Produk Baru, Manfaat atau Masalah Baru ?

Dalam pemaparan tentang situasi pasar farmasi di Asia Pasific umumnya dan Indonesia khususnya beberapa waktu yang lalu, IMS mengatakan bahwa produk baru masih merupakan salah satu tumpuan pertumbuhan pasar. Di Indonesia jumlah obat baru yang masuk ke pasar tiap tahun berjumlah sekitar 300 produk. Selain produk baru, elemen lain yang memberikan kontribusi terrhadap pertumbuhan pasar adalah kenaikan harga dan – tentu saja – penambahan konsumsi. 

Pengertian produk baru adalah produk yang benar benar baru masuk ke pasar (new chemical entity) dan produk tiruan atau jiplakan (me too). Produk yang berbasis NCE semakin sedikit jumlahnya karena biaya riset yang semakin mahal. Sehingga tidak heran jika produk baru yang beredar didominasi oleh produk jiplakan.

Read the rest of this entry »

Possibly Related Posts:


Merasionalkan Harga Obat

Tanggapan para sejawat pada tulisan saya yang berjudul (Harga) Obat yang Rasional menyiratkan sebuah kesimpulan bahwa harga obat generik bisa dijadikan patokan harga obat yang rasional. Kesimpulan ini perlu digarisbawahi karena di lapangan harga obat bermerek yang harganya jauh lebih tinggi dari generik banyak beredar dan bahkan menjadi pilihan para dokter. Kalau porsi obat generik hanya 10% dari total pasar farmasi yang nilainya sekitar Rp 28 trilyun, berarti berapa banyak pemborosan dilakukan oleh bangsa ini untuk belanja obat yang (harganya) tidak rasional ?

Read the rest of this entry »

Possibly Related Posts:


Resep racikan, apakah sesuai CPOB?

Dalam konteks harmonisasi ASEAN dibidang farmasi, isu paling fundamental, karena menyangkut hajat hidup para industriawan, adalah adanya kewajiban bagi setiap industri untuk memenuhi standar current Good Manufacturing Practise (cGMP). Aturan aturan yang ada dalam cGMP (dalam bahasa Indonesia diterjemahkan Cara Pembuatan Obat yang Baik) mencakup perangkat lunak maupun perangkat keras. Keduanya memang terkait langsung dengan kualitas obat yang diproduksi.

Tidak ada yang perlu dipermasalahkan dalam program harmonisasi tersebut karena program ini bertujuan agar ladang persaingan menjadi seimbang sehingga pertukaran produk antar negara yang terjadi memiliki standar kualitas yang sama. Bagi pelaku bisnis obat di Indonesia program tersebut bisa dipakai sebagai sarana untuk memperluas pasar. Kesempatan mengedarkan obat hasil produksinya tidak terbatas diwilayah Indonesia saja, tapi mencakup negara negara Asean. Tidak hanya untuk 225 juta penduduk Indonesia saja, tapi lebih dari 350 juta penduduk ASEAN.

Ditengah semakin majunya program pengendalian kualitas obat ada pertanyaan yang menggelitik saya. Dengan alasan mendapatkan kemudahan (convenience) dalam mengonsumsi, di apotek masih sering dijumpai adanya resep racikan. Biasanya resep racikan datang dari dokter spesialis anak (puyer) dan dokter spesialis kulit kelamin (salep/bedak). Pertanyaannya adalah, mampukah apotek menerapkan standar CPOB dalam membuat resep racikan?

Kalau mau jujur jawabannya adalah tidak. Pedoman penerapan CPOB tidak mungkin diterapkan di apotek. Dalam CPOB, selain obat kuasi, semua obat harus diproduksi minimal dalam ruangan grey area. Merubah bentuk sediaan (seperti membuat puyer) analoginya sama dengan memproduksi. Karena sediaan oral maka dibutuhkan ruangan dengan standar grey area. Mustahil apotek memiliki grey area. Kalaupun ada berapa biaya operasionalnya? Selain itu skala ekonomisnya terlalu besar.

Oke. Pertanyaan kedua, apakah kombinasi obat dalam resep racikan bersifat rasional? Jawaban sementara belum tentu. Artinya perlu dilihat dulu kasus per kasus. Mengapa saya pertanyakan demikian? Mudah sekali jawabannya. Bila kombinasi obat dalam resep racikan rasional, tidak mungkin para industriawan melewatkan begitu saja kesempatan mengembangkan produk. Industri farmasi lokal butuh produk baru. Untuk mengembangkan molekul baru belum mampu. Yang paling mudah adalah pengembangan formulasi. Kalau kombinasi obat dalam resep racikan bersifat rasional pasti industri farmasi tidak akan menyia nyiakan kesempatan itu. Dan Badan POM tentunya akan memberi ijin untuk memproduksi secara massal.

Dengan dua argumentasi diatas apakah masih relevan meracik obat di apotek?

Possibly Related Posts: