Sewaktu industri farmasi belum berkembang seperti sekarang, produksi obat tertentu masih dimungkinkan dilakukan di apotek. Proses pembuatannya dilakukan dalam skala kecil, terbatas untuk mencukupi kebutuhan masyarakat disekitar apotek. Pada saat itu seni meracik masih dominan dan standarisasi proses masih terbatas, sehingga sangat mungkin kualitasnya bervariasi dari batch satu ke batch yang lain.
Seiring dengan bertumbuhnya demand serta meningkatnya kesadaran tentang kualitas, proses produksi obat dipersyaratkan harus memenuhi standar GMP. Perlahan tapi pasti terjadi proses industrialisasi. Saat ini produksi obat dilakukan sepenuhnya oleh produsen. Obat dipoduksi secara massal. Standarisasi proses produksi ditetapkan. Terjadi peningkatan kualitas maupun kuantitas. Konsumen langsung merasakan manfaatnya baik dari sisi pasokan maupun harga.
Possibly Related Posts:
- Selamat Tinggal ISFI…
- Segera Implementasikan PP 51/2009 Untuk Mencegah Tragedi Anti Filariasis Terulang!
- Siap Tidak Siap, Kita Harus Bisa !
- PP 51/2009, Let’s Do It
- Sebegitu Perlukah Apotek Buka 24 Jam ?
Mohamad Dani Pratomo. Apoteker, pemerhati kefarmasian, yang terpanggil untuk memberikan kontribusi aktif dalam proses mewujudkan eksistensi profesi apoteker di Indonesia.