Sejawat, maafkan kalau lebih dari 2 bulan saya absen memperbaharui isi portal ini. Tidak perlu banyak alasan, kecuali kealpaan saya mengombinasikan waktu dan gagasan, pemikiran atau ispirasi menjadi tulisan akibat cara saya mengelola waktu yang tidak efektif.
Dalam kurun waktu tersebut banyak topik mengenai PP 51/2009 terdengar, terbaca maupun terucap pada beberapa kesempatan. Media yang dipakaipun beragam. Namun yang menarik, ternyata ada fenomena ketidaksamaan presepsi diantara kita dalam memaknai PP tersebut.
Oleh karena itu, ijinkanlah saya menyudahi tulisan ini sampai disini dan mengundang sejawat untuk berpendapat melalui fasilitas komentar yang tersedia dibawah ini.
Mari kita berbagi…
Possibly Related Posts:
- Bagaimana dengan Kurikulum Fakultas Farmasi yang lain ?
- Apoteker dan Praktek Kefarmasian
- Akankah Obat Generik Semakin Menarik ?
- Menyasar Niche Market, Mengapa Tidak ?
- Sudah Saatnya “Values” Sebagai Strategi Bersaing Apotek(er)
Mohamad Dani Pratomo. Apoteker.
aturan pelaksana PP itu belum ada. di daerah kalo mau praktek masih kudu ngurus SIA (yang keberadaannya ga tercium sama sekali di PP 51).
di bagian akhir juga disebutkan apoteker berSIPA yang telah bekerja di instalasi farmasi, apotek dan puskesmas ga boleh berpraktek di tempat lain. trus apoteker yang kerja di struktural (misalnya: di dinkes kabupaten, di BPOM, ngajar di fakultas gmn???)
trus juga ga disebutkan adanya jasa pelayanan dari praktek kefarmasian yang dilakukan oleh apoteker… jadinya berkesan nuntut aja tanpa ada hak yang bs apoteker dapat…
Yah..saya juga rada bingung sama PP 51 ini..
Tapi, mungkin ini merupakan awal dari perhatian pemerintah kepada Apoteker.. Semoga PP selanjutnya dapat memberikan perhatian lebih kepada kita-kita..
menurut saya dengan isi PP 51 semakin menegaskan kewenangan apoteker dalam mengurusi masalah obat baik teknis maupun klinis,,,, dan lebih menguatkan citra profesi apoteker sebgai salah satu profesi kesehatan yang urgent dibutuhkan dalam penyelenggaraan kesehatan di indonesi
As.masalah persepsi yang sama atau belum mgk banyak faktor tapi yg paling dominan adalah harap-harap cemas bisa ng berhasil sesuai konsep semula ya mari kt tanya pd rumput yg bergoyang hahaha….yg jelas mari kt positif thinking aja
tanya Pada PAK.M.dani.,. jgn rumput bergoyang tdk tahu.,.,lebih baik profesi apoteker dikembalikan sebagai profesi yg bisa mandiri., bukan ketergantungan dgn PSA.,kembalikan kewenangan pekerjaan kefarmasian hanya profesi apoteker dan tenaga teknis farmasi.,. bukan tenaga kesehatan yang lain., tolong teman2 sejawat baca penjelasan PP.51.,.,.,MASAK kita kembali ke bawah kenapa harus bangga?.,. AYO GERAKAN SAATNYA APOTEKER BISA MANDIRI..,
APOTEK PP-51
VISI
Apotek adalah fasilitas PELAYANAN FARMASI yang wajib menerapkan STANDAR PELAYANAN FARMASI (WHO?) berdasarkan paradigma pelayanan kefarmasian dan perkembangan IPTEK.
MISI
Melaksanakan pekerjaan kefarmasian oleh APOTEKER dibantu tenaga yang kompeten lain untuk penyerahan dan pelayanan obat menurut resep dr/drg atau permintaan pasien yang hendak melakukan pengobatan sendiri.
HAMBATAN-HAMBATAN PEWUJUDAN PP-51
1. Jenis APOTEK
Saat ini ada 5 kategori jenis apotek : 1. Apotek mandiri
2. Apotek mitra dokter
3. Apotek milik dokter
4. Apotek rantai
5. Apotek rakyat
2. Dokter Dispensing
Walaupun menurut UU-PP ada pembagian tugas yang jelas antara profesi dokter-apoteker, saat ini sangat kabur praktek di dalam masyarakat.Selama ini tidak diselesaikan dengan baik pembuatan PP-51 tidak berguna.
3. Gaya Kompetisi
* Gaya HOMO HOMINI LUPUS, survival of the fittest,yang berarti
(Neolib) manusia adalah serigala bagi sesama
* Gaya HOMO HOMINI SOCIUS, manusia adalah saudara bagi sesama
(Pancasila)
4. PANDANGAN yang menganggap APOTEK=PRAKTEK DOKTER/DRG
Pandangan ini perlu dikoreksi karena hal-hal berikut:
-Jam buka apotek yang tidak mengenal pendaftaran (8.00 – 22.00) dan ada penghantaran obat membutuhkan karyawan yang tidak kurang 3 orang.
-Ongkos operasi yang tinggi karena melibatkan telpon,listrik,air,sewa gedung,transport yang lebih besar.
-Administrasi-keuangan yang rumit karena mengurusi 2000 item dengan harga yang terus menerus berubah. Perputaran penjualan yang meliputi harga beli+margin sehingga lebih rumit dari hanya mengelola professional fee.
KESIMPULAN
Untuk dapat memenuhi VISI-MISI APOTEK PP-51 perlu dilakukan tindakan-tindakan berikut:
I. Pemisahan profesi dokter-apoteker harus dijernihkan dan diambil sikap-tindakan tegas.
II Setiap apotek harus ada apoteker yang bekerja PURNA WAKTU 42 jam seminggu dengan uraian jabatan yang jelas beserta wewenang dan tanggung-jawabnya.
III.Jenis-jenis apotek harus disederhanakan dan perlu dilakukan survey apakah jumlah apotek dan kebutuhan masyarakat memadai atau berlebihan. Karena kompetisi gaya “survival of the fittest”bertentangan dengan azas negara Pancasila.
IV.Perlu dibentuk Tim Pengawasan Pelaksanaan PP-51 yang terdiri dari unsur Pemerintah/Depkes-IDI-ISFI-GPFI-YLKI yang bertugas untuk menerima masukan dari masyarakat maupun melakukan pemeriksaan “on the spot” pelaksanaan peraturan. Unsur Dekes sudah terbukti selama ini tidak mampu untuk melakukan hal ini.
masih bingung, jadi apoteker boleh pegang berapa apotek dg adanya aturan baru ini? apakah sama dengan dokter? krn yg saya dengar, anak dari PP ini adalah aturan baru ttg STR. STR apoteker sama dg STR dokter bisa berlaku untuk 3 tempat kerja sesuai dg kemampuan alokasi waktu kerja kt atau bgmn? mohon infonya, maklum, sy tugas di pelosok, sulit info. terimakasih