- Written by
admin
- Posted May 22, 2008 at 6:44 pm
Dalam konteks harmonisasi ASEAN dibidang farmasi, isu paling fundamental, karena menyangkut hajat hidup para industriawan, adalah adanya kewajiban bagi setiap industri untuk memenuhi standar current Good Manufacturing Practise (cGMP). Aturan aturan yang ada dalam cGMP (dalam bahasa Indonesia diterjemahkan Cara Pembuatan Obat yang Baik) mencakup perangkat lunak maupun perangkat keras. Keduanya memang terkait langsung dengan kualitas obat yang diproduksi.
Tidak ada yang perlu dipermasalahkan dalam program harmonisasi tersebut karena program ini bertujuan agar ladang persaingan menjadi seimbang sehingga pertukaran produk antar negara yang terjadi memiliki standar kualitas yang sama. Bagi pelaku bisnis obat di Indonesia program tersebut bisa dipakai sebagai sarana untuk memperluas pasar. Kesempatan mengedarkan obat hasil produksinya tidak terbatas diwilayah Indonesia saja, tapi mencakup negara negara Asean. Tidak hanya untuk 225 juta penduduk Indonesia saja, tapi lebih dari 350 juta penduduk ASEAN.
Ditengah semakin majunya program pengendalian kualitas obat ada pertanyaan yang menggelitik saya. Dengan alasan mendapatkan kemudahan (convenience) dalam mengonsumsi, di apotek masih sering dijumpai adanya resep racikan. Biasanya resep racikan datang dari dokter spesialis anak (puyer) dan dokter spesialis kulit kelamin (salep/bedak). Pertanyaannya adalah, mampukah apotek menerapkan standar CPOB dalam membuat resep racikan?
Kalau mau jujur jawabannya adalah tidak. Pedoman penerapan CPOB tidak mungkin diterapkan di apotek. Dalam CPOB, selain obat kuasi, semua obat harus diproduksi minimal dalam ruangan grey area. Merubah bentuk sediaan (seperti membuat puyer) analoginya sama dengan memproduksi. Karena sediaan oral maka dibutuhkan ruangan dengan standar grey area. Mustahil apotek memiliki grey area. Kalaupun ada berapa biaya operasionalnya? Selain itu skala ekonomisnya terlalu besar.
Oke. Pertanyaan kedua, apakah kombinasi obat dalam resep racikan bersifat rasional? Jawaban sementara belum tentu. Artinya perlu dilihat dulu kasus per kasus. Mengapa saya pertanyakan demikian? Mudah sekali jawabannya. Bila kombinasi obat dalam resep racikan rasional, tidak mungkin para industriawan melewatkan begitu saja kesempatan mengembangkan produk. Industri farmasi lokal butuh produk baru. Untuk mengembangkan molekul baru belum mampu. Yang paling mudah adalah pengembangan formulasi. Kalau kombinasi obat dalam resep racikan bersifat rasional pasti industri farmasi tidak akan menyia nyiakan kesempatan itu. Dan Badan POM tentunya akan memberi ijin untuk memproduksi secara massal.
Dengan dua argumentasi diatas apakah masih relevan meracik obat di apotek?
Possibly Related Posts: