Berita ini sebenarnya sudah relatif lama. Saya sendiri baru membaca 3 hari yang lalu sewaktu mbah google mengirimkan berita tersebut via email ke alamat saya. Judulnya cukup provokatif, Bank Dunia Akui Kurikulum Fakultas Farmasi Unair. Untuk lebih jelasnya silahkan sejawat klik dulu link tersebut, dibaca, kemudian baru dilanjut meneruskan membaca tulisan saya ini.

Oke, sudah tuntaskah sejawat membaca berita tersebut ? Jadi, apa kira kira jawaban atas pertanyaan yang saya jadikan judul diatas ?

Sekedar gambaran, jumlah perguruan tinggi penyelenggara pendidikan tinggi farmasi di Indonesia konon mencapai 68 buah dimana 64 diantaranya tercatat dalam administrasi Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi (APTFI) dan 4 sisanya belum.

Nampaknya daya tarik pendidikan tinggi farmasi (PTF) demikian tinggi sehingga jumlahnya cukup banyak. Belum lagi yang masih dalam daftar tunggu untuk membuka.

Dari 64 yang tercatat, 13 terakreditasi A, 13 terakreditasi B, 24 terakreditasi C dan sisanya belum terakreditasi. Yang bisa menyelenggarakan program pendidikan profesi apoteker (PKPA) adalah PTF yang terakreditasi A dan B saja.

Dengan kondisi tersebut secara logis tergambar adanya ketidak seimbangan kapasitas antara “mesin produksi” sarjana farmasi dan “mesin produksi” apoteker. Dalam situasi demikian sangat dimungkinkan hukum ekonomi berlaku, yaitu terjadinya kenaikan harga akibat tidak imbangnya supply dan demand.

Disisi yang lain, dengan adanya variasi tersebut juga tergambar pula kualitas masing masing PTF. Yang sudah jelas disparitasnya (pasti) sangat lebar. Ini secara langsung berdampak pada kualitas lulusannya.

Pertanyaan yang paling krusial adalah, apakah semua apoteker yang dihasilkan benar benar siap menjadi tenaga kesehatan sesuai tuntutan UU 36/2009 maupun PP 51/2009 ? Siapkah mereka mengemban amanah untuk menyelenggarakan praktek kefarmasian dengan benar ?

Silahkan berkomentar.

Possibly Related Posts: