Menurut pakar manajemen strategik Michael Porter, terdapat 5 faktor yang mempengaruhi persaingan. Salah satunya adalah hambatan masuk atau barrier to entry. Hambatan masuk berbanding terbalik dengan intensitas persaingan. Semakin tinggi hambatan masuk semakin rendah tingkat persaingannya, begitu juga sebaliknya.
Hambatan masuk bisa berasal dari upaya internal maupun eksternal. Meningkatkan upaya hambatan masuk secara internal bisa dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya penggunaan teknologi, penerapan standar kompetensi SDM dan lain lain. Sedangkan secara eksternal hambatan masuk biasanya tercipta karena regulasi.
Bagaimana kita melihat hambatan masuk dalam dunia perapotekan menggunakan teori Pakde Porter? Sayang saya tidak memiliki data pasti tentang penambahan jumlah apotek per tahun. Namun kalau diamati regulasi pendirian apotek dari waktu ke waktu terlihat semakin mudah. Ini berarti hambatan masuk secara eksternal juga relatif rendah. Secara internal juga demikian. Supply apoteker sebagai penanggungjawab apotek dewasa ini bisa mencapai lebih dari 2000 orang pertahun. Teknologi yang digunakan juga (relatif) tidak canggih. Barangkali yang (sedikit) menjadi kendala adalah modal. Bahkan karena rendahnya hambatan masuk, dalam satu komplek bisa terdapat puluhan apotek.
Dengan analisis sederhana diatas, saya ingin melemparkan ide untuk menciptakan hambatan masuk secara internal. Apa itu? Jasa Profesional Apoteker!
Sebelum kita masuk ke pokok masalah kita coba lihat dulu kondisi di lapangan. Kebanyakan apoteker di apotek masih dianggap bekerja sehingga mereka mendapatkan gaji. Gaji apoteker bervariasi tergantung kondisi apotek. Tapi saya dengar masih ada apoteker yang di gaji setara dengan Upah Minimum Propinsi (UMP). Luar biasa (memprihatinkan)… Ini menunjukkan betapa rendahnya posisi tawar apoteker.
Pencanangan program TATAP oleh ISFI adalah proses transformasi peran apoteker. Selain itu juga sebagai wujud kepedulian ISFI terhadap anggauta agar posisi tawar apoteker meningkat. Melalui program ini peran apoteker akan semakin kongkrit. Apoteker bukan lagi sebagai pegawai tetapi CEO. Maka dari itu apoteker bukan mendapatkan gaji tetapi jasa profesional.
Jasa profesional apoteker nantinya ditetapkan oleh ISFI. Komponen jasa profesional bermacam macam dan harus memasukkan unsur resiko didalamnya. Jangan lupa resiko yang ditanggung apoteker tidak rendah. Ancaman hukuman pidana tersedia bagi apoteker yang lalai menjalankan kewajibannya.
Oleh karena itu saya punya usul agar jasa profesional apoteker ditetapkan lebih menantang. Misalnya minimal Rp. 5.000.000 per bulan. Darimana angka itu ditetapkan? Untuk mencari pembenarannya mudah, yang penting adalah esensinya.
Jasa profesional merefleksikan kompetensi apoteker. Apotek tidak akan mampu bertahan bila apotekernya tidak kompeten. Dengan posisi sebagai CEO maka apoteker harus berpikir keras bagaimana apotek bisa bertahan. Apoteker dengan kompetensi yang minim tidak akan mampu bertahan. Untuk memelihara kompetensinya maka apoteker harus rajin meng update ilmunya.
Bila esensi ini difahami secara benar maka untuk mendirikan apotek bukan hal yang mudah. Demikian juga bagi apoteker yang akan berpraktek di apotek. Secara tidak langsung hal ini merupakan hambatan masuk dalam persaingan apotek. Dan yang paling penting dengan cara ini orientasi bisnis bisa diseimbangkan dengan idealisme profesi.
Bagaimana sejawat ? Menarik bukan ?
Possibly Related Posts: