan kebijakan mengganti resep dokter yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip farmakoekonomi seperti cost effectiveness analysis dan cost benefit analysis?

Tak Ada Larangan

Pengusulan PP tersebut sebenarnya merupakan langkah yang mengherankan mengingat tidak ada hal baru yang diusung secara substansial karena kalau mengacu pada peraturan yang telah ada, yakni Kepmenkes 1332/Menkes/SK/X/2002, kita dapat melihat bahwa tidak ada peraturan yang melarang apoteker di apotek untuk mengganti obat sesuai dengan kemampuan pasien.

Pasal 15 ayat 2 menyatakan bahwa apoteker tidak diizinkan untuk mengganti obat generik yang ditulis di dalam resep dengan obat paten. Ini berarti penggantian obat paten dengan obat generik tidak dilarang.

Dalam hal pemilihan jenis obat, penggunaan obat generik memang bisa membantu efisiensi biaya kesehatan, namun sayangnya terkadang tidak semua obat generik tersedia di pasaran karena faktor rendahnya permintaan dari dokter yang meresepkan.

Standar kualitas obat generik semestinya tidak lagi dipermasalahkan karena semua obat yang resmi beredar (termasuk obat generik) harus telah memenuhi standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Faktor lain yang cukup mempengaruhi masalah persediaan obat generik adalah minimnya promosi pada masyarakat.

Meski tidak ada peraturan yang melarang, di lapangan, penggantian obat (dari paten ke generik) sehingga tidak sesuai resep dapat menimbulkan masalah. Arogansi oknum yang mencantumkan tulisan ”tidak boleh diganti tanpa seizin dokter” pada resep menunjukkan ketidakpahaman tentang peraturan yang berlaku.

Terkadang memang bukan dokter sendiri yang mencantumkan tulisan tersebut, melainkan oknum produsen obat yang membuatkan blanko kertas resep untuk dokter. Penulisan resep dengan komputer juga dapat menjadi alternatif mekanisme pelayanan, sehingga tidak ada lagi tulisan resep dokter berupa tulisan cakar ayam yang hanya bisa dibaca apotek tertentu.

Peraturan yang berlaku sebenarnya membuka ruang bagi apoteker untuk mengganti resep obat dalam rangka meringankan beban pasien. Dengan tidak menafikan dokter-dokter yang memiliki integritas tinggi, ada sebagian oknum dokter yang berkolusi dengan industri farmasi (tentu saja tidak semua industri farmasi) untuk “memaksakan” resep obat dengan merek tertentu. Padahal seharusnya pasien memiliki hak untuk dapat memilih obatnya sesuai kemampuan dengan tidak mesti bergantung pada satu merek tertentu.

Secara umum pasien adalah pihak yang awam dalam hal medis sehingga posisinya dalam menghadapi pilihan obat dalam resep menjadi rentan dan cenderung lemah. Apabila pasien memiliki kemampuan ekonomi yang lemah bisa jadi kondisi ini malah membuat penyakitnya bertambah parah karena tak mampu menebus obat, atau hanya mampu menebus resep sebagian saja. Untuk itu, mekanisme pengawasan terkait pilihan obat dalam resep perlu melibatkan tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan.

Tanggung Jawab Profesi

Selama ini kekuasaan dokter dalam menuliskan resep seolah terkesan tak terbatas, padahal tidak demikian. Merujuk pada peraturan di atas, kita bisa melihat bahwa tidak ada larangan bagi apoteker untuk mengganti resep dokter dari obat bermerek ke generik untuk meringankan beban pasien.

Pada kasus terdapatnya merek obat dengan harga yang lebih rendah dengan khasiat dan kualitas sama, terbuka peluang bagi oknum dokter untuk selalu memilih obat merek lain yang lebih mahal jika tidak ada mekanisme pengawasan dari pihak ketiga.

Perlu diingat bahwa penggantian pilihan obat dalam resep oleh apoteker bukan semata sebuah keisengan namun sebuah tanggung jawab profesi mengingat pada umumnya pelayanan kefarmasian merupakan ujung tombak terakhir dalam urutan pelayanan kesehatan.

Di negara maju, profesi apoteker bahkan telah diberi kewenangan menuliskan resep untuk kondisi tertentu seperti penyakit-penyakit ringan. Pada akhirnya ini akan meringankan kerja dokter sehingga kualitas pelayanan kesehatan pun akan meningkat.

Tulisan ini tidak bertujuan menyudutkan profesi manapun. Pada dasarnya tidak ada yang profesi yang lebih unggul dari yang lain karena domainnya memang berbeda. Dokter berkompeten pada domain diagnosa penyakit, sementara apoteker memiliki kompetensi pada domain obat-obatan.

Hubungan yang terjalin satu sama lain hendaknya pula sejalan dengan nilai-nilai luhur profesi kesehatan. Semoga dengan berjalannya etika profesi kesehatan, kita dapat mewujudkan masyarakat sehat dengan obat murah dan terjangkau dengan tetap menjaga kualitas.

Possibly Related Posts: