Apoteker dan Praktek Kefarmasian

Pada beberapa kesempatan bertemu dengan teman sejawat baik formal maupun informal saya masih sering mendengar keluhan bahwa PP 51/2009 cenderung membelenggu kebebasan apoteker. Para teman sejawat tersebut berargumentasi bahwa keharusan apoteker berada di apotek, misalnya, membuat apoteker tidak lagi bisa “nyambi” cari “objekan” padahal “take home pay” seorang apoteker yang berpraktek sepenuh hari tidak sepadan dengan waktu yang dikorbankan.

Ada juga argumentasi lain, terutama dari mereka yang sudah mapan, bahwa keharusan tersebut terlalu mengada-ada karena buktinya selama ini tanpa apotekerpun apotek dapat beroperasi dengan baik. Dan masih banyak lagi argumentasi lain yang pada prinsipnya tidak setuju dengan pengaturan praktek kefarmasian dalam PP 51/2009 khususnya di sektor pelayanan.

Read the rest of this entry »

Possibly Related Posts:


Sudahkan Presepsi Kita Sama ?

Sejawat, maafkan kalau lebih dari 2 bulan saya absen memperbaharui isi portal ini. Tidak perlu banyak alasan, kecuali kealpaan saya mengombinasikan waktu dan gagasan, pemikiran atau ispirasi menjadi tulisan akibat cara saya mengelola waktu yang tidak efektif.

Dalam kurun waktu tersebut banyak topik mengenai PP 51/2009 terdengar, terbaca maupun terucap pada beberapa kesempatan. Media yang dipakaipun beragam. Namun yang menarik, ternyata ada fenomena ketidaksamaan presepsi diantara kita dalam memaknai PP tersebut.

Oleh karena itu, ijinkanlah saya menyudahi tulisan ini sampai disini dan mengundang sejawat untuk berpendapat melalui fasilitas komentar yang tersedia dibawah ini.

Mari kita berbagi…

Possibly Related Posts:


PP 51/2009, Let’s Do It

Hari ini tepat sebulan yang lalu Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Bagi kita, para apoteker Indonesia, lahirnya PP tersebut benar-benar bernilai strategis karena secara spesifik pekerjaan kefarmasian dan ketentuan pelaksanaannya secara legal formal telah ditetapkan.

Dalam PP No 51 Tahun 2009 pekerjaan kefarmasian didefinisikan sebagai pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.

Read the rest of this entry »

Possibly Related Posts:


Apotek “Pasti Pas”

Upaya Pertamina untuk melakukan standarisasi SPBU pengecer produknya patut diacungi jempol. Perubahan paling kentara adalah adanya label “Pasti Pas” pada SPBU yang sudah terstandarisasi. Sejak adanya slogan tersebut, saya juga menemukan atmosfer lain, karena situasi dan suasana SPBU berlabel “Pasti Pas” jauh lebih bersih dan terang.

Itulah salah satu proses transformasi dalam tubuh Pertamina yang bisa kita, sebagai konsumen, rasakan. Sekarang saya merasa lebih nyaman karena bisa mengisi bensin tanpa harus turun dari mobil. Saya percaya penuh bahwa petugas SPBU tidak akan menipu saya dengan mengurangi takarannya. 

Read the rest of this entry »

Possibly Related Posts:


GPP dan Penanggulangan Obat Palsu

Hari Selasa 17 Maret 2009 yang lalu saya menghadiri acara peluncuran situs www.stopobatpalsu.com. Situs ini dipelopori oleh kelompok perusahaan farmasi multinasional berbasis riset (IPMG) dan didukung sepenuhnya oleh BPOM, Indonesia Sehat 2010, ISFI, dan IDI. Tujuan diluncurkannya situs ini adalah sebagai media edukasi agar masyarakat lebih peduli dengan obat palsu dan pada akhirnya bisa memutus rantai peredaran obat palsu.

Dalam penjelasannya, Thierry Powis – chairman IPMG, mengatakan bahwa situs tersebut akan dikelola secara profesional. Mereka menyediakan tenaga yang berdedikasi penuh terhadap situs ini. Masyarakat bisa mendapatkan berita yang terbaru maupun arsip berita lama seputar obat palsu baik dari dalam maupun luar negeri. Situs ini juga menyediakan sarana bagi masyarakat untuk berinteraksi. 

Read the rest of this entry »

Possibly Related Posts: