Artikel ini ditulis oleh sejawat Fajar Ramaditya Putra
Dapatkah anda menemukan lima perbedaan antara apotek dan toko obat? Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1332/Menkes/SK/X/2002, apotek adalah suatu tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Perhatikan penyebutan pekerjaan kefarmasian pada urutan pertama sebelum penyaluran sediaan farmasi. Ini menunjukkan bahwa pada hakikatnya apotek mestilah lebih dulu dipersepsi sebagai tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian (termasuk di dalamnya pelayanan informasi obat), baru sebagai tempat penyaluran obat.
Bukan maksud mendiskreditkan toko obat, melainkan ini hanya masalah diferensiasi dan pengabdian profesi. Apotek dan toko obat memiliki kewenangan dan kewajiban masing-masing yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku.
Pelayanan kefarmasian bukan sekadar menjual obat dan mengerjakan resep. Konsultasi kefarmasian dan penjaminan mutu pelayanan kesehatan adalah tanggung jawab profesi apoteker. Jika mendapati kejanggalan pada resep misalnya, apoteker dapat berkata “Resep ini sungguh tak wajar” dan mengkonfirmasi ke dokter yang menuliskan.
Perbedaan Paradigma
Terkadang ketika pasien datang ke apotek dan menanyakan apakah suatu obat bagus atau tidak, yang terlintas di benak pasien adalah obat tersebut mestilah cepat bekerja yang dimanifestasi dalam cepatnya rasa tidak nyaman yang diderita pasien hilang karena meminum obat tersebut. Jika suatu obat diminum dan tak lama rasa tidak nyaman pasien hilang, maka pasien akan menganggap obat tersebut bagus. Sementara dari sudut pandang tenaga kesehatan, kualitas suatu obat tidak selalu sesederhana itu. Suatu obat dapat dilihat dari cara kerjanya, efek sampingnya maupun interaksi dengan obat lain. Bahkan mungkin terkadang tidak diperlukan obat dalam menangani keluhan pasien.
Perbedaan paradigma ini terkadang menjadi semacam barrier komunikasi antara tenaga kesehatan dengan pasien. Ketika pasien bertanya obat apa yang paling bagus, terkadang sulit menjawabnya karena di antara sekian merek obat dengan kandungan zat aktif yang sama, perbedaannya hanya sedikit saja sehingga sulit untuk dikatakan mana yang paling bagus.
Tapi perbedaan paradigma adalah peluang bagi apoteker untuk melakukan layanan kefarmasian dalam upaya meningkatkan value dari pelayanan apotek. Terkadang cara menjawab suatu pertanyaan adalah dengan memahami dan meresapi terlebih dahulu mengapa pertanyaan itu muncul. Mungkin bukan jawabannya yang sesungguhnya diperlukan oleh penanya, melainkan bagaimana keperluannya terpenuhi dengan baik. Dalam konteks pasien, orientasi pasien adalah bagaimana mengatasi kondisi tidak nyaman akibat penyakit yang diderita dengan cara yang paling baik.
Dengan demikian pelayanan kefarmasianlah yang dapat menjadi faktor pembeda yang signifikan antara apotek dan toko obat. Ketika pelayanan yang diberikan bukan sekedar jual beli barang semata, melainkan sebuah pelayanan penuh nilai yang memang hanya mampu dilakukan oleh profesi yang memiliki kompetensi di bidangnya.
Konon rasio ideal antara jumlah penduduk dengan tenaga apoteker di Indonesia adalah 1 berbanding 10 ribu. Sementara menurut data ISFI yang dilansir harian Pikiran Rakyat, lulusan apoteker hingga saat ini mencapai 27 ribu, bila dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 230 juta jiwa. Mungkinkah melimpahnya tenaga apoteker ini menjadikan posisi tawarnya menjadi lemah ketika ingin menerapkan idealisme profesi.
Bagaimana menurut anda ? Apakah yang dapat dilakukan oleh apoteker untuk mengelola apotek, bukan toko obat?
Possibly Related Posts:
- Selamat Tinggal ISFI…
- Segera Implementasikan PP 51/2009 Untuk Mencegah Tragedi Anti Filariasis Terulang!
- Siap Tidak Siap, Kita Harus Bisa !
- PP 51/2009, Let’s Do It
- Industrialisasi Apotek Makin Nyata
Mohamad Dani Pratomo. Apoteker, pemerhati kefarmasian, yang terpanggil untuk memberikan kontribusi aktif dalam proses mewujudkan eksistensi profesi apoteker di Indonesia.
Apotek memang bukan TOKO OBAT. Makanya kita harus mampu memberi bukti kepada Publik dan aturan yang tegas dan jelas baik atas PSA-nya, Apotekernya, Obatnya dan Mekanisme Layanannya. Seorang individu Apoteker tidak cukup mampu mengatur peran dominatif PSA, maka ISFI harus terjun di dalamnya dalam bentuk Ketentuan dan Syarat diperolehnya Rekomendasi secara jelas dan mengikat.
Maka, lihatlah, Apoteker akan beroleh kesejahteraan dan jati dirinya.
Jika tidak ? JANGAN BERHARAP BANYAK !
Agar REVOLUSI PELAYANAN FARMASI terjadi, mari kita berani merubah :
1. Tataruang Apotek. Apoteker memiliki R. Konseling di depan, dekat R. Tunggu Pasien.
2. a. Mekanisme Pelayanan Resep/Obat Keras; dimana R/ harus di-SKRINING lbh dulu o Aptoteker sebelum dilayani oleh AA/Petugas Pelaksana Teknis.
2. b. Sikap profesional kita menghadapi pasien dengan memanggilnya ke R. Konsultasi
3. Mendokumentasi hasil komunikasi bersama pasien ke dalam PMR (patient medications record), menganalisa dan mendiskusikannya dengan mereka yang terkait (pasien, dokter, dll) untuk follow up berikutnya. Bila perlu lanjutkan ke Home Care.
Bila Apoteker mampu dan bersedia melakukannya dengan konsisten, betanggung jawab dan SUKA HATI maka segala bentuk kecemasan, kegundahan, kegelisahan, rasa bersalah, kebingungan, tak tahu arah dst akan TEROBATI. Kita akan menjadi lebih bersemangat karena ternyata BEGITU BANYAK orang/pasien YANG MERINDUKAN APOTEKER.
Percayalah !
Setuju sekali TS Fajar
Apoteker harus bisa memberi warna yang lebih, kalo sudah d kenal maka kuyakin dimanapun kita pasti di cari.
ini sdh kubuktikan sendiri dengan modal pas2an,tempat dan obat seadanya tp dengan mengedepankan informasi akhirnya,Alhamdulillah………….
jadi PD tampil di depan meski masih membuka buku di depan pasien tdk masalah.
banyak yg datang bertanya tentang keluhannya dan nir obat kadang menjadi pilihan yg tepat.
Buktikan bahwa Profesi kita ada untuk memberikan solusi ………….
saya sangat setuju dengan saudara alimashuda,saya hanya berharap apoteker indonesia semkin maju,sobat salam pertemanan dari saya
ritz
http://butikupalace.blogspot.com