Mulai besok, Senin 7 Desember 2009, Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) akan menyelenggarakan kegiatan rutin 4 tahunan yaitu kongres nasional. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang sama yang diselenggarakan 4 tahun yang lalu di Bali. Materi utama yang akan dibahas adalah pembahasan program kerja 4 tahun kedepan, penyempurnaan AD/ART dan hal-hal yang terkait dengan keluarnya PP 51/2009 serta UU 36/2009.
Salah satu materi yang akan dibahas dalam penyempurnaan AD/ART adalah perubahan nama organisasi. Dengan keluarnya 2 produk hukum diatas, maka nama ISFI tidak lagi tepat sebagai wadah berkumpulnya para apoteker, karena di PP 51/2009 disebutkan bahwa apoteker adalah satu-satunya profesi yang berwenang melakukan praktek kefarmasian. Sedangkan sarjana farmasi adalah salah satu tenaga teknis kefarmasian yang membantu praktek apoteker.
Possibly Related Posts:
- Segera Implementasikan PP 51/2009 Untuk Mencegah Tragedi Anti Filariasis Terulang!
- Perubahan Itu Keniscayaan
- Siap Tidak Siap, Kita Harus Bisa !
- PP 51/2009, Let’s Do It
- Industrialisasi Apotek Makin Nyata
Mohamad Dani Pratomo. Apoteker, pemerhati kefarmasian, yang terpanggil untuk memberikan kontribusi aktif dalam proses mewujudkan eksistensi profesi apoteker di Indonesia.