Jasa Profesional Apoteker

Menurut pakar manajemen strategik Michael Porter, terdapat 5 faktor yang mempengaruhi persaingan. Salah satunya adalah hambatan masuk atau barrier to entry. Hambatan masuk berbanding terbalik dengan intensitas persaingan. Semakin tinggi hambatan masuk semakin rendah tingkat persaingannya, begitu juga sebaliknya.

Hambatan masuk bisa berasal dari upaya internal maupun eksternal. Meningkatkan upaya hambatan masuk secara internal bisa dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya penggunaan teknologi, penerapan standar kompetensi SDM dan lain lain. Sedangkan secara eksternal hambatan masuk biasanya tercipta karena regulasi.

Bagaimana kita melihat hambatan masuk dalam dunia perapotekan menggunakan teori Pakde Porter? Sayang saya tidak memiliki data pasti tentang penambahan jumlah apotek per tahun. Namun kalau diamati regulasi pendirian apotek dari waktu ke waktu terlihat semakin mudah. Ini berarti hambatan masuk secara eksternal juga relatif rendah. Secara internal juga demikian. Supply apoteker sebagai penanggungjawab apotek dewasa ini bisa mencapai lebih dari 2000 orang pertahun. Teknologi yang digunakan juga (relatif)  tidak canggih. Barangkali yang (sedikit) menjadi kendala adalah modal. Bahkan karena rendahnya hambatan masuk, dalam satu komplek bisa terdapat puluhan apotek.

Dengan analisis sederhana diatas, saya ingin melemparkan ide untuk menciptakan hambatan masuk secara internal. Apa itu? Jasa Profesional Apoteker!

Sebelum kita masuk ke pokok masalah kita coba lihat dulu kondisi di lapangan. Kebanyakan apoteker di apotek masih dianggap bekerja sehingga mereka mendapatkan gaji. Gaji apoteker bervariasi tergantung kondisi apotek. Tapi saya dengar masih ada apoteker yang di gaji setara dengan Upah Minimum Propinsi (UMP). Luar biasa (memprihatinkan)… Ini menunjukkan betapa rendahnya posisi tawar apoteker.

Pencanangan program TATAP oleh ISFI adalah proses transformasi peran apoteker. Selain itu juga sebagai wujud kepedulian ISFI terhadap anggauta agar posisi tawar apoteker meningkat. Melalui program ini peran apoteker akan semakin kongkrit. Apoteker bukan lagi sebagai pegawai tetapi CEO. Maka dari itu apoteker bukan mendapatkan gaji tetapi jasa profesional.

Jasa profesional apoteker nantinya ditetapkan oleh ISFI.  Komponen jasa profesional bermacam macam dan harus memasukkan unsur resiko didalamnya. Jangan lupa resiko yang ditanggung apoteker tidak rendah. Ancaman hukuman pidana tersedia bagi apoteker yang lalai menjalankan kewajibannya.

Oleh karena itu saya punya usul agar jasa profesional apoteker ditetapkan lebih  menantang. Misalnya minimal Rp. 5.000.000 per bulan. Darimana angka itu ditetapkan? Untuk mencari pembenarannya mudah, yang penting adalah esensinya.

Jasa profesional merefleksikan kompetensi apoteker. Apotek tidak akan mampu bertahan bila apotekernya tidak kompeten. Dengan posisi sebagai CEO maka apoteker harus berpikir keras bagaimana apotek bisa bertahan. Apoteker dengan kompetensi yang minim tidak akan mampu bertahan. Untuk memelihara kompetensinya maka apoteker harus rajin meng update ilmunya.

Bila esensi ini difahami secara benar maka untuk mendirikan apotek bukan hal yang mudah. Demikian juga bagi apoteker yang akan berpraktek di apotek. Secara tidak langsung hal ini merupakan hambatan masuk dalam persaingan apotek. Dan yang paling penting dengan cara ini orientasi bisnis bisa diseimbangkan dengan idealisme profesi.

Bagaimana sejawat ? Menarik bukan ?

Possibly Related Posts:


Sistem Remunerasi Apoteker

Dalam banyak tulisan di portal ini saya dengan tidak bosan bosannya selalu menulis bahwa apotek adalah tempat pengabdian profesi bagi seorang apoteker. Karena menurut saya ada perbedaan mendasar antara tempat pengabdian profesi dan tempat bekerja.

Dalam konteks tempat pengabdian profesi saya menafsirkan sebagai tempat dimana profesional mengaktualisasikan keahliannya. Artinya, semua aktifitas ditempat tersebut tidak akan berlangsung tanpa kehadiran profesional yang bersangkutan. Kalau tempat bekerja, meskipun pegawai ada yang tidak masuk kerja, aktifitas dapat tetap berlangsung karena tanggungjawab pegawai yang tidak masuk bisa digantikan oleh pegawai yang lain.

Kondisi apotek pada saat ini, diakui atau tidak, lebih bersifat sebagai tempat bekerja apoteker. Dengan atau tanpa kehadiran apoteker aktifitas apotek dapat berlangsung tanpa hambatan. Bahkan meski apoteker hadir di apotek masih perlu dipertanyakan juga seberapa bermakna sentuhan profesionalnya mewarnai aktifitas apotek. Ini menjadi relevan karena kehadiran apoteker di apotek semestinya bukan hanya menggugurkan kewajiban saja.

Dalam rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tenaga Kefarmasian yang sedang dalam proses penyelesaian akhir, disitu jelas dirinci mengenai tugas dan peran apoteker diberbagai bidang, termasuk apotek. Diantaranya adalah keharusan apoteker hadir di apotek selama apotek buka, yang oleh ISFI diistilahkan sebagai TATAP (Tiada Apoteker Tiada Pelayanan). Maka bisa dibayangkan bahwa TATAP adalah hasil akhirnya sedangkan prosesnya adalah cara penyelenggaraan apotek yang baik (good pharmacy practice/ GPP).

Melalui penerapan PP tersebut diharapkan nantinya apoteker bisa menjadi tuan rumah di apotek sehingga apoteker harus bisa juga berperan sebagai Chief Executive Officer (CEO). Peran ini membawa konsekuensi luas. Diantaranya, kalau apotek bukan dimiliki oleh apoteker maka, pemilik apotek statusnya adalah pemegang saham. Dia tidak berhak turut andil dalam kegiatan operasional apotek. Pemegang saham hanya berhak mengawasi jalannya apotek melalui wakil yang ditunjuk (komisaris).

Pertanyaan berikutnya bagaimana menentukan sistem remunerasi bagi apoteker? Mudah saja. Apoteker berhak mengusulkan kepada pemegang saham sesuai dengan keinginannya. Lantas apa kriteria pemegang saham untuk menyetujui usulan apoteker? Mudah juga jawabannya. Sepanjang tingkat kembalian dari investasi (ROI) lebih besar atau sama dengan alternatif instrumen investasi yang lain, pasti mereka setuju.

Disinilah tantangannnya. Sistem remunerasi bisa dibuat sebaik mungkin untuk kesejahteraan apoteker sepanjang apotek mampu memenuhi dari kegiatan operasionalnya. Mirip dengan konsep bisnis rumah makan padang. Bayar yang anda makan dan makan yang anda bayar.

Mudah mudahan proses seperti ini bisa menjadi batu loncatan bagi proses transformasi profesi apoteker.

Possibly Related Posts: