Sejawat, maafkan kalau lebih dari 2 bulan saya absen memperbaharui isi portal ini. Tidak perlu banyak alasan, kecuali kealpaan saya mengombinasikan waktu dan gagasan, pemikiran atau ispirasi menjadi tulisan akibat cara saya mengelola waktu yang tidak efektif.
Dalam kurun waktu tersebut banyak topik mengenai PP 51/2009 terdengar, terbaca maupun terucap pada beberapa kesempatan. Media yang dipakaipun beragam. Namun yang menarik, ternyata ada fenomena ketidaksamaan presepsi diantara kita dalam memaknai PP tersebut.
Oleh karena itu, ijinkanlah saya menyudahi tulisan ini sampai disini dan mengundang sejawat untuk berpendapat melalui fasilitas komentar yang tersedia dibawah ini.
Mari kita berbagi…
Possibly Related Posts:
- Bagaimana dengan Kurikulum Fakultas Farmasi yang lain ?
- Apoteker dan Praktek Kefarmasian
- Akankah Obat Generik Semakin Menarik ?
- Menyasar Niche Market, Mengapa Tidak ?
- Sudah Saatnya “Values” Sebagai Strategi Bersaing Apotek(er)
Mohamad Dani Pratomo. Apoteker, pemerhati kefarmasian, yang terpanggil untuk memberikan kontribusi aktif dalam proses mewujudkan eksistensi profesi apoteker di Indonesia.
aturan pelaksana PP itu belum ada. di daerah kalo mau praktek masih kudu ngurus SIA (yang keberadaannya ga tercium sama sekali di PP 51).
di bagian akhir juga disebutkan apoteker berSIPA yang telah bekerja di instalasi farmasi, apotek dan puskesmas ga boleh berpraktek di tempat lain. trus apoteker yang kerja di struktural (misalnya: di dinkes kabupaten, di BPOM, ngajar di fakultas gmn???)
trus juga ga disebutkan adanya jasa pelayanan dari praktek kefarmasian yang dilakukan oleh apoteker… jadinya berkesan nuntut aja tanpa ada hak yang bs apoteker dapat…
Yah..saya juga rada bingung sama PP 51 ini..
Tapi, mungkin ini merupakan awal dari perhatian pemerintah kepada Apoteker.. Semoga PP selanjutnya dapat memberikan perhatian lebih kepada kita-kita..
menurut saya dengan isi PP 51 semakin menegaskan kewenangan apoteker dalam mengurusi masalah obat baik teknis maupun klinis,,,, dan lebih menguatkan citra profesi apoteker sebgai salah satu profesi kesehatan yang urgent dibutuhkan dalam penyelenggaraan kesehatan di indonesi