Latar belakang saya membuat blog ini, 23 bulan yang lalu, adalah untuk “menyosialisasikan secara dini” Peraturan Pemerintah tentang Pekerjaan Kefarmasian yang kala itu masih berupa rancangan. Bila lupa, sebagai pengingat, silahkan sejawat klik halaman ini.
Sekarang, PP yang kita tunggu-tunggu itu telah lahir dan bernama PP No 51/2009. Bahkan kelahiran PP tersebut sekaligus juga bertepatan dengan disyahkannya revisi UU Kesehatan dimana kata Pekerjaan Kefarmasian diganti menjadi Praktik Kefarmasian.
Jadi, sesungguhnya, kita memperoleh anugerah yang sangat berarti dengan keberadaan kedua produk hukum tersebut. Melalui keduanya hak dan kewajiban apoteker dari kacamata hukum menjadi sangat jelas. Semuanya menjadi mudah dibedakan, baik yang putih maupun yang hitam. Tidak ada lagi wilayah yang abu-abu.
Dari berbagai diskusi yang sempat saya simak, apoteker Indonesia sangat beruntung bila dibandingkan dengan sejawat-sejawat kita yang tinggal di negara lain, seperti Malaysia ataupun Singapura. Pemerintah kita khususnya, atau stakeholder apoteker umumnya, secara pro aktif telah memberi ruang yang sangat spesifik kepada para apoteker untuk menunjukkan eksistensinya. Ruang tersebut benar-benar eksklusif sehingga bebas dari kontaminasi atau intervesi profesi lain.
Pertanyaannya sekarang, siapkah kita “mengamalkan” amanah revisi UU Kesehatan dan PP 51/2009 tersebut ? Siap tidak siap, kita harus bisa! Jangan sampai ada lagi ruang untuk kompromi. Momentum ini terlalu berharga untuk kita sia siakan. Pengalaman 29 tahun yang lalu, sewaktu lahir PP 25 yang kemudian dikerdilkan itu jangan sampai terulang lagi.
Kunci utama untuk itu adalah kemauan untuk berubah dan kewaspadaan kita untuk mengawal dan mengamankannya. Perubahan adalah keniscayaan. Perubahan pasti membawa konsekuensi. PP 51/2009 telah mendefinisikan dengan gamblang tentang definisi Pekerjaan (Praktik) Kefarmasian dan hanya, sekali lagi hanya, apoteker yang berwenang melakukannya.
Dalam sektor pelayanan implikasinya, diantaranya, adalah tiada apoteker tiada pelayanan (TATAP) , atau no pharmacist no service. Jadi keberadaan apoteker di apotek untuk memberikan asuhan kefarmasian adalah keharusan. Disamping itu kompetensi juga merupakan syarat mutlak bagi apoteker menjalankan praktik kefarmasian. Konsekuensinya pendidikan berkelanjutan harus menjadi bagian dari gaya hidup apoteker agar kompetensinya terpelihara.
Kita harus waspada karena disadari atau tidak perubahan perubahan yang terjadi akan mengusik kenyamanan beberapa pihak yang selama ini mereka nikmati. Bukan tidak mungkin mereka akan melawan dengan berusaha meng “edit” kedua produk hukum itu agar mereka memperoleh kembali kenyamannya.
Oleh karena itu marilah kita tingkatkan “awareness” seluruh masyarakat apoteker akan arti pentingnya kedua produk hukum ini agar kita bisa bersama sama mengawal penerapannya di lapangan sehingga masyarakat luas mendapatkan manfaat karenanya.
Ingat kata pepatah sekali layar terkembang pantang biduk surut ke pantai.
Bravo Apoteker Indonesia…
Possibly Related Posts:
- Selamat Tinggal ISFI…
- Segera Implementasikan PP 51/2009 Untuk Mencegah Tragedi Anti Filariasis Terulang!
- PP 51/2009, Let’s Do It
- Industrialisasi Apotek Makin Nyata
- Sebegitu Perlukah Apotek Buka 24 Jam ?
Mohamad Dani Pratomo. Apoteker, pemerhati kefarmasian, yang terpanggil untuk memberikan kontribusi aktif dalam proses mewujudkan eksistensi profesi apoteker di Indonesia.
Komentar saya di “Apotek 24 jam” (yg sdh lbh dulu saya berikan) sudah cocok disini. Pihak yg kenyamanannya terganggu jelas : PSA, Apoteker senior (yg kerjanya “tekab”) dan TTK. Sebaiknya IAI juga membuat job description buat TTK, agar hubungan kerja Apoteker-TTK jelas dan krn mereka memang kita perlukan untuk membantu pekerjaan, dan mnrt sejarahnya dan keberadaanya, kenyataannya mereka memang lebih dikenal oleh masyarakat dari pada Apoteker. Kenapa IAI ? Krn IAI hrs tampak lebih bijak dlm urusan ini.