Pagi ini, dengan ditemani secangkir kopi hangat, saya membolak balik halaman surat kabar harian dan membaca secara cepat judul berita yang ada. Meski berita mengalir bak air bah melalui internet, saya tetap merasa belum mantap kalau belum membaca koran. Mungkin sama halnya kebanyakan dari kita yang merasa belum makan kalau belum menyantap nasi. Katanya belum nendang ...

Ditengah asyiknya melihat judul judul berita, tiba tiba perhatian saya terusik saat membaca kalimat berjudul Penggunaan Obat Generik Digalakkan di halaman 13 harian Kompas 16 November 2009. Menurut berita tersebut, Menteri Kesehatan akan menggalakkan penggunaan obat generik sebagai salah satu program 100 harinya. Beliau juga berjanji akan meninjau kembali harganya agar tetap terjangkau dan produsen dapat tetap terus memproduksi.

Sebagai praktisi kesehatan kita tentunya mahfum bahwa obat generik identik dengan obat bermerek. Istilah obat generik dan obat bermerek muncul karena ulah para pemasar. Mereka mengatakan bahwa  sebuah produk bisa keluar dari kategori komoditi bila memiliki diferensiasi, dan salah satu caranya dengan memberinya merek dagang. Masih menurut mereka, diferensiasi juga bisa bermakna peluang bagi produsen untuk mendapatkan keuntungan lebih besar karena harganya bisa dibuat lebih tinggi. Sekedar menyebut contoh adalah gula pasir bermerek Gulaku.

Dalam konteks farmakoekonomi obat generik merupakan pilihan yang paling rasional. Keputusan menggunakan obat generik dapat menciptan kondisi value for money yang maksimal bagi konsumen. Bila sudut pandang ini difahami sehingga konsumsinya meningkat maka akan berdampak positif dari sisi pasokan. Produsen bisa lebih efisien dalam memproduksi karena skala ekonomisnya terlampaui.

Sebagaimana kita tahu pasokan obat generik sempat mengalami gangguan karena adanya rasionalisasi (baca : penurunan) harga jual dan fluktuasi harga bahan baku akibat nilai tukar maupun pengaruh harga minyak dunia. Beberapa item obat generik menghilang dari pasar. Bahkan kala itu pemerintah sempat mengancam akan mengimpor bila produsen tidak memasok produknya ke pasar.

Penggunaan obat generik memang solusi tepat untuk menekan biaya kesehatan karena obat merupakan komponen biaya kesehatan yang bermakna.  Pada akhir tahun 1980 an, Departemen Kesehatan pernah mengeluarkan ketentuan untuk penggunaan obat generik di sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah. Meskipun tidak dicabut tetapi ketentuan tersebut tidak bisa berdampak maksimal karena lemahnya sistem pengawasan.

Pencanangan penggalakan penggunaan obat generik merupakan angin segar bagi masayarakat. Ditengah bergejolaknya harga-harga akibat tekanan inflasi dan melemahnya nilai tukar rupiah, program 100 hari Menkes sungguh melegakan. Apalagi mayoritas penduduk membiayai pengobatannya dari kantong sendiri.

Demikian juga bagi para apoteker yang berpraktek di apotek. Apoteker harus dapat memainkan peran yang strategis dalam program penggalakan penggunaan obat generik. Momentum ini harus bisa menjadi sarana yang efektif bagi apoteker untuk “berpraktek”. Melalui pendekatan KIE, kepada pasien bisa dijelaskan mengenai seluk beluk obat generik.

Bagi apotek, modal kerja untuk menyediaan obat generik secara lengkap jauh lebih kecil dibandingkan obat bermerek. Bila secara rata-rata harga obat generik hanya 25% dari obat bermerek, maka secara sederhana untuk melengkapi persediaan obat generik di apotek hanya dibutuhkan tambahan modal maksimal 25% dari modal kerja yang sudah tertanam.

Kita harus proaktif menyambut pencanangan tersebut. Selain berharap adanya kenaikan permintaan akibat program penggalakan tersebut, kita juga bisa memanfaatkan pasal 24 b PP 51/2009 tentang diperbolehkannya apoteker mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atas persetujuan dokter dan atau pasien. Dengan begitu, kita akan mendapatkan dua kesempatan sekaligus yaitu menyukseskan program 100 hari Depkes dan membantu pasien memaksimalkan value for money.

Peran nyata apoteker sesuai PP 51/2009 di apotek adalah menjalankan praktek kefarmasian yang diantaranya adalah melaksanakan penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter (pasal 21 b). Dalam proses pelayanan obat, konsumen diberi asuhan kefarmasian yang memadai agar tujuan pengobatan tercapai.

Dari fenomena tersebut apabila kita dapat menjalankan peran dengan baik maka tanpa disadari akan terjadi proses personal branding. Masyarakat akan lebih merasakan kontribusi langsung apoteker. Mereka akan memberikan apresiasi. Bahkan pada saatnya kelak, mereka akan berbicara dulu dengan apotekernya sebelum membeli obat yang mereka butuhkan.

Jadi, mari kita jadikan obat generik semakin menarik…

Possibly Related Posts: