Artikel ini ditulis oleh sejawat Aluwi Nirwana Sani
Kematian 9 penduduk dan dirawatnya sekitar 579 orang (Kompas.Com 17/11) di beberapa kecamatan kabupaten Bandung sangat memprihatinkan kita semua dan ini merupakan sebuah kecelakaan yang tidak boleh terulang lagi. Kasus ini memerlukan pengkajian yang menyeluruh dan tindakan yang nyata dari pimpinan pusat dan daerah, bukan sekedar pernyataan.
Dalam penyataannya yang bersifat normatif, Menkes justru menyalahkan tragedi ini kepada korban. Menkes menyatakan (ANTARA NEWS 17/110) bahwa tragedi ini terjadi bukan karena obat anti-filariasis, akan tetapi karena pasien mempunyai penyakit lain. Pernyataan ini sangat tidak membangun karena selain fakta yang sangat jelas, dimana banyak sekali korban yang jatuh pada saat yang bersamaan dan terjadi di daerah tertentu. Kondisi ini memberi sinyal, pasti ada yang tidak benar dan memerlukan perhatian serius.
Kabupaten Bekasi seperti juga kabupaten Bandung, penduduknya mendapatkan obat anti-filariasis secara gratis dari pemerintah. Program ini sangat bagus karena memang daerah ini merupakan daerah endemik kaki gajah dan sudah banyak penderita kaki gajah yang meninggal. Program yang direkomendasikan oleh WHO ini sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 1970.
Mungkin benar bahwa program ini tidak bermasalah karena menurut Menkes obatnya diperoleh dari Indofarma yang merupakan pabrik farmasi nasional yang sudah menerapkan kontrol mutu yang tinggi, akan tetapi, mengapa program yang sudah dilakukan sebegitu lama, tiba-tiba saat ini menimbulkan banyak korban.
Hal ini perlu diteliti lebih lanjut bagaimana program ini dijalankan di daerah. Menkes perlu tahu bagaimana obat di distribusikan dari pusat sampai ke tangan masyarakat. Bagaimana obat yang sudah diproduksi dengan baik ini dijaga keamanannya agar menjadi manfaat dan bukan menjadi racun. Untuk memastikan keamanannya, obat memerlukan beberapa syarat seperti, menjaga stabilitas bentuk sediaan seperti sirup, tablet dan serbuk, pembagian dosis, wadah obat dan informasi yang diperlukan.
Bila diperhatikan obat yang sampai ditangan penduduk, ada yang 3 macam dan ada yang 2 macam. Yang menerima 3 macam terdiri dari diethylcarbamazine, albendazol dan paracetamol, sedang yang 2 mereka menerima tanpa disertai paracetamol.
Di kabupaten Bekasi, obat diterima penduduk dalam wadah plastik yang ditutup dengan cara plastiknya dibakar api. Pada plastiknya ditulis nama pasien dengan menggunakan spidol yang mudah terhapus. Obat untuk sampai ketangan pasien harus dipastikan keamanan dan stabilitas bentuk sediannya.
Dari sisi stabilitas bentuk sediaannya, obat yang diterima penduduk semuanya dalam bentuk tablet, akan tetapi 2 tablet (albendazol dan paracetamol) dalam keadaan terbuka sedangkan diethylcarbamazine masih dalam strip pembungkus dari pabrik.
Tablet yang terbuka bisa terkontaminasi, sehingga pertanyaan seperti ‘bagaimana cara penyimpanan obat dipuskesmas?’, ’ sudah berapa lama obat dibiarkan terbuka?’, ‘Siapa yang membagikan obatnya ke dalam plastik?’, ‘Sudah bersihkan lingkungannya termasuk tangan pembagi?’ wajar dikemukakan.
Obat yang tidak ditutup dengan baik, seperti dimasukkan plastik yang kemudian dipanasi agar tertutup, tidak dapat menjamin bahwa obat bebas dari kontaminasi seperti bakteri, dan juga tablet bisa rusak karena lembab.
Pendistribusi obat dilakukan oleh kader kesehatan desa yang mewakili tiap rukun tetangga (RT). Kader ini adalah sukarela dan pengetahuan mereka tentang keamanan obat perlu dipertanyakan. Saat kader membagikan obat mereka tidak bisa menjawab pertanyaan warga yang kritis seperti; ‘bagaimana cara meminumnya’ atau ‘apakah obat diminum sekaligus’.
Hal ini kelihatannya sepele, akan tetapi bukan tidak mungkin ini adalah penyebab dari tragedi yang menimbulkan banyak korban. Dosis obat juga sangat menentukan, karena obat tidak sesuai dosis bisa menjadi racun. Pertanyaan yang timbul kemudian adalah ‘siapa yang membagi obat?’,’ Tahukah mereka tentang dosis?’, ‘Tahukah mereka mengenai peminumnya sehingga dosisnya sesuai untuk orang yang berbeda?’. Obat juga memerlukan informasi bagaimana cara meminumnya dan kapan meminum obatnya dan akan lebih baik lagi bila pasien diberi tahu efek lain yang bakal muncul.
Diethylcarbamazine adalah obat yang efek sampingnya adalah demam, pusing, mual dan diare. Obat ini juga bisa fatal bagi yang sensitif. Obat yang kedua adalah albendazole. Obat ini sebaiknya diminum bersama makanan karena juga dapat mengakibatkan mual dan diare. Selain itu obat ini juga dapat memberikan efek demam, gatal dan lainnya.
Pemberian paracetamol mungkin digunakan untuk mengatasi demam dan pusing yang ditimbulkan oleh ke dua macam obat diatas, akan tetapi meminum paracetamol juga perlu dilakukan sesudah makan dan lebih baik tidak dalam kondisi perut kosong.
Bila memperhatikan korban yang dirawat dengan keluhan utamanya adalah sakit perut dan diare, maka hal ini bisa dipahami karena obat diminum bersamaan dan kemungkinan perut dalam kondisi kosong. Hal ini perlu informasi yang jelas kepada warga agar obat diminum dalam kondisi perut tidak kosong (sesudah makan). Pasien yang meninggal perlu diteliti lebih mendalam, apakah mereka meninggal akibat diare yang terlambat di atasi atau hipersensitivitas pasien terhadap obat. Oleh karena itu penelusuran masalah ini perlu dilakukan.
Agar kasus ini tidak terulang lagi dengan dampak yang lebih luas, pemerintah perlu segera mengimplementasikan PP 51/2009 khususnya dengan menempatkan apoteker di setiap puskesmas di Indonesia. Selama ini puskesmas yang sudah memiliki apoteker terbatas, khususnya didaerah DKI.
Apoteker adalah tenaga kesehatan dengan pengetahuan yang komprehensif tentang obat, sehingga sangat diperlukan keberadaannya dalam sistem pengobatan. Keberadaannya diperlukan agar penyimpanan, pembagian dosis, transportasi obat, informasi obat dan edukasi kader desa dapat dilakukan oleh profesi yang tepat dan mempunyai ilmu yang memadai tentang obat.
Possibly Related Posts:
- Harga Obat Sebaiknya Dikendalikan
- Bersinarlah Apoteker
- Selamat Tinggal ISFI…
- Siap Tidak Siap, Kita Harus Bisa !
- PP 51/2009, Let’s Do It
Mohamad Dani Pratomo. Apoteker.
wah betul skali..klo berdasarkan PP 51, hrsnya apoteker yg menyerahkan obat2 tsb..
tp kenyataanya susah, di apotek saja byk apoteker yg msh “take out”..
oya, mksh atas infonya ya..
Selamat siang pak….
Saya salah satu mahasiswa apoteker Universitas Sumatera Utara.Ada yang mau saya diskusikan dengan bapak.Boleh saya tahu alamat email bapak?
Terimakasih…
-ricky-
alamat email saya dani_pratomo@yahoo.co.id
Terimakasih pak…
mungkin bisa diregulasi dari penetapan gaji minimal seorang apoteker ditingkatkan kemungkinan para apoteker yang take out tidak terjadi lagi, sekarang gaji seorang apoteker di suatu apotek berkisar 1,5 jt utk wilayah jogja seandainya memiliki keluarga dengan 2 orang anak apakah gaji tersebut mencukupi?? itulah mengapa banyak apoteker yang tidak standby di apoteknya masing2
adanya PP 51 merupakan semangat baru kefarmasian Indonesia. tetapi perlu diingat jangan sampai menjadi boomerang. oleh karena itu pemahaman-pemahanan dari stakehorders farmasi terhadap eksistensi pekerjaan kefarmasian perlu dikaji lebih dalam. diperlukan suatu keberanian (speak Up)terhadap realitas-realitas yang ada dengan berbasis pada bukti (EBM). oleh karena itu farmasis dituntut untuk up to date. menjunjung tinggi kode etik farmasi dengan melekatkan nilai-nilai dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian juga dirasakan penting.
GO… Farmasis Indonesia….
Setuju. Kami di pinrang sedang berjuang untuk menerapkan pp 51 tahun 2009. Smoga tahun ini smua pkm sdh memiliki apt.
sepakat…mari melangkah menjadi apoteker “baru”…
amalkan peraturan, dan jangan dipajang…
salam apoteker.
setuju….aku sebagai orang awam sangat setuju..
cayo…jangan biarkan juga dokter-dokter mengambil alih fungsi kalian.
show your 8 star ok!!!. yang amanah ya…
sepakat…mari melangkah menjadi apoteker “baru”…
amalkan peraturan, dan jangan dipajang…
salam apoteker.
adanya PP 51 merupakan semangat baru kefarmasian Indonesia. tetapi perlu diingat jangan sampai menjadi boomerang. oleh karena itu pemahaman-pemahanan dari stakehorders farmasi terhadap eksistensi pekerjaan kefarmasian perlu dikaji lebih dalam. diperlukan suatu keberanian (speak Up)terhadap realitas-realitas yang ada dengan berbasis pada bukti (EBM). oleh karena itu farmasis dituntut untuk up to date. menjunjung tinggi kode etik farmasi dengan melekatkan nilai-nilai dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian juga dirasakan penting.
GO… Farmasis Indonesia….
Setuju. Kami di pinrang sedang berjuang untuk menerapkan pp 51 tahun 2009. Smoga tahun ini smua pkm sdh memiliki apt.
penerapan PP51 seharusnya dimulai dari pemerintah, pada kasus tsb jelas pemerintah tidak konsisten.