Praktek Bersama (Apoteker & Dokter)

Diskusi tentang fenomena apotek tanpa resep dan dokter dispensing mengerucut pada usulan dan pertanyaan dari sejawat Dr Budiarto sebagai berikut  “ Yth. Apoteker, untuk menyelesaikan masalah ini, saya mengusulkan : jika seorang dokter (dispensing) melakukan praktek, mempunyai pasien lebih dari 30 perhari, harus mempunyai seorang apoteker, ..bagaimana pendapat bapak ? “. Usulan tersebut diajukan melalui tulisan Kegiatan Dokter Dispensing Sejatinya Sama Dengan Apotek dan Apotek Tanpa Resep Jilid 2.  

Menurut pendapat saya, usulan tersebut merupakan sebuah bentuk legalisasi atas praktek dokter dispensing di daerah yang terjangkau oleh apotek. Tapi dilain pihak bisa juga sebaliknya, yaitu legalisasi apotek tanpa resep. Apotek tertentu yang secara ekonomis telah sehat bisa saja menyediakan layanan dokter (cuma-cuma) untuk meresepkan obat yang dibutuhkan konsumen yang datang ke apotek untuk membeli obat daftar G.

Read the rest of this entry »

Possibly Related Posts:


Subsidi Obat Untuk Siapa ?

Menteri Kesehatan dalam pernyataannya pada hari Senin 12/01/09 lalu mengatakan bahwa untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan pemerataan obat di seluruh wilayah nusantara sebagai antisipasi bila terjadi resesi ekonomi, Pemerintah akan meluncurkan program obat generik bersubsidi (OGS). Bahkan menurut Kompas, program subsidi kali ini akan diperluas cakupannya ke obat generik bermerek asalkan harganya mengikuti ketentuan maksimal 3 kali harga obat generik bersubsidi. Kalau hal tersebut terlaksana, berarti ini kali ke 2 Pemerintah meluncurkan program yang sama. Program subsidi yang pertama dilakukan pada awal tahun 1998 yang lalu.

Read the rest of this entry »

Possibly Related Posts:


Menerapkan Formula E=wMC2 di Apotek

Pelan tapi pasti era new wave marketing sudah merambah semakin jauh dalam kehidupan kita sehari-hari. Yuswohady, salah satu pakar marketing, menemukan formula E=wMC2 untuk menggambarkan bagaimana kedahsyatan new wave marketing dalam dunia bisnis. Berikut adalah kutipannya :

E dalam rumus tersebut saya sebut sebagai “Energi marketing yang maha dahsyat” sedahsyat bom nuklir. Kemudian wM adalah = word of mouth (mouse) atau buzz, yaitu promosi atau pemasaran dari mulut ke mulut baik secara fisik maupun berbasis internet. Dalam rumus ini, makna wM tak hanya menyangkut gosip-gosip konsumen mengenai produk kita, tapi secara lebih luas dan fundamental adalah rekomendasi atau referal dari satu konsumen ke konsumen yang lain. Sementara C2 atau (C x C) adalah: C pertama adalah “offline customer Community”; dan C kedua adalah “online customer Community”.

Read the rest of this entry »

Possibly Related Posts:


Perubahan

Sejawat setia pengunjung Portal Apoteker..

Ada pertanyaan yang selalu menggelitik saya, yaitu apakah perubahan itu sebuah pilihan atau keharusan ? Kalau perubahan adalah pilihan, maka kita sebagai objek bersikap aktif. Kita yang memulai perubahan itu. Tidak ada tekanan dari pihak lain. Jika perubahan adalah keharusan, berarti kita adalah subjek. Pihak lain diluar kita memaksa kita untuk berubah.

Setelah melalui proses pemahaman yang panjang saya berkeyakinan bahwa perubahan pada awalnya adalah pilihan, tapi pada akhirnya akan menjadi keharusan. Ambil contoh seorang yang kecanduan merokok. Kita tahu bahwa merokok lebih banyak mudharatnya dibanding manfaatnya. Khusus yang terkait dengan kesehatan, rokok berpotensi menyebabkan berbagai macam penyakit. Bila merokok adalah bagian dari gaya hidup seseorang maka pilihan bagi yang bersangkutan agar bisa terhindar dari resiko terkena penyakit adalah berhenti merokok.

Berhenti merokok pada awalnya adalah pilihan. Tapi begitu terkena penyakit kanker paru-paru misalnya, menghentikan kebiasaan merokok adalah keharusan. Kalau tetap tidak mau, Allahlah yang akan menghentikannya dengan cara menghilangkan kemampuannya untuk merokok. Bisa mulai dari kondisi tubuh yang menurun drastis yang mengharuskan untuk dirawat di ICU rumah sakit sampai dicabut nyawanya.

Dari contoh tersebut ternyata paradigma perubahan adalah keharusan berlaku dalam setiap aspek kehidupan. Perubahan pada hakekatnya adalah ketentuan Allah yang tidak bisa dihindari. Jadi kalau kita tidak mau berubah maka Allah yang akan mengubah.

Dalam konteks profesi apoteker kitapun harus berinisiatif untuk memulai perubahan. Disadari atau tidak kemandirian  apoteker dalam bekerja semakin hari semakin berkurang karena tingginya  intervensi pihak lain. Pekerjaan profesional apoteker di apotek sebagai contoh, telah lama diintervensi oleh berbagai pihak mulai dari tenaga non profesional sampai tenaga profesional lain.

Intervensi pihak lain ke ranah profesi kita disebabkan selain karena keteledoran kita juga karena lemahnya penegakan hukum. Saya yakin mayoritas dari kita faham dan tahu tentang kewajiban profesional kita. Namun sayang, kita ternyata secara sukarela membiarkan pihak lain mengintervensi bahkan mengambil alih pekerjaan profesional kita. Kita tidak merasa bersalah, malah cenderung menikmatinya. Kita bahkan merasakan kenyamanan dengan situasi ini.

Kondisi yang demikian sudah berlangsung puluhan tahun. Kalau kita mau jujur, selama puluhan tahun pula wacana untuk mengatasinya digelar, didiskusikan bahkan dibuatkan peraturannya. Tapi hasilnya masih jauh panggang dari api. Peran profesional apoteker di apotek makin terpinggirkan.

Kita sebagai apoteker akhirnya tidak berbeda dengan tenaga kerja yang diupah. Secara ekstrim bisa dikatakan apoteker tidak lebih dari sekedar pembantu (maaf saya tidak sampai hati untuk menulis babu..). Ciri-ciri yang melekat pada profesi satu per satu mulai tanggal. Apotek yang notabene adalah rumah apoteker makin dikuasai oleh para investor. Pada banyak kasus, apoteker penanggungjawab apotek hanya digaji untuk tidak datang ke apotek.

Dalam menjawab situasi tersebut kita memiliki segudang argumentasi untuk membela diri. Namun kalau ditelusur sampai ke hulu, maka ujung-ujungnya tidak jauh dari keengganan untuk meninggalkan zona kenyamanan. Perubahan, apapun bentuknya, memang berkonsekuensi menimbulkan ketidaknyamanan. Sehingga tidak mengherankan bila untuk mempertahankannya kita akan berupaya keras untuk tidak berubah.

Fenomena belum keluarnya Peraturan Pemerintah Tentang Tenaga Kefarmasian dalam konteks perubahan bisa dilihat dari 2 sisi yang berbeda. Sisi pertama adalah PP tersebut merupakan faktor yang bisa memaksa apoteker untuk berubah. Dengan proses penyelesaian yang berkepanjangan maka dengan sendirinya bisa memperpanjang waktu para apoteker untuk berada dalam zona kenyamanan. Pertanyaanya, apakah ada pihak yang memang berusaha untuk memperlambat keluarnya PP karena alasan ini ?

Sisi yang kedua adalah PP tersebut bisa mengancam keberadaan pihak lain dalam ranah keprofesian apoteker. Alasannya sama dengan sisi yang pertama. Mereka yang berada pada pihak ini tidak menghendaki kenyamanan yang mereka nikmati tergusur. Pertanyaannya, siapa mereka itu ?

Dengan memahami bahwa perubahan pada akhirnya tidak akan bisa dihindari maka sebaiknya kita harus pro aktif melakukannya. Zona kenyamanan adalah musuh utama perubahan. Semakin nyaman kita semakin enggan kita untuk berubah. Perubahan yang kita sengaja akan terukur pengaruhnya terhadap diri kita. Dengan cara ini kesempatan kita untuk menjadi lebih baik menjadi lebih terbuka luas. Jangan sampai kita dihadapkan pada pilihan berubah atau punah.

(Tulisan ini juga menandai perubahan tampilan PORTAL APOTEKER)

Possibly Related Posts:


Konsesus Yogyakarta

Sejawat sekalian, sudah lebih dari satu minggu saya tidak meng update portal ini.  Hal ini dikarenakan saya sibuk mempersiapkan dan mengkitui pertemuan tahunan South East Asia Regional Pharmacist (SEARPHARM) Forum yang diselenggarakan bertepatan dengan Kongres Ilmiah ISFI ke 16 di Yogyakarta, tanggal 10 – 12 Agustus 2008 kemarin.

Read the rest of this entry »

Possibly Related Posts: