Artikel ini ditulis oleh sejawat Fajar Ramadhitya Putra

 

Selama ini apotek memang lebih banyak dipersepsikan semata sebagai tempat transaksi obat, tidak lebih. Padahal apotek juga dapat (dan seharusnya memang) menyediakan layanan konsultasi kefarmasian, mengkampanyekan pengetahuan tentang obat, menjalankan fungsi promosi kesehatan, bahkan leluasa memberikan alternatif obat jika pasien keberatan dengan harga obat yang diresepkan. 

Saking salah kaprahnya, dapat dikatakan bahwa apotek di Indonesia kalah pamor dari toko obat. Bahkan secara ekstrim apotek nyaris tidak bisa dibedakan dengan toko obat – selain dari persoalan harga – karena penyaluran obat keras yang hanya boleh didapatkan di apotek pun kerap terjadi di toko obat.

Menurut UU Republik Indonesia No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Pasal 1 ayat 13, pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional.

Namun pada kenyataan di lapangan selama ini apotek hanya dipandang sebagai tempat terjadinya transaksi dagang obat-obat bebas atau consumer goods dan penjualan obat ethical dari resep dokter yang masuk. Padahal sejatinya, apotek bukan cuma itu. Sebagaimana tertulis di UU Kesehatan, jelas bahwa di apotek ada dua tugas seorang apoteker yang berhubungan dengan masyarakat, yaitu pelayanan obat atas resep dokter dan pelayanan informasi obat.

Jika merujuk pada definisinya, apotek adalah tempat pelayanan kefarmasian yang dimensinya luas, bukan cuma penyediaan barang-barang perbekalan kesehatan tapi juga termasuk salah satunya adalah pelayanan informasi obat. Jika diibaratkan ada dua kaki yang menopang pelayanan kefarmasian di apotek, maka banyak apotek yang baru berjalan dengan satu kaki saja.

Selama ini tekanan untuk membuat lengkap persediaan obat adalah salah satu faktor yang berperan besar dalam besarnya biaya operasional apotek. Jika selama ini fungsi penyediaan obat dapat berjalan tanpa diimbangi fungsi pelayanan informasi obat (bagaimana mau memberi informasi jika apoteker tidak setiap hari datang ke apotek?), lalu bisakah apoteker yang setiap hari datang ke apotek melakukan fungsi pelayanan informasi obat tanpa (perlu bergantung pada) persediaan obat?

Jadi, jika selama ini apotek dapat berjalan dengan satu kaki (penyediaan obat), lalu mungkinkah apotek juga dapat berjalan dengan bertumpu pada kaki yang satunya (informasi obat) ?  Jika mungkin maka apoteker di apotek benar-benar menjadi ahlinya obat yang tidak didikte oleh obat dan atau merek obat tertentu.

Mungkin agak berlebihan, tapi ini merupakan independensi yang sesungguhnya bagi apoteker sehingga keputusan konsumen membeli obat di apotek semestinya diambil setelah melalui proses konsultasi. Pasien datang ke apotek boleh jadi tidak mesti mendapatkan obat tetapi cukup puas dengan informasi dan konsultasi yang memadai.

Konsumen akan memperlakukan apotek bukan hanya tempat membeli obat, tapi lebih kepada mencari solusi atas masalah kesehatan yang dihadapi. Dengan demikian akhirnya pelayanan kefarmasian pun dapat berjalan dengan dua kaki secara sempurna.

Possibly Related Posts: