Hari ini tepat sebulan yang lalu Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Bagi kita, para apoteker Indonesia, lahirnya PP tersebut benar-benar bernilai strategis karena secara spesifik pekerjaan kefarmasian dan ketentuan pelaksanaannya secara legal formal telah ditetapkan.

Dalam PP No 51 Tahun 2009 pekerjaan kefarmasian didefinisikan sebagai pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.

Read the rest of this entry »

Possibly Related Posts: