Anda benar sejawat.. tampilan portal apoteker kembali berubah.
Perubahan itu sengaja saya lakukan dengan berbagai pertimbangan. Yang klasik, diantaranya, agar ada penyegaran tampilan sehingga tidak membosankan dan berharap bisa lebih menarik perhatian. Yang tidak klasik, melalui perubahan, portal ini bisa semakin “hidup” mengimbangi semakin dinamisnya tantangan yang dihadapi oleh profesi apoteker kedepan.
Perubahan memang sebuah keniscayaan. Sunatullah. Dan hal ini berlaku umum, tanpa kecuali. Seperti halnya yang kita (mulai) hadapi dengan keluarnya UU 36/2009 tentang Kesehatan dan PP 51/2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Kedua produk hukum tersebut laksana tonggak yang akan merubah secara fundamental arsitektur praktek kefarmasian nasional.
Dalam pasal 108 ayat 1 UU 36/2009 yang merupakan revisi UU 23/1992 telah merubah istilah Pekerjaan Kefarmasian menjadi Praktik Kefarmasian . Meski terlihat sederhana namun sejatinya bermakna sangat strategis. Secara tersurat kata praktik sudah merefleksikan persyaratan khusus bagi mereka yang akan melakukannya. Dan karena ini UU maka pelanggaran atasnya terkena sangsi baik pidana maupun perdata (pasal 198).
PP 51/2009 adalah ketentuan pelaksanaan mengenai praktik kefarmasian sebagaimana yang diamanatkan oleh ayat 2 pasal 108 UU 36/2009. Memang bila dirunut dari proses kelahirannya, PP 51/2009 lahir lebih dulu dibanding UU 36/2009. Namun tidak perlu dipermasalahkan karena pasal 203 UU 36/2009 mengatakan bahwa pada saat UU ini berlaku semua peraturan pelaksanaan UU 23/1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU ini.
Bila dikaji secara seksama, kedua produk hukum tersebut layaknya transformator yang berfungsi sebagai pengubah arus listrik. Apoteker yang selama ini terpinggirkan sehingga terkesan seperti “listrik arus lemah” melalui kedua produk hukum tersebut “dipaksa” tampil kepermukaan dalam sistem kesehatan untuk menujukkan perannya bak “listrik arus kuat”.
Melalui kedua produk hukum tersebut secara nyata ditegaskan bahwa yang berwenang menyelanggarakan praktik kefarmasian hanya apoteker. Secara umum, siapapun yang melanggar ketentuan tersebut dianggap telah melanggar hukum. Dengan demikian apoteker dipaksa untuk “mengambil alih” atau bahkan “merebut” kewenangannya yang selama ini diselenggarakan oleh profesi lain karena kelalaiannya.
Akibat adanya kedua produk hukum tersebut maka profesi apoteker harus bebenah. Berubah menjadi satu-satunya kata yang paling tepat untuk menggambarkan langkah yang harus ditempuh apoteker. Kompetensi menjadi sangat penting. Apoteker harus mampu mendemonstasikan kompetensinya dihadapan para stakeholder.
Bila tidak dihayati dengan benar perubahan yang terjadi jelas sangat menganggu kenyamanan. Apalagi bagi mereka yang tidak atau belum terbiasa mengalaminya. Mulai sekarang apoteker harus memelihara dan mengembangkan kompetensinya secara berkala agar pengetahuannya senantiasa terbarukan. Secara hukum apoteker tidak boleh sembarangan mendelegasikan kewenangannya. Oleh karena itu, sebagai misal, pemberlakukan prinsip no pharmacist no service pada akhirnya akan menjadi sebuah keharusan.
Konsekuensi lain, yang notabene juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses perubahan adalah penggantian nama organisasi profesi apoteker. PP 51/2009 pasal 33 menggolongkan tenaga kefarmasian menjadi apoteker dan tenaga teknis kefarmasian yang diantaranya adalah sarjana farmasi. Jadi, bila nama organisasinya tetap Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI), maka organisasi tersebut adalah tempat berhimpun para tenaga teknis kefarmasian.
Demikian pula dengan pengurus organisasi. Seiring dengan berjalannya waktu dan bertambah dinamisnya tantangan profesi diperlukan pembaruan pengurus yang fit dan proper untuk menjalankan roda organisasi. Mereka yang fit dan proper dimasa lalu, belum tentu fit dan proper dimasa sekarang dan yang akan datang. Bisa saja tetap fit tetapi tidak proper atau proper tapi tidak fit.
Pendek kata perubahan memang sebuah keniscayaan. Oleh sebab itu marilah kita sambut era perubahan ini dengan kesadaran penuh untuk menghadapinya. Jangan sampai kita punah karena tidak mau berubah.
Possibly Related Posts:
- Selamat Tinggal ISFI…
- Apoteker Memang Harus Narsis
- Profesi Apoteker Indonesia Juga Perlu Direkayasa Ulang!!!
- Meski Resesi, Pendapatan Apoteker Tetap Naik
- Apa dan Mengapa Pharmaceutical Care ?
Mohamad Dani Pratomo. Apoteker, pemerhati kefarmasian, yang terpanggil untuk memberikan kontribusi aktif dalam proses mewujudkan eksistensi profesi apoteker di Indonesia.
Leave a comment