Artikel ini ditulis oleh sejawat Fajar Ramadhitya Putera
Telah mafhum diketahui bahwa obat merupakan komponen penting dalam upaya pelayanan kesehatan bahkan penggunaan obat dapat mencapai 40 % dari seluruh komponen biaya pelayanan kesehatan. Pada bulan September 2008, Menkes sempat menyatakan bahwa harga obat tidak akan naik sampai 2009, namun bagaimanapun pengaruh krisis ekonomi global menjalar ke hampir setiap aspek kehidupan, termasuk kebutuhan bahan baku obat yang selama ini banyak bergantung dari impor.
Sekitar bulan Juli 2007 lalu, marak diberitakan tentang pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pekerjaan Kefarmasian dimana salah satu butir RPP tersebut adalah perihal dibolehkannya apoteker mengganti obat yang diresepkan dengan obat untuk jenis penyakit yang sama dengan harga yang lebih murah.
Possibly Related Posts:
- Sudahkan Presepsi Kita Sama ?
- Segera Implementasikan PP 51/2009 Untuk Mencegah Tragedi Anti Filariasis Terulang!
- Siapkah Kita Menjadi Apoteker Era Web 2.0 ?
- Apotek Tanpa Obat
- Produk Baru, Manfaat atau Masalah Baru ?
Mohamad Dani Pratomo. Apoteker, pemerhati kefarmasian, yang terpanggil untuk memberikan kontribusi aktif dalam proses mewujudkan eksistensi profesi apoteker di Indonesia.