Dalam pemberitaan resmi Badan POM tentang penarikan 22 merek obat/obat tradisional/supplemen makanan disebutkan bahwa sangsi yang diberikan kepada produsen adalah pencabutan nomor registrasi. Dengan demikian, artinya, produk-produk tersebut dilarang beredar lagi di pasaran. Selesaikah masalahnya ?
Sesungguhnya obat adalah racun, hanya bila pemakaian dan dosisnya sesuai, obat bermanfaat bagi tubuh. Karena sifatnya yang demikian, Badan POM sebagai institusi yang berwenang mengawasi peredaran obat di Indonesia, menerapakan metoda yang ketat untuk memantau setiap obat beredar yang terdaftar agar konsumen terlindungi.
Possibly Related Posts:
- Selamat Tinggal ISFI…
- Akankah Obat Generik Semakin Menarik ?
- Perubahan Itu Keniscayaan
- Menyasar Niche Market, Mengapa Tidak ?
- Sudah Saatnya “Values” Sebagai Strategi Bersaing Apotek(er)
Kebahagian seseorang terdiri dari 3 dimensi yaitu dimensi kehidupan personal, dimensi kehidupan sosial dan dimensi kehidupan profesional. Ketiga dimensi tersebut harus dipelihara secara seimbang untuk dapat mencapai titik kebahagiaan yang optimal.
Mohamad Dani Pratomo. Apoteker, pemerhati kefarmasian, yang terpanggil untuk memberikan kontribusi aktif dalam proses mewujudkan eksistensi profesi apoteker di Indonesia.