Latar belakang saya membuat blog ini, 23 bulan yang lalu, adalah untuk “menyosialisasikan secara dini” Peraturan Pemerintah tentang Pekerjaan Kefarmasian yang kala itu masih berupa rancangan. Bila lupa, sebagai pengingat, silahkan sejawat klik halaman ini.
Sekarang, PP yang kita tunggu-tunggu itu telah lahir dan bernama PP No 51/2009. Bahkan kelahiran PP tersebut sekaligus juga bertepatan dengan disyahkannya revisi UU Kesehatan dimana kata Pekerjaan Kefarmasian diganti menjadi Praktik Kefarmasian.
Possibly Related Posts:
- Selamat Tinggal ISFI…
- Segera Implementasikan PP 51/2009 Untuk Mencegah Tragedi Anti Filariasis Terulang!
- PP 51/2009, Let’s Do It
- Industrialisasi Apotek Makin Nyata
- Sebegitu Perlukah Apotek Buka 24 Jam ?
Mohamad Dani Pratomo. Apoteker, pemerhati kefarmasian, yang terpanggil untuk memberikan kontribusi aktif dalam proses mewujudkan eksistensi profesi apoteker di Indonesia.